Sunnahnya Tayammum : Ada Tiga Perkara Menurut Fiqih

Sunnahnya Tayammum : Ada Tiga Perkara Menurut FiqihPada Pembahasan yang lalu kami telah menyampaiakan Tayammum Syarat dan fardhunya.  Dan di kesempata ini Fiqih.co.id akan menerangkan sunnahnya Taymmaum.

Daftar Isi

Sunnahnya Tayammum : Ada Tiga Perkara Menurut Fiqih

Bertayammum itu memang sudah dianggap sah dengan telah memenuhu dan melakukan syrat dan fardhunya tayammum. Akan tetapi yang lebih sempurna lagi bila disempurnakan dengan melakukan sunnah-sunnahnya.

Mukadimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ.  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ.  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ 

Para pembaca yang budiman dan yang kami banggakan, jumpa lagi bersama Fiqih.co.id yang mana pada kesempatan kali ini kita akan menyambung tentang tayammum. Syarat dan Fardhu tayammum sudah dibahas lebih dulu. Dan pada kesempatan ini kita akan membahas pasal sunnahnya tayammum.

Sunnayhnya Tayammum

Sebagaimana diterangkan dalam fiqih fathul qorib.

﯁(وَسُنَنُهُ) اَيْ التَيَمُمِ (ثَلَاثَةُ اَشْيَاءَ) وَفِى بَعْضِ نُسَخِ الْمَتَنِ ثَلَاثُ خِصَالٍ. (التَّسْمِيَةُ وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى) مِنَ الْيَدَيْنِ (عَلَى الْيُسْرَى) مِنْهُمَا وَتَقْدِيْمُ اَعْلَى الْوَجْهِ عَلَى اَسْفَلِهِ (وَالْمُوَالَاةُ) وَسَبَقَ مَعْنَاهَا فِى الْوُضُوْءِ، وَبَقِيَ لِلتَّيَمُمِ سُنَنٌ اُخْرَى مَذْكُوْرَةٌ فِى الْمُطَوَلَاتِ مِنْهَا نَزْعُ الْمُتَيَمُمِ خَاتِمَهُ فِى الضَرْبِ الْاُوْلَى اَمَّاالثَانِيَةُ فَيَجِبُ نَزْعُ الْخَاتِمِ فِيْهَا.﯁

Sunnahnya tayammum itu ada 3 perkara, demikian juga keterangan yang terdapat di dalam kitab Matan :

  1. Membaca Bismillah.
  2. Mendahulukan tangan yang kanan atas yang kiri dari kedua tangan. Dan mendahulukan bagian atas wajah atas bagian bawahnya.
  3. Sambung menyambung. Dan sudah diterangkan mengenai sambung-menyambung ini di dalam bab wudhu.

Masih banyak sunnah yang lain dalam bertayammum yang diterangkan di dalam kitab yang panjang lebar keterangannya, yang antara lain : Orang yang tayammum tersebut melepas cin-cinnya ketika dalam pukulan pertama. Sedangkan bila sampai pada pukulan yang kedua, maka wajib hukumnya melepas cincintersebut.

Batalnya Tayammum

﯁(وَالَّذِي يُبْطِلُ التَّيَمُمَ ثَلَاثَةُ اَشْيَاءَ) اَحَدُهَا كُلُ (مَااَبْطَلَ الْوُضُوْءَ) وَسَبَقَ بَيَانُهُ فَى اَسْبَابِ الْحَدَثِ فَمَتَى كَانَ مُتَيَمِمًا ثُمَّ اَحْدَثَ بَطَلَ تَيَمُمُهُ. وَالثَانِي رُؤْيَةُ الْمَاءِ وَفِى بَعْضِ نُسَخِ الْمَتَنِ وُجُوْدُ الْمَاءِ فِى غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ، فَمَنْ تَيَمَمَ لِفَقْدِ الْمَاءِ ثُمَّ رَأَى الْمَاءَ اَوْتَوَهَمَهُ قَبْلَ دُخُوْلِهِ فِى الصَّلَاةِ بَطَلَ تَيَمُمُهُ

Perkara yang membatalkan tayammum itu ada 3 perkara, yaitu:

  1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu. Hal ini sudah terdahulu keterangannya tersebut dalam pasal perkara-perkara yang merusak (membatalkan) wudhu. Oleh karena itu sewaktu-waktu Orang yang mempunyai tayammum tersebut datang hadats, maka menjadi bathal tayammumnya.
  2. Melihat ada air. Menurut sebagian keterangan kitab Matan menggunakan kata “adanya air.” bukan pada waktu shalat. Siapa saja yang bertayammum karena kesulitan menemukan air, kemudian tiba-tiba melihat ada air atau menduga-duga, sebelum memasuki (memulai, pen.) shalat maka bathal tayammumnya.

Tayammum Batal Karena Dapat Air

Barangsiapa bertayammum, tiba-tiba mendapatkan air atau menduga-duga adanya air sebelum ia mengerjakan shalat, maka ia harus berwudhu yang berarti tayammumnya menjadi batal. Apabila ia mengetahui adanya air di tengah-tengah sedang shalat, maka terjadilah perselisihan pendapat.

Imam Abu Hanifah mengatakan, bahwa ia wajib keluar dari shalatnya dan mengulangi shalatnya sesudah ia berwudhu. Tapi Imam Malik mengatakan bahwa orang tersebut tidak wajib bahkan haram keluar dari shalatnya, sehingga shalatnya itu tetap sah hukumnya.

