Hukum Arisan Kurban

Daftar Isi

Hukum Arisan Kurban dalam Islam: Bolehkah dan Bagaimana Ketentuannya?

Pendahuluan

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat agung dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik. Kurban menjadi simbol ketakwaan, kepatuhan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT. Namun, tidak semua kaum Muslimin memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban secara langsung. Oleh sebab itu, muncullah praktik “arisan kurban” sebagai solusi agar masyarakat dapat menabung bersama demi mewujudkan ibadah tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana hukum arisan kurban dalam Islam? Apakah diperbolehkan? Adakah dalil yang mendukung atau melarangnya?

Baik Fiqih.co.id dalam Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum arisan kurban berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama.

Hukum Arisan Kurban dalam Islam

Pengertian Arisan Kurban

Arisan kurban adalah kegiatan mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa peserta secara berkala, lalu dana tersebut digunakan secara bergiliran untuk membeli hewan kurban bagi anggota yang mendapat giliran.

Sistem ini mirip dengan arisan pada umumnya, hanya saja tujuan akhirnya adalah ibadah kurban.

Contoh sederhana:

  • Terdapat 10 orang peserta.
  • Masing-masing menyetor Rp300.000 per bulan.
  • Setiap Idul Adha, dana terkumpul digunakan untuk membeli seekor sapi atau kambing untuk salah satu peserta sesuai undian atau kesepakatan.

Hukum Dasar Kurban dalam Islam

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

Allah SWT berfirman:

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan pentingnya ibadah kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah (hewan kurban).”
(HR. Tirmidzi)

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), sedangkan sebagian ulama Mazhab Hanafi mewajibkannya bagi yang mampu.

Hukum Arisan dalam Islam

Sebelum membahas arisan kurban, perlu dipahami terlebih dahulu hukum arisan secara umum.

Pada dasarnya, arisan termasuk bentuk muamalah yang diperbolehkan selama:

  1. Tidak mengandung riba.
  2. Tidak ada unsur penipuan.
  3. Dilakukan dengan kerelaan.
  4. Tidak merugikan salah satu pihak.

Para ulama banyak yang membolehkan arisan karena termasuk akad tolong-menolong.

Allah SWT berfirman:

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Arisan dipandang sebagai bentuk kerja sama sosial untuk membantu anggota memperoleh kebutuhan tertentu.

Hukum Arisan Kurban

1. Arisan Kurban pada Dasarnya Diperbolehkan

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan arisan kurban karena termasuk bentuk tabungan bersama dan tolong-menolong dalam kebaikan.

Selama sistemnya jelas dan tidak mengandung unsur haram, maka hukumnya boleh.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

“Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.”

Arisan kurban justru dapat menjadi sarana membantu masyarakat agar mampu melaksanakan ibadah kurban.

2. Tidak Boleh Mengandung Riba

Arisan kurban harus bebas dari riba. Misalnya:

  • Tidak boleh ada tambahan bunga.
  • Tidak boleh ada denda berbunga bagi yang terlambat membayar.
  • Tidak boleh ada keuntungan sepihak yang merugikan peserta lain.

Di dalam Suat Al-baqarah diterangkan:

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Karena itu, pengelolaan dana arisan harus transparan dan sesuai syariat.

3. Peserta Harus Memiliki Niat Kurban

Tujuan utama arisan kurban adalah memudahkan ibadah, bukan sekadar tradisi sosial.

Allah SWT berfirman:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ

“Padahal mereka tidak diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan ikhlas.”
(QS. Al-Bayyinah: 5)

Karena itu, peserta hendaknya berniat tulus untuk beribadah kepada Allah SWT.

Pendapat Ulama tentang Arisan Kurban

Banyak ulama dan lembaga fatwa modern membolehkan arisan kurban.

Di Indonesia, sebagian besar ulama memandang arisan kurban sebagai bentuk menabung yang diperbolehkan.

Selama:

  • Tidak ada unsur judi.
  • Tidak ada riba.
  • Tidak menimbulkan perselisihan.
  • Hewan kurban benar-benar dimiliki peserta saat penyembelihan.

Maka hukumnya boleh.

Syarat-Syarat Arisan Kurban yang Sesuai Syariat

Agar arisan kurban tetap halal dan sah, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

1. Akad Harus Jelas

Semua peserta harus memahami:

  • Besaran iuran.
  • Waktu pembayaran.
  • Sistem giliran.
  • Konsekuensi jika keluar dari arisan.

Kejelasan akad penting agar tidak terjadi sengketa.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ» (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ)

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.”
(HR. Abu Dawud)

2. Tidak Ada Unsur Gharar (Ketidakjelasan)

Arisan tidak boleh mengandung ketidakjelasan yang berlebihan.

Misalnya:

  • Dana tidak jelas penggunaannya.
  • Pengurus tidak transparan.
  • Tidak ada pencatatan.

Islam melarang transaksi yang mengandung gharar karena dapat merugikan pihak tertentu.

3. Hewan Kurban Harus Memenuhi Syarat Syariat

Hewan kurban hasil arisan harus memenuhi syarat:

  • Sehat.
  • Tidak cacat.
  • Cukup umur.
  • Disembelih pada waktu yang benar.

Rasulullah SAW bersabda:

وعَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، والْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، والْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، والْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي. رَوَاهُ أحمد، والأربعةُ، وصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْنُ حِبَّانَ

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda: “Ada empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah matanya dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas penyakitnya, yang pincang dan jelas kepincangannya, serta yang kurus kering hingga tidak memiliki sumsum tulang.”

(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat [Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah], dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

4. Tidak Memaksakan Diri

Arisan kurban hendaknya disesuaikan kemampuan finansial peserta.

Allah SWT berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Jangan sampai seseorang berutang secara memberatkan demi ikut arisan kurban.

Perbedaan Arisan Kurban dan Utang untuk Kurban

Sebagian orang bertanya, apakah arisan kurban sama dengan berutang?

Jawabannya berbeda.

Arisan Kurban:

  • Menabung bersama secara bertahap.
  • Sudah direncanakan sejak awal.
  • Tidak selalu ada beban bunga.

Utang Kurban:

  • Meminjam uang secara langsung.
  • Ada kewajiban membayar setelahnya.
  • Bisa memberatkan jika tidak mampu.

Para ulama lebih menganjurkan arisan kurban daripada berutang dengan bunga demi berkurban.

Keutamaan Membantu Sesama dalam Kurban

Arisan kurban juga memiliki nilai sosial yang besar karena membantu masyarakat merasakan kebahagiaan Idul Adha.

Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ  رَوَاهُ أَحْمَدُ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”
(HR. Ahmad)

Dengan arisan kurban:

  • Semangat ibadah meningkat.
  • Persaudaraan makin erat.
  • Kaum dhuafa dapat menikmati daging kurban.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Arisan Kurban

  1. Tidak Transparan

Pengurus tidak menjelaskan penggunaan dana sehingga memicu konflik.

  1. Mengandung Unsur Paksaan

Peserta dipaksa ikut meski tidak mampu.

  1. Dana Dipakai untuk Kepentingan Lain

Dana arisan seharusnya khusus untuk kurban.

  1. Menggunakan Sistem Denda Riba

Denda berbunga tidak diperbolehkan dalam Islam.

Tips Menjalankan Arisan Kurban yang Islami

Berikut beberapa tips agar arisan kurban berjalan sesuai syariat:

  1. Pilih pengurus yang amanah.
  2. Buat pencatatan keuangan yang jelas.
  3. Hindari bunga dan denda riba.
  4. Gunakan akad tertulis.
  5. Utamakan musyawarah.
  6. Pastikan hewan kurban sesuai syariat.
  7. Tanamkan niat ibadah kepada Allah SWT.

Hikmah Arisan Kurban

Arisan kurban memiliki banyak hikmah, di antaranya:

  1. Melatih Disiplin Menabung

Peserta belajar menyisihkan harta untuk ibadah.

  1. Mempererat Ukhuwah

Kegiatan bersama meningkatkan kebersamaan masyarakat.

  1. Membantu yang Kurang Mampu

Orang yang sebelumnya sulit berkurban menjadi mampu.

  1. Menumbuhkan Semangat Beribadah

Arisan menjadi motivasi untuk konsisten menjalankan syariat. Baca juga: Fungsi Binatang Qurban

Kesimpulan

Arisan kurban pada dasarnya hukumnya boleh dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat syariat. Arisan ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan dapat membantu umat Islam melaksanakan ibadah kurban secara lebih ringan.

Namun, arisan kurban harus dijalankan dengan jujur, transparan, tanpa riba, dan tanpa unsur penipuan. Niat utama juga harus tetap untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan sekadar mengikuti tradisi.

Dengan pelaksanaan yang benar, arisan kurban dapat menjadi sarana ibadah sekaligus mempererat persaudaraan di tengah masyarakat Muslim.

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kurban kita dan memberikan keberkahan dalam harta serta kehidupan kita. Aamiin.