Syarat Qurban :  Umur & Ketentuan Hewan Yang Dapat Mencukupinya

Diposting pada

Syarat Qurban :  Umur  & Ketentuan Hewan Yang Dapat Mencukupinya . Pada kesempatan ini Fiqih.co.id akan menguraikan tentang Syarat Hewan Qurban. Mengenai  Syarat Qurban dan ketentuannya ini kami nuqilkan dari kitab Kifayatul-Akhyar.

Daftar Isi

Syarat Qurban :  Umur & Ketentuan Hewan Yang Dapat Mencukupinya

Untuk berqurban jelas tudak asal hewan dan juga tidak asal sembarang umurnya. Yang pasti untuk pelaksanaan dalam berqurban itu ada ketentuannya yang perlu diperhatikan. Dengan demikian kami akan menerangkannya di bawah ini.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله،   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat serta Salam mudah-mudahan tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami kagumi berikut keterangan yang kami kutip dari Kifayatul-Akhyar.

Hewan Qurban Yang Sudah Mencukupi

Pertama Qurban itu harus mencukupi  umur hewan yang diperuntukan berqurban. Dalam hal tersenut Abu Syujak berkata

وَيَجْزِىءُ فِيْهَا الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ، وَالثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ، وَالثَّنِيُّ مِنَ الْإِبِلِ وَالثَّنِيُّ مِنَ الْبَقَرِ

Artinya: Adapun Hewan yang dapat mencukupi buat qurban, ialah:

  1. Kambing domba (الضَّأْنِ dhaan) yaitu yang telah berumur satu tahun lebih.
  2. Kambing biasa (Kambing jawa / kambing kacang) yang telah berumur dua tahun lebih.
  3. Unta dan sapi juga yang telah berumur dua tahun lebih.

وَتَجْزِىءُ الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ

  • Seekor unta itu cukup buat tujuh orang, dan satu ekor sapi itu cukup buat tujuh orang.
  • Sedangkan satu ekor kambing itu untuk satu orang saja.

Persyaratan Berqurban

Dalam berqurban disyaratkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Memotongnya (menyembelihnya). Harus sesuai dengan adab penyembelihannya.
  2. Waktu Pemotongannyya (Penyembelihan). Waktu Penyembelihan haru Sudah selesai Shalat ‘Idhul-Adhha. Dan tidak boleh melewati hari tasyrik. (yakni tanggal: 11, 12, dan 13 dzul-hijjah).
  3. Qurban itu harus unta, sapi, dan kambing dengan macam-macamnya, sesuai dengan ayat dan Hadits.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ : الحج : ٣٤

 Artinya: “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”.  (QS. Al-Haj : 34)

Dan karena berqurban itu adalah dari perbuatan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak dapat mencukupi dari selain yang tersebut. Kambing tidak mencukupi kecuali jadzak, yaitu kambing yang berumur satu tahun, menurut pendapat yang ashah (yang lebih shahih).

Di dalam At-Tahdzib dan lainnya, “jadzak” adalah kambing yang berumur satu tahun. Atau Kambing yang giginya sudah lepas (poel) sehingga seperti sudah baligh. Sebab baligh didapat dengan umur atau bermimpi dengan keluar air mani sebelumnya. Qaul ini dikuatkan oleh perkataan Al-Qadhi Abut-Thayyib bahwa jadzak ialah kambing yang gigi-gigi susunya sudah lepas dan