فَاِنْ رَأَهُ بَعْدَ دُخُوْلِهِ فِيْهَا وَكَانَتْ الصَلَاةُ مِمَا لَا يَسْقُطُ فَرْضَهَا بِالتَّيَمُمِ كَصَلَاةِ مُقَيْمٍ بَطَلَتْ فِى الْحَالِ اَوْ مِمَّا يَسْقُطُ فَرْضُهَا بِالتَّيَمُمِ كَصَلَاةِ مُسَافِرٍ فَلَاتَبْطُلُ فَرْضًا كَانَتِ الصَّلَاةُ اَوْ نَفْلًا. وَاِنْ كَانَ تَيَمُمُ الشَّخْصِ لِمَرَضٍ وَنَحْوِهِ ثُمَّ رَأَى الْمَاءَ فَلَا اَثَرَ لِرُؤْيَتِهِ بَلْ تَيَمُمُهُ بَاقٍ بِحَالِهِ.﯁

Jika orang itu melihat adanya air sesudah berada di dalam shalat, maka bila memang shalat itu membutuhkan kepada adanya qadha sebagaimana shalatnya orang yang mukim yang dilakukan dengan tayammum, maka wajib membatalkan shalatnya. Dan bila shalat itu tidak membutuhkan qadha seperti shalatnya musafir, maka shalatnya tidak bathal, baik shalat itu fardhu atau sunnah.

Seandainya seseorang bertayammum karena sakit dan yang semisalnya, kemudian melihat ada air, maka hal ini tidak berpengaruh terhadap tayammumnya, bahkan tayammumnya Orang tersebut tetap kekal dengan keadaan tayammum itu sendiri.

Murtad

﯁(وَ)الثَّالِثُ (الرِّدَاةُ) وَهِيَ قَطْعُ الْاِسْلَامْ وَاِذَااْمتَنَعَ شَرْعًا اِسْتِعْمَالُ الْمَاءِ فِى عُضْوٍ، فَاِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَاتِرٌ وَجَبَ عَلَيْهِ التَّيَمُمُ وَغَسْلُ الصَّحِيْحِ وَلَاتَرْتِيْبَ بَيْنَهُمَا لِلْجُنُبِ، اَمَّاالْمُحْدِثُ فَاِنَّمَا يَتَيَمُمُ وَقْتَ دُخُوْلِ غَسْلِ الْعُضْوِ الْعَلِيْلِ.﯁

  1. Murtad, yaitu putus Islamnya. Apabila terhalang menurut pandangan syara’ untuk memakai air pada suatu anggauta, maka bila anggauta tersebut terdapat perkara yang menutupi, wajib baginya bertayammum dan membasuh anggauta yang sehat. Dan tidak ada keharusan tertib antara melakukan tayammum dan membasuh anggauta yang sehat bagi orang yang junub. Adapun orang yang dalam keadaan hadats, maka ia dapat melakukan tayammum pada waktu memasuki membasuh anggauta yang sakit.

فَاِنْ كَانَ عَلَى الْعُضْوِ سَاتِرٌ فَحُكْمُهُ مَذْكُوْرٌ فِى قَوْلِ الْمُصَنِفِ (وَصَاحِبُ الْجَبَائِرِ) جَمْعُ جَبِيْرَةٍ بِفَتْحِ الْجِيْمِ وَهِيَ اَخْشَابُ اَوْ قَصْبٌ تُسَوَى وَتُشَدُّ عَلَى الْمَوْضِعِ الْكَسْرِ لِيَلْتَحَمَ (يَمْسَحُ عَلَيْهَا) بِالْمَاءِ اِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ نَزْعُهَا لِخَوْفِ ضَرَرٍمِمَّا سَبَقَ

Apabila terdapat perkara yang menutupi anggauta (misalnya perban) maka hukumnya di sebutkan dalam perkataan mushannif. : Bagi orang yang memakai pembalut yaitu kayu atau bambu yang dilekatkan dengan tali pada anggauta badan yang pecah (atau putus) agar supaya dapat melekat kembali, maka hendaknya mengusap dengan air atas yang dibalut itu. Hal ini jika memang tidak memungkinkan untuk melepaskannya karena rasa khawatir sebagaimana yang telah diterangkan di muka.

Sunnahnya Tayammum Ada Tiga Perkara Menurut Fiqih
Sunnahnya Tayammum Ada Tiga Perkara Menurut Fiqih

Kesimpulan

Sunnahnya tayammum itu ada 3 perkara

  1. Membaca Bismillah.
  2. Mendahulukan tangan yang kanan atas yang kiri dari kedua tangan. Dan mendahulukan bagian atas wajah atas bagian bawahnya.
  3. Sambung menyambung. Dan sudah diterangkan mengenai sambung-menyambung ini di dalam bab wudhu.

Yang Membatalkan Tayammum ada tiga

  1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
  2. Melihat ada air bila Tayammumnya bukan karena dilarang menggunakan air.
  3. Murtad, yaitu putus Islamnya.

Selanjutnya setelah antum selesai membaca sunnahnya tayammum antum kami harap baca juga tentang Orang yang diperban dia harus tayammum clik saja pada link ini : Tayammumnya Orang Perbanan Cara Dan Hukumnya

Demikian Uraian kami tentang Sunnahnya Tayammum : Ada Tiga Perkara Menurut Fiqih – Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