Lamanya Haid, Bagaimana Jika Keluar Darahnya Lebih Dar 15 Hari?

Diposting pada

Lamanya Haid, Bagaimana Jika Keluar Darahnya Lebih Dar 15 Hari? – Bismillahir rohmaanir rohiim. Para pembaca yang sangat kami banggakan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melindungi kita semua dari segala bentuk godaan Syaithon la’ntullahi ‘alaih, Aamiin.

Pada kesempatan kali ini fiqih.co.id akan menyampaikan tentang lamanya haidh yang sering manjadi pertanyaan ibu-ibu yang sudah berumah tangga dan yang masih usia subur.

Daftar Isi

Lamanya Haid, Bagaimana Jika Keluar Darahnya Lebih Dar 15 Hari?

Darah haidh itu sudah dijelaskan dalam pelajaran fiqih sebagaimana yang sudah kami terangkan pada artikel sebelumnya. Namun barangkali pada artikel tersebut kurang begitu membantu, maka ada juga yang langsung menanyakan pada kami via website dan FB.

Yang pertama kami secara pribadi mengucapkan terimakasih atas pertanyaannya. Kemudian kami juga mohon maaf atas segala keterbatasan ilmunya. Kami pun berharap kepada seluruh pembaca kiranya jangan merasa cukup dan jangan pula merasa paling benar dengan keterangan yang telah kami berikan.

Bertanyalah kepada para kiyahi yang membidanginya.

Ummu Ainaya bertanya

Ada pertnyaan yang disampaikan pada kami yang isinya seperti berikut; “Ustadz saya haid/keluar darah selama 6 bulan terus menerus dan banyak, saya lepas kb, itu hukum mengerjakan sholat dan cara-caranya gimana ustadz ?. Mohon bimbingan nya”.

Kami Menjawab:

Baik ibu, jika darah keluar sudah melebihi dari batas maksimal versi madzhab Syafi’i yaitu 15 hari maka selebihnya itu adalah darah iatihadhoh. Dan dalam hukumnya tetap wajib sholat. Adapun caranya adalah; setiap sudah masuk waktu sholat bersihkan bagian alat penting kemudian gunakan pembalut yang suci terus wudhu dan kerjakan sholat seperti biasa meskipun darah tetap mengalir.

Pertanyaan Kedua Dari Ummu Ainaya

Apa setelah 15 hari keluar haid seterusnya itu darah istihadhah ustadz ?, Dan bagaimana jika itu berlangsung selama 6 bulan berturut-turut  tanpa jeda, yang termasuk darah haidnya itu yg awal nya aja yg 15 hari?, Selebihnya saya wajib sholat ? Bagai mana cara membedakan darah istihadhah /haid tiap bulan nya ustadz,?.

Kami Menjawab;

Ibu yang baik hati semoga Allah mememberikan keshatan kapada ibu Aamiin. Buu, Sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa dalam madzhab Syafi’i maksimalnya haidh itu Cuma 15 hari dengan sarat tidak terputus. Jadi jika lebih dari itu maka dinyatakan darah tersbut adalah darah istihhadhoh.

Darah Istihadhoh itu tidak mengharmkan sholat, puasa dan yang lainnya. Karena Istihadhoh itu adalah darah penyakit, yang sebaiknya segera konsultasi ke dokter ahli.

Darah Istihadhoh

Bagi wanita yang mengalami Darah Istihadhoh, maka yang bersangkutan disebut juga dengan daimul-hadats. Sama halnya dengan laki-laki yang kalau dalam bahasa sunda disebut menderita bekser atau punya penyakit boson. Mereka semua tetap wajib mendirikan sholat pada waktunya. Adapun caranya adalah sebagai berikut;

  1. Yang bersangkutan tidak boleh wudhu sebelum masuk waktu, jika wudunya itu diperuntukan buat mengerjakan sholat.
  2. Wudhunya hanya berlaku untuk satu kali sholat fardhu.
  3. Jika sudah masuk waktu bersihkan dulu bagian alat penting kewanitaan atau kejantanan.
  4. Kemudian kerjakan wudhu seperti biasa.
  5. Tunaikan sholat seperti biasa.
  6. Stelah sholat silahkan wirid, doa, baca qur’an dan yang lainnya.

