Panitia Memasak Daging Kurban

Daftar Isi

Panitia Memasak Daging Kurban Untuk Makan Siang; bolehkah?

Baik Fiqih.co.id hadir dalam menerangkan masalah tersebu. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, lazimnya ta’mir masjid, mushalla, lembaga, maupun berbagai instansi membentuk kepanitiaan khusus untuk menangani seluruh rangkaian kegiatan kurban. Panitia tersebut menerima amanah dari pihak yang berkurban (mudhahi) untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, mengelola dagingnya, hingga mendistribusikannya kepada para penerima. Dalam perspektif fiqih, praktik semacam ini termasuk dalam akad wakalah, yaitu pelimpahan kuasa dari mudhahi sebagai pemberi mandat (muwakkil) kepada panitia sebagai pihak yang mewakili (wakil).

Panitia Memasak Daging Kurban

Panitia Pelaksana

Di tengah pelaksanaan kurban, sudah menjadi tradisi di banyak tempat bahwa sebagian daging kurban diambil oleh panitia untuk dimasak dan dikonsumsi bersama sebagai hidangan makan siang bagi para petugas yang terlibat. Lalu muncul pertanyaan: bagaimana pandangan fiqih terhadap praktik tersebut? Apakah tindakan itu dibenarkan menurut syariat?

Kedudukan Panitia Kurban

Pada dasarnya, kedudukan panitia hanyalah sebagai pelaksana amanah dari mudhahi. Dengan demikian, kewenangan mereka terbatas pada tugas-tugas yang telah diamanahkan, seperti menyembelih hewan kurban, mengolah daging, serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima. Panitia tidak memiliki hak untuk melakukan tasharruf (pengelolaan atau pemanfaatan) atas daging kurban di luar izin yang diberikan oleh pemilik kurban, termasuk mengambil sebagian daging untuk dimasak dan dikonsumsi bersama.

Namun, apabila sejak awal mudhahi telah memberikan izin atau secara khusus menetapkan sebagian daging kurban untuk panitia, maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab, izin dari pemilik kurban menjadi dasar kebolehan bagi panitia untuk memanfaatkan bagian daging tersebut.

Pandangan yang Lebih Longgar Untuk Panitia

Meski demikian, terdapat pandangan yang lebih longgar dari sebagian ulama. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tausyih ‘ala Ibni Qasim menjelaskan bahwa menurut sebagian ulama, seseorang yang diberi amanah untuk membagikan daging aqiqah diperbolehkan mengambil sebagian kecil dari daging tersebut untuk dirinya sendiri. Ketentuan ini berlaku selama jumlah yang diambil masih dalam batas kewajaran menurut adat yang berlaku, yakni sekadar mencukupi kebutuhan makan siang atau makan malam. Sebab, kebiasaan semacam itu dipandang sebagai sesuatu yang masih dapat ditoleransi menurut urf (tradisi yang berlaku di masyarakat).

وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ التَّوْكِيلُ فِي مَالِيَّةٍ مَحْضَةٍ كَـ (تَفْرِقَةِ الزَّكَاةِ مَثَلًا) أَيْ كَتَفْرِقَةِ كَفَّارَةٍ وَمَنْذُورَةٍ، فَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِيهَا مُطْلَقًا، وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا إِلَّا إِنْ عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ قَدْرًا مِنْهَا، لَكِنْ قَالَ بَعْضُهُمْ: يَجُوزُ لِوَكِيلِ تَفْرِقَةِ لَحْمِ الْعَقِيقَةِ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ قَدْرَ كِفَايَةِ يَوْمٍ فَقَطْ لِلْغَدَاءِ وَالْعَشَاءِ، لِأَنَّ الْعَادَةَ تَتَسَامَحُ بِذَلِكَ

Adapun apabila pemberian kuasa (tawkil) itu dalam perkara yang murni bersifat harta, seperti pembagian zakat misalnya, atau pembagian kafarat dan nazar, maka boleh mewakilkan dalam hal tersebut secara mutlak. Namun, wakil tidak boleh mengambil sedikit pun dari harta itu, kecuali jika pihak yang memberi kuasa (muwakkil) telah menentukan bagian tertentu untuknya.

Akan tetapi, sebagian ulama berkata: diperbolehkan bagi wakil yang bertugas membagikan daging aqiqah untuk mengambil sebagian darinya sekadar mencukupi kebutuhan makan satu hari saja, yaitu untuk makan siang dan makan malam, karena kebiasaan yang berlaku memberikan toleransi dalam hal tersebut.

(Muhammad Nawawi Al-Jawi, Tausyih Ala Ibni Qasim [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah cetakan pertama: 1998], halaman 243).

Mafhum Penulis dari Keterangan Ulama Tersebut

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang wakil pada dasarnya mengemban amanah mutlak, sehingga ia diharamkan mengambil keuntungan apa pun dari objek perwakilannya. Batasan ini gugur hanya dalam dua kondisi: adanya ketentuan eksplisit dari muwakil (pemberi kuasa), atau adanya ’urf (kebiasaan setempat) yang membenarkannya—itu pun wajib dibatasi pada kadar yang paling minimal. Prinsip kehati-hatian ini selaras dengan koridor pemikiran Abu Ishaq berikut:

وَلَا يَمْلِكُ الْوَكِيلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلَّا مَا يَقْتَضِيهِ إِذْنُ الْمُوَكِّلِ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ، لِأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِالْإِذْنِ، فَلَا يَمْلِكُ إِلَّا مَا يَقْتَضِيهِ الْإِذْنُ، وَالْإِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ

Artinya: “Seorang wakil tidak memiliki otoritas tindakan hukum (tasharruf) selain yang telah dimandatkan oleh pemberi kuasa (muwakkil), baik yang dinyatakan secara verbal maupun yang berlaku menurut urf (kebiasaan). Sebab, legalitas tindakannya bergantung sepenuhnya pada izin tersebut. Oleh karena itu, ruang lingkup kewenangannya terbatas pada batas-batas izin yang dapat dipahami melalui redaksi ucapan maupun tradisi yang berlaku.”

(Abu Ishaq as-Syirazi, al-Muhadzab [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: t.t] juz 2, halaman 166).

Pengertian Keterangan di atas

Berangkat dari paparan tersebut, teranglah bahwa adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat dapat diposisikan sebagai bentuk izin tersirat dari pihak pemberi kuasa (muwakil).

Al-hasil dari paparan di atas

Walhasil, tradisi panitia kurban yang memasak sebagian daging kurban untuk konsumsi makan siang bersama dapat dibenarkan dalam kacamata fikih, dengan catatan dalam batas kewajaran dan tidak berlebihan. Meski demikian, sebagai langkah ikhtiar dan demi menjaga kehati-hatian, alangkah lebih utama jika sejak awal panitia telah mengantongi izin eksplisit dari pihak berkurban (mudhahi).

Benang Merahnya Hewan Kuraban

Namun, benang merah di atas masih menyisakan satu persoalan krusial: bagaimana jika kurban tersebut berstatus kurban wajib (nazar)? Mengingat regulasi fikih menegaskan bahwa seluruh bagian kurban wajib harus didistribusikan dalam kondisi mentah kepada kaum fakir miskin, sementara tidak semua panitia kurban masuk dalam kategori penerima zakat/sedekah tersebut.

Solusi Kendala

Untuk menjembatani kendala ini, sebuah solusi alternatif (hilah syar’iyyah) dapat diterapkan, yaitu dengan menyerahkan kepemilikan daging mentah terlebih dahulu kepada salah satu anggota panitia yang fakir. Setelah beralih kepemilikan, ia kemudian memasak daging tersebut untuk dinikmati bersama seluruh panitia lainnya. Solusi ini bersandar pada rumusan tekstual dalam kitab I’anah at-Thalibin berikut:

قَوْلُهُ: وَلَوْ عَلَى فَقِيرٍ وَاحِدٍ أَيْ فَلَا يُشْتَرَطُ التَّصَدُّقُ بِهَا عَلَى جَمْعٍ مِنَ الْفُقَرَاءِ، بَلْ يَكْفِي وَاحِدٌ مِنْهُمْ فَقَطْ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ يَجُوزُ الِاقْتِصَارُ عَلَى جُزْءٍ يَسِيرٍ مِنْهَا، وَهُوَ لَا يُمْكِنُ صَرْفُهُ لِأَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ. قَوْلُهُ: بِشَيْءٍ أَيْ مِنَ اللَّحْمِ. فَلَا يَكْفِي غَيْرُ اللَّحْمِ مِنْ نَحْوِ كَرِشٍ وَكَبِدٍ. وَقَوْلُهُ: نَيِّئًا أَيْ لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ الْمِسْكِينُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ

“Artinya, (kurban tersebut) sah-sah saja meski hanya diserahkan kepada seorang fakir. Tidak ada keharusan untuk membagikannya kepada sekumpulan fakir miskin; mencukupi dengan memberikannya kepada salah satu dari mereka saja. Hal ini karena bagian kecil yang dikurbankan terkadang memang tidak memungkinkan untuk dibagi-bagi lagi ke banyak orang.

Yang dimaksudkan “Sesuatu”

Adapun yang dimaksud dengan ‘sesuatu’ di sini secara spesifik adalah daging. Oleh karena itu, bagian selain daging—seperti usus dan hati—tidaklah mencukupi. Sementara syarat ‘mentah’ di sini bertujuan agar penerima fakir memiliki kebebasan penuh untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan mereka, baik untuk dimasak sendiri maupun dijual kembali.”

(Abu Bakar Utsman Bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati As-Syafi’i, I’anatut Thalibin, [Beirut, Dar-Fikr: tt], juz II halaman 379).

Kehati-hatian

“Sebagai langkah ikhtiar dan menjaga prinsip kehati-hatian (kewiraan), panitia mengharapkan kesediaan para mudhahi yang menguasakan (mewakilkan) ibadahnya untuk menitipkan biaya operasional—mencakup penyembelihan, pengolahan, hingga pendistribusian daging kurban. Dana tersebut sepenuhnya akan dialokasikan demi kelancaran akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan teknis di lapangan. Wallahu a’lam bis-shawab.” Baca juga: Hukum Arisan Kurban

(Muhammad Asmawi, ZA. Pengasuh Majlis Ta’lim Al-Istiqamah)