Tawaf Wada’, dan Mabit Hukmnya Apa?

Tawaf Wada’ dan Mabit: Memahami Perbedaan Pandangan Ulama

Dhuyufur Rahman, para tamu Allah yang dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla.  Melanjutkan pembahasan mengenai sunnah-sunnah haji dari halaman sebelumnya, fiqih.co.id kali ini akan mengulas poin penting yang kerap memicu diskusi, yaitu terkait Tawaf Wada’ dan Mabit. Mengingat adanya perbedaan pandangan di kalangan para ulama, bagian ini sangat krusial untuk dipahami dengan baik oleh setiap jemaah.

Jika sunnah haji keempat telah kita bedah sebelumnya, maka di halaman ini kita akan fokus pada tema di atas. Yuk, simak ulasan ringkasnya di bawah ini agar ibadah Anda semakin mantap.

Daftar Isi

Tawaf Wada’, Dan Mabit Di Mina Apa Hukumnya?

Secara bahasa, tawaf berarti mengitari. Namun dalam ruang lingkup ibadah, ia mewujud menjadi ritual agung mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran—yang posisinya bisa berupa rukun, wajib, maupun sunnah.

Sementara itu, wada’ membawa makna sebuah perpisahan. Sebuah penghormatan terakhir sebelum meninggalkan tanah suci, yang tentu saja mengikat jamaah dalam tata cara dan ketertiban khusus. Tak kalah penting adalah mabit, sebuah ritus “bermalam” yang mengharuskan kita menetap setidaknya hingga melewati paruh malam setempat.

Khusus untuk mabit di Mina, terdapat ruang diskusi yang melahirkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Mari kita selami uraian singkatnya di bawah ini untuk memahami sudut pandang tersebut lebih dalam.

Tawaf Wada’

Tawaf Wada’ secara umum dipahami sebagai ritual perpisahan yang wajib ditunaikan oleh jamaah haji gelombang kedua sebelum bertolak menuju Madinah. Sebaliknya, bagi jamaah gelombang pertama, tawaf ini menjadi penutup rangkaian haji yang wajib dilakukan tepat sebelum melangkah kaki kembali ke Tanah Air. Tak hanya dalam ibadah haji, ritual ini juga mesti dikerjakan sebagai bentuk penghormatan terakhir oleh jamaah umrah yang bersiap meninggalkan Kota Suci Makkah.

Namun, muncul sebuah ruang diskusi yang menarik di sini: apakah Tawaf Wada’ ini sejatinya berstatus sebagai wajib haji atau sekadar sunnah? Untuk mengurainya, berikut kami sajikan ulasan singkat mengenai silang pandangan tersebut dalam perspektif fikih haji.

وَقَالَ : (وَالْمَبِيْتُ بِمِنَى، وَطَوَافُ الْوَدَاعِ) وَاخْتَلَفَ فِيْ مَبِيْتِ لَيَالِي مِنَى فِقِيْلَ بِوُجُوْبِهِ وَصَحَحَهُ النَّوَوِيُّ فِيْ زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَاتَ بِهَا وَقَالَ : (خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ) [رواه مسلم في كتاب الحج : هذمن كفاية الأخيار]

Berkata Syaikh Abu Syujak:

[(6) Bermalam di Mina (7) Tawaf Wada’.

“Terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama mengenai hukum mabit (bermalam) di Mina. Sebagian ulama menetapkan hukumnya adalah wajib. Pendapat ini dikuatkan dan dishahihkan oleh Imam An-Nawawi dalam catatan tambahan beliau pada kitab Ar-Raudhah. Argumentasi utama pandangan ini didasarkan pada keteladanan Baginda Nabi Muhammad saw. yang senantiasa bermalam di Mina, sebagaimana ditegaskan dalam sabda beliau:”

(خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ)

“Hendaklah kamu ambil daripadaku semua manasikmu!”

Tawaf Wada’ Ada yang Mengatakan Sunnah

“Mengenai Tawaf Wada’ atau ritual perpisahan ini, terdapat satu pandangan fikih yang tidak menempatkannya sebagai sebuah kewajiban, melainkan sebagai amalan sunnah. Selaras dengan keterangan yang termaktub dalam kitab Kifayatal-Akhyar berikut ini:”

وَقِيْلَ أَنَّهُ مُسْتَحَبٌّ وَهُوَ الَّذِيْ ذَكَرَهُ الشَّيْخُ وَصَحَحَهُ الرَّافِعِي وَبِهِ قَطَعَ بَعْضُهُمْ كَالْمَبِيْتِ بِمِنَى لَيْلَةَ عَرَفَةَ، ثُمَّ فِيْ الْقَدْرِ الَّذِيْ يَحْصِلُ بِهِ الْمَبِيْتُ خِلَافٌ الرَّاجِحُ مُعْظَمُ اللَّيْلِ، فَعَلَى مَا صَحَحَهُ النَّوَوِيُّ لَوْ تَرَكَ الْمَبِيْتَ لَيَالِى مِنَى لَزِمَهُ دَمٌ عَلَى الصَّحِيْحِ

“Dan dikatakan (sebuah pendapat) bahwa hukumnya adalah sunnah (mustahab). Pendapat inilah yang sebutkan oleh Asy-Syaikh, disahihkan oleh Ar-Rafi’i, dan dipastikan oleh sebagian ulama, seperti halnya hukum bermalam (mabit) di Mina pada malam hari Arafah.

Kemudian, mengenai kadar (durasi waktu) yang dianggap sah untuk bermalam, terdapat perbedaan pendapat (khilaf). Pendapat yang kuat (rajih) adalah sebagian besar malam (mu’dzamul lail).

Maka, berdasarkan pendapat yang disahihkan oleh An-Nawawi, jika seseorang meninggalkan mabit pada malam-malam Mina (hari tasyrik), maka ia wajib membayar dam (denda) menurut pendapat yang sahih.”

Oleh karena itu kalau menurut apa yang telah dishahihkan oleh Imam Nawawi,  jika orang itu meninggalkan bermalam di Mina pada malam-malamnya, wajib membayar satu dam menurut qaul shahih.

Beberapa Qaul Tentang Mabit

Sebagaimana diterangkan di atas tentang Tawaf Wada’ terdapat ikhtilaf. Demikian juga pendapat-pendapat mengenai bermalam yakni “mabitt” seperti keterangan berikut ini;

وَقِيْلَ يَجِبُ لِكُلِّ لَيْلَةٍ  دَمٌ وَإِنْ تَرَكَهُ لَيْلَةً فَأَقْوَالٌ أَظْهَرُهَا يُجْبَرُ  بِمُدٍّ وَقِيْلَ بِدِرْهَمٍ وَقِيْلَ بِثُلُثِ دَمٍ. ثُمَّ هَذَا فِيْ حَقِّ غَيْرِ الْمَعْذُوْرِيْنَ

Ada yang mengatakan: Untuk setiap malamnya, wajib membayar satu dam.  Bagaimanakah kalau seseorang itu tidak bermalam hanya satu malam? Ada beberapa qaul. Yang lebih jelas wajahnya, harus ditebus, dengan satu mud.

Ada yang berkata, harus ditebus dengan satu dirham. Dan ada pula yang mengatakan, harus ditebus dengan sepertiga dam. Apa yang disebutkan ini bagi orang yang tidak mempunyai udzur.

Tidak Mabit Di Mian Dan Muzdalifah

Bagaimana jika salahsatu jamaah tidak mabit di Mina dan tidak mabit Muzdalifah karena adanya ‘uzdur?, Jawabannya kurang lebih sebagai berikut;

أَمَّا مَنْ تَرَكَ الْمَبِيْتَ بِمُزْدَلِفَةَ وَمِنَى لِعُذْرٍ كَمَنْ وَصَلَ إِلَى عَرَفَةَ لَيْلَةَ النَّحَرِ وَاشْتَغَلَ بِالْوُقُوْفِ عَنْ مَبِيْتٍ بِمُزْدَلِفَةَ فَلَا شَيْئَ عَلَيْهِ، وَكَذَا لَوْ أَفَاضَ مِنْ عَرَفَةَ إِلَى مَكَةَ  وَطَافَ لِلْإِفَاضَةِ بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ فَفَاتَهُ الْمَبِيْتُ، فَقَالَ الْقَفَالُ : لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لِإِشْتِغَالِهِ بِالطَّوَافِ، وَمِنَ الْمَعْذُوْرِيْنَ مَنْ لَهُ مَالٌ يُخَافُ لَوْ اِشْتَغَلَ بِالْمَبِيْتِ أَوْ مَنْ لَهُ مَرِيْضٌ يَحْتَاجُ إِلَى تَعَهُدِهِ أَوْ طَلَبَ ضَالَّةً أَوْ آبِقً فَالصَّحِيْحُ فِيْ هَؤُلَاءِ وَنَحْوِهِمْ أَنَّهُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِمْ بِتَرْكِ الْمَبِيْتِ وَلَهُمْ أَنْ يَنْفِرُوْا بَعْدَ الْغُرُوْبِ والله اعلم

Namun jika orang yang tidak bermalam di Muzdaljfah dan Mina itu karena adanya ‘udzur, seperti sampainya di Arafah pada malam Hari Raya kurban sehingga sibuk dengan pekerjaan wukufnya dan tidak ada kesempatan menginap di Muzdaljfah, maka tidak wajib apa-apa. Demikian pula bilamana sesudah bertolak dari Arafah ía langsung ke Makkah dan melakukan tawaf Ifadhah setelah separuh malam, lalu tidak dapat bermalam, Al-Qaffal berkata: Tidak wajib apa-apa, karena orang itu sibuk melaksanakan tawafnya.

Di antara orang-orang yang mempunyaj udzur itu ialah orang yang memiliki barang-barang berharga yang dikhawatirkan hilang jika bermalam di Mina; atau orang yang menunggu orang sakit yang sangat membutuhkan perawatannya; atau mencari barang hilang atau budák yang lari. Menurut qaul shahih: Mereka tidak wajib membayar dam karena tidak bermalam itu. Dan mereka boleh keluar dari Arafah sesudah Maghrib. Wallahu-a’lam. selanjutnya baca link ini ⇒; Larangan Ihram

Pentup

Para pembaca yang dirahmati Allah semoga menjadi haji yang mabrur dan mabrurah Aamiin. Demika itu di antara silang pendapat yang dapat kami sampaika untuk bisa difahami agar dewasa dalam pelaksanaan ibadah.

Materi yang kami berikan ini jelas sangat kurang meberikan pembekalan kepada calon jamaah haji.

Maka kami fiqih.co.id selalu menyarankan kepada semua jamaah calon haji kiranya tetap semangat mengikuti manasik haji yang dibimbing oleh para pembimbing haji profesional dan bersertifikat. Selanjutnya kemudian bertanyalah kepada ahli fiqih di bidang haji agar tidak salah memahami.

Tawaf Wada’
Tawaf Wada’

Baca Juga silahkan di sini: Tawaf Wada & Meninggalkannya

Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Tawaf Wada’, dan Mabit Hukmnya Apa? – mudah mudahan materi ini sedikit bisa membantu. Mohon kiranya  bagi jamaah yang kurang sependapat dengan materi ini kami harap untuk diabaikan saja. Kami menuliskan materi ini hanya menyiapkan saudara kami yang memang benar benar memerlukan. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.