Bagaimana Jika Darah itu Berlangsung Selama 6 Bulan Berturut-Turut  Tanpa Jeda ?

Masih pada pertanyaan Ummu Ainaya beliau mengalami  keluar darah tanpa jeda selam 6 bulan. Ya ibu Wallahu ‘alam penyebabnya apa?, Tapi di era sekarang ini kaum wanita banyak menggunakan KB, dan banyak pula yang tidak cocok. Dan efek yang kami dengar dari penyampean para ibu-ibu banyak yang mengalami datang bulannya tidak normal.

Baik ibu yang kami hormati, kami akan tuliskan dulu keterangan fiqih dan haditsnya sebagai berikut.

Dalam fiqih Tentang Istihadhoh

وَيَخْرُجُ مِنَ الْفَرْجِ ثَلَاثَةُ دِمَاءٍ: دَمُ الْحَيْضِ وَالِّنفَاسِ وَالْاِسْتِحَاضَةِ

Artinya: Ada 3 macam darah yang keluar dari farji (wanita) yaitu darah haid Nifas dan Istihadhah.

وَالْاِسْتِحَاضَةُ هُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ فِيْ غَيْرِ اَيَامِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ لَاعَلَى سَبِيْلِ الصِّحَةِ

Artinya: Darah Istihadhah, ialah darah yang ke luar bukan pada waktunya haid dan nifas dan bukan karena dalam keadaan sehat.

Dalam Hadits Tentang Haidh

Diterangkan sebagai berikut;

وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: ( كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَسْتَفْتِيهِ فَقَالَ: إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةً ثُمَّ اِغْتَسِلِي فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ وَصُومِي وَصَلِّي فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرِ جَمِيعًا ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ

Artinya: Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi s.a.w. untuk meminta fatwanya.

Beliau bersabda: “Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah.

Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh.

Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah) kemudian engkau mandi ketika suci dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya’ lalu engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah.

Beliau bersabda: Inilah dua hal yang paling aku sukai.

Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i. Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari. (Hadits ini saya kutip dari shahih Al-Bukhori)

Jawaban Kami Buat Ummu Ainaya

Ibu yang baik hati, sebatas yang bisa kami fahami, jika memang ibu mengalami hal seperti itu, maka langkah yang ibu lakukan adalah;

  1. Ambil masa haidh setiap bulannya 6 atau 7 hari saja mana yang paling ibu yakini masa haidhnya.
  2. Adapun untuk masa sucinya ibu ambil 23 atau 24 hari dalam setiap bulannya.
  3. Dalam hal ini jangan menggunakan kalender nasional atau Syamsiyah. Gunakanlah Kalender qomariyah atau tanggalan hijriyah.
  4. Sholat ibu bisa dijama’ takhir, yaitu dengan menggabungkan dua sholat dalam satu waktu seperti duzhur dengan asar, magrib dengan isya.
  5. Dan kalu mampu untuk ihtiyat maka keramaslah pada ikhir watu dzuhur, kemudian wudhu dan sholatlah dzuhur dan asar pad satu waktu.
  6. Untuk sholat magrib digabungkan dengan sholat isya yaitu dengan cara mengakhirkan magrib mengawalkan isya.
  7. Dan keramaslah setiap mau sholat dengan niat manghilangkan hadats besar.
  8. Seandainya tepaksa tidak keramas pun in syaa Allah tidak apa-apa yang penting pada waktu ibu mengabil kepastian putus haidhnya dairi 6 atau 7 hari, maka pada waktu itu itu wajib mandi dengan niat menghilangkan hadats besar dari haidh.
Lamanya Haid, Bagaimana Jika Keluar Darahnya Lebih Dar 15 Hari.jpg
Lamanya Haid, Bagaimana Jika Keluar Darahnya Lebih Dar 15 Hari.jpg

Demikian Jawaban ringkas tentang; Lamanya Haid, Bagaimana Jika Keluar Darahnya Lebih Dar 15 Hari? – Semoga Materi ini bertmanfaat. Abakan saj materi ini jika pemabca merasa tidak pas. Dan banyak-banyaklah bertanya kepada ahlinya. Wallhul-muwaffiq.