Sunnah Haji, Ada Tujuh Meski Ada Perbedaan Pandangan

Diposting pada

Sunnah Haji, Ada Tujuh Meski Ada Perbedaan Pandangan  – Perihal ini mesti jamaah pelajarti, cermati dan harus difahami. Dhuyfur Rahman Para Tamu Allah yang dirahmati Allah ‘azza wa jalla. Pada artikel ini fiqih.co.id akan merangkan mengenai perihal Sunnah Haji.

Berbicara mengenai sunnah haji ini kalau secara ringkas membaca dalam Taqrib itu hanya tujuh. Akan tetapi ada perbedaan seperti di poin 4, 6 dan tujuh.

Oleh karena itu moho kepada jamaah calon haji perkayalah ilmu pehajian sebelum menunaikannya. Secara ringkas silahkan jamaah baca uraian singkatnya di bawah ini.

Daftar Isi

Sunnah Haji, Ada Tujuh Meski Ada Perbedaan Pandangan

Jamaah haji sekali yang dirahmati Allah Ta’ala, mari kita perhatikan bersam demi kemabruran haji kita. Mengenai sunnahnya dalam ibadah haji ini tidak kalah penting untuk kita pelajari terlebih di sini ada perbedaan pandangan.

Oleh karena itu mari kita pelajari bersama dan kemudian fahami lalu kemudia amalkan sebisa mungkin jangan sampai ditinggalkan.

Jika dalam pelaksanaan berhaji kita hanya terpokus pada stu pemahaman saja, kemudian tidak mau memahami pandangan-pandanagan yang lain maka yang tejadi bagi diri kita akan lemah.

Pengertian Sunnah Haji

Pengertian dari sunnah haji ini adalah seperti yang sudah kita ketuhai bersama bahwa arti dari kata;l “Sunnah” ini adal sesuatu yang apabila dikerjakan maka akan dapat pahala, dan jika ditinmggalkan pun tidak berdosa.

Kemudian Arti dari “Haji”  ini ialah menuju ke suatu tempat yang telah ditentukan dalam rangka ibadah denga segala syarat yang telah ditentukanjuga.

Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji ini terdapat beberapa pekerjaan yang mesti dilakukakan. Ibadaha hajia dalam pelaksanaannya ada rukun, ada wajub dan ada sunnahnya.

Sunnah Haji

Jika membaca dalam Taqrib secara singkatnya sunnah haji itu ada tujuh yaitu;

  1. Ifrad
  2. Talbiyah
  3. Thawaf qudum
  4. Bermalam di Muzdalifah (Pendapat lain mengataka ini wajib)
  5. Dua rakaatnya tawaf
  6. Bermalam di Mina (Pendapat lain ini rukun, yanglainnya ini wajib)
  7. Tawaf Wada’ (Pendpat laini ini diakata wajib)

Dari rincian tujuh tersebut debagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Syujak dalam Kibanya;

قَالَ : (وَسُنَنُ الْحَجِّ سَبْعٌ الْإِفْرَادُ وَهُوَ تَقْدِيْمُ الْحَجِّ عَلَى الْعُمْرَةِ وَالتَّلْبِيَةُ وَطَوَافُ الْقُدُوْمِ وَالْمَبِيْتُ بِمُزْدَلِيْفَةَ وَرَكْعَتَا الطَّوَافِ وَالْمَبِيْتُ بِمِنَى، وَطَوَافُ الْوَدَاعِ

Yang Artinya; Abu Syujak berkata; Disunnahkannya haji itu ada tujuh yaitu;

Ifrad adalah mendahulukan ibadah haji sebelum umrah dan Talbiyah dan Thawaf Tawaf qudum yaitu tawaf sebelum wukuf di Arafah dan Bermalam di Muzdalifah dan shalat sunnah dua raka’at setelah thawaf dan Bermalam di Mina dan Thawaf wada’.

Tapi Jamaah sekali dan para pembaca artikel ini semestinya tidak boleh merasa cukup hasnya berpatokan pada keterangan tersebut karena masih ada pejelasan yang lain tentang ikhtilafnya.

Sunnah Haji Poin 4

Sebagimana tersebut di atas masalah sunnahnya haji, pada paragraf yang ini kami smapiakan terkait snnuah haji nomor 4 seperti yang kami baca dalam salah satu fiqih haji sebagai berikut;

الْمَبِيْتُ بِمُزْدَلِيْفَةَ مُخْتَلِفٌ فِيْهِ إِنَّهُ رُكْنٌ وَبِهِ قَالَ إِبْنُ وَبِنْتُ الشَّافِعِيْ، وَإِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَمَالَ إِلَيْهِ إِبْنُ الْمُنْذِرِ، وَقَوَّاهُ السُّبُكِيُّ وَالْأَسْنَائِيُّ، وَقِيْلَ إِنَّهُ سُنَّةٌ وَهُوَ قَضِيَّةُ كَلَامِ الرَّافِعِي وَالْمِنْهَاجِ، وَهُوَ الَّذِيْ قَالَهُ الشَّيْخُ، وَقِيْلَ إِنَّهُ وَاجِبٌ وَصَحَحَهُ النَّوَوِيُّ فِيْ زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ وَشَرْحِ الْمُهَذَّبِ، فَعَلَى هَذَا لَوْ لَمْ يَبِيْتْ بِهَا لَزِمَهُ دَمٌ، وَبِمَ يَحْصِلُ الْمَبِيْتَ؟، فِيْهِ طُرُقٌ 

Masalah bermalam di Muzdalifah ini diperdebatkan oleh para Ulama. Ada yang mengatakan: Rukun. ini yang dikatakan oleh putra dan anak perempuannya Syafi’i dan oleh Ibnu Khuzaimah. Ibnul Mundzir condong juga pada pendapat ini. Kemudian dikuatkan lagi oleh Imam As-Subuki dan Al-Asna’i.

Ada yang mengatakan: Bermalam di Muzdalifah ini hukumnya sunnat. Yaitu yang menjadi kesimpulan dari kata Imam Rafi’i dan kitab A1-Minhaj karangan Imam Nawawi. Hukum sunnat inilah yang dikatakan oleh pengarang di sini.  Ada yang mengatakan: Bermalam di Muzdalifah itu hukumnya wajib. Qaul ini dishahihkan oleh Imam Nawawi di dalam tambahan kitab Ar-raudhah dan Syarah Al-Muhadzdzah Jadi menurut qaul ini, andaikata orang yang haji itu tidak bermalam di Muzdalifah, maka wajib membayar dam. Seberapa lamakah yang dibutuhkan untuk bermalam di Muzdaiifah? Ada beberapa jalan untuk menjawab pertanyaan ini.

Tarjih Imam Rafi’i

Selain yang bicarakan di atas tentang sunnah haji, juga ada hal menganai mabit di Muzdalifah ini menurut Imam Rafi’i adalah sebagai berikut;

الرَّاجِحُ عِنْدَ الرَّافِعِي بِمُعْظَمِ اللَّيْلِ كَمَا لَوْ حَلَّفَ لِيُبَيِّنَ فَإِنَّهُ لَا يَبْرَأُ إِلَّا بِذَلِكَ، وَالرَّاجِحُ عِنْدَ النَّوَوِيُّ أَنَّهُ يَحْصِلُ بِلَحْظَةٍ مِنَ النِّصْفِ الثَّانِيْ. والله اعلم

Yang ditarjihkan oleh Imam Rafi’i ialah: Sebagian besar dari waktu malam. Padanya, kalau ada orang sumpah dengan berkata begini: “pasti aku akan bermalam”, maka orang yang hersumpah itu tidak boleh lepas dari sumpahnya jika tidak bermalam pada sebagian besar dari malamya. Menurut yang ditarjihkan oleh Imam Nawawi ialah: Cukup dengan berhenti sebentar pada separuh malam yang kedua. Wallahu-a’lam.

Sedangkan mebnganai Mabit di Mina dan Tawaf Wada’ kami aka jelasakaa pada lingk yang ini ; Tawaf Wada’ Silahkan antum baca uraiannya pada link tersebut.

Pentup

Para pembaca yang dirahmati Allah semoga menjadi haji yang mabrur dan mabrurah Aamiin. Agar lebih leluasa dan terang benderang mengenai permasalah ini, Sebaiknya jamaah terus danterus banyak belajar dan mempelajari segala hal yang berurusan dengan ibadah haji sebalum jamaah pergi menunaikannya.

Materi yang kami berikan ini sangatlah singkat dan kurang meberikan pembekalan kepada semua calon jamaah haji.

Maka kami fiqih.co.id tetap menyarankan kepada semua jamaah calon haji kiranya tetap semangat mengikuti manasik haji yang dibimbing oleh para pembimbing haji profesional dan bersertifikat. Selanjutnya kemudian bertanyalah kepada ahli fiqih di bidang haji agar tidak salah memahami.

"<yoastmark

Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Sunnah Haji, Ada Tujuh Meski Ada Perbedaan Pandangan  – mudah mudahan materi ini sedikit bisa membantu. Mohon kiranya  bagi jamaah yang kurang sependapat dengan materi ini kami harap untuk diabaikan saja. Kami menuliskan materi ini hanya menyiapkan saudara kami yang memang benar benar memerlukan. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.