Panitia Memasak Daging Kurban
Panitia Memasak Daging Kurban Untuk Makan Siang; bolehkah? Baik Fiqih.co.id hadir dalam menerangkan masalah tersebu. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, lazimnya ta’mir masjid, mushalla, lembaga, maupun berbagai instansi membentuk kepanitiaan khusus untuk menangani seluruh rangkaian kegiatan kurban. Panitia tersebut menerima amanah dari pihak yang berkurban (mudhahi) untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, mengelola dagingnya, hingga mendistribusikannya kepada … Read more