Pengertian Kalam Dalam Ilmu Nahwu yang perlu difahami

Diposting pada

Pengertian Kalam Dalam Ilmu Nahwu yang perlu difahami – Baiklah Pembaca dan para santri yang dirahmati Allah, pada lembaran ini Fqih.co.id akan mamberikan Pelajaran Nahwu tentang Pengertian Kalam. Dan dalam pada ini kami akan sampaikan mengenai “Kalam”.

Daftar Isi

Pengertian Kalam Dalam Ilmu Nahwu yang perlu difahami

Arti kalam atau pengertian kalam secara bahsa ialah “Omongan”. Namun yang akan kita terangkan pada halaman ini adalh “Kalam” menurut ilmu nahwu. Yuk kita simak saja urrainya berikut ini.

Kalam dalam ilmu nahwu

Sesuai dengan arti bahasa kalam ialah isim yang diucapkan oleh seseorang entah itu ada faidahnya atau tidak. Sedangkan “Kalam” yang sesuai arti menurt istilah nahwu adalah :

اَلْكَلاَمُ هُوَ اْلَّلفْظُ اْلمُرَكَبُ اْلمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ 

Artinya; Kalam itu ialah lafadz/ucapan (اْلَّلفْظُ) yang disusun/terseusun (اْلمُرَكَبُ), berfaedah (اْلمُفِيْدُ), dan diucapkan dengan sadar (بِالْوَضْعِ).

Pengertian Kalam

Adapun pengertian kalam yang dimaksudkan menurut ahli nahwu adalah; Bahwasanya Kalam itu harus memenuhi empat syarat. Adapun keempat syarat tersebut ialah;

  1. Lafadz.
  2. Murokab.
  3. Mufid.
  4. Wadho’.

Bagaimana penjelasannya mengenai keempata syarat tersebut?, mari kita ikuti penjelasan empat syarat kalam dimaksduf.

Lafadz

Yang dimaksud dengan lafadz ialah; Suara yang mengandung beberapa huruf hijaiyah. Contohnya; Antum ucapakan dengan lisan kata; “زَيْدٌ” maka yang terdengar dan terseusun pada ucapanmu itu suara dari tiga huruf hijaiyah yaitu; zay, ya dan dal (ز ي د). Jadi apabila tidak tersusun dari huruf hijaiyah seperti suara benda yang jatuh maka tidak termasuk lafadz.

Murokab

Artri dari murokan itu ialah; disusun atau terseusun. (اْلمُرَكَبُ / yang tersusun) ; maksudnya adalah yang tersusun dari dua kata atau lebih, misalnya; قَامَ زَيْدٌ, زَيْدٌ قَائِمٌ.

Pada contoh yang pertama tersusun dari fi’il dan fa’il, yaitu ; قَامَ fiil, زَيْدٌ fail. Dan setiap fa’il itu tentu dibaca rofa’. Lafadz زَيْدٌ dibaca rofa’ dengan tanda rofa’nya adalh dhommah.

Contoh yang kedua “زَيْدٌ قَائِمٌ” pada contoh ini tersusun dari mubtada’ dan khobar. Dan setiap mubtada’ pasti dibaca rofa’ sebab berada di permulaan kalimat, dan khobar juga dibaca rofa’ karena mubdata’.

Adapun yang dimaksudkan dengan murokkab adalah disuse atau tersusun dari dua kata atau lebih. Jadi apabila hanya terdapat satu suku kata saja missal; “زَيْدٌ” maka ucapan “Zaid” itu tidak termasuk kalam ‘inda nuhat yakni menurut ahli nahwu.

Mufid

Mufid itu artinya berfaedah; Berfaidah mana maksudnya ialah kalimat yang diucapkan itu harus memiliki faedah yang menjadikan pembicara dan orang yang mendengarnya yakni lawan bicaranya itu diam sebab sudah faham pada perkataannya.

contoh kalimat yang nufid adalh sperti yang sudah diungkapkan di atas sperti ucapan;

  1. زَيْدٌ قَائِمٌ Zaid itu orang yang berdiri
  2. قَامَ زَيْدٌ Zaid berdiri

Jadi kedua kalimat tersebut sudah memberikan faedah kepada pembicara sendiri juga kepada lawan bicaranya bahwa; zaid sudah berdiri. Jadi orang yang mendengar pembicaraan tersebut sudah cukup jelas tidak menunggu lagi penjelasan, karena kalimatnya sudah cukup.

Murokab Tapi tidak Mufid

Apa arti murokab tapi tidak mufid?, artinya tersesun tapi tidak memberi faidah contihnya sperti;

  1. غُلَامُ زَيْدٍ Anak Zaid.
  2. إنْ ضَرَبَ زَيْدٌ Jika zaid memukul.

Pada conto tersebut tersusun tapi tidak berfaidah. Kenapa contoh tersebut tersusun tapi tidak berfaidah?, sebab contoh pada hurf (a) itu adalah mudhof ilaih yang statusnya hanya kata tanpa penjelasan dan juga tanpa fiil.

Kemudian pada hurf (b) itu ialah kalimat syarat yang diawali dengan kata “jika” di situ tidak mengandung kalimat jawab, maka pada contoh tersebut juga tidak lengkap dan itu membuat orang yang mendengarnya akan bertanya-tanya apa maksudnya.

Oleh karean itu kedua contoh tersebut meskipun murokkab atau tersusun itu bukan kalam ‘inda nuhat, sebab tidak berfaidah.

Wadho’

Arti Wadho’; diucapkan secara sadar. Sebagian ulama nahwu mentafsirkan kata “wadho’” dengan kata “sadar”, jadi semua kata yang diucapkan oleh “orang tidur/ngego/ngelindur” atau dalam bahasa sunda “ngalindur” “orang sakit jiwa” maka tidak termasuk kalam menurut ahli nahwu.

Dan sebagian dari ahli nahwu juga menafsirkan kata “بِالْوَضْعِ” itu dengan “bahasa orang Arab” atau “perkataan orang arab”, jadi perkataan orang selain Arab itu juga tidak termasuk kalam menurut ahli nahwu. baca bab kalam pada link ⇒ : Bab Kalam

 

Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu
Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu

Demnikian Materi singkat tentang; Pengertian Kalam Dalam Ilmu Nahwu yang perlu difahami – Semoga Materi ini berguna buat para santri atau pelajar pemula dalam ilmu nahwu. Wallahui a’lamu bish-showab. Terimakasih atas kunjungannya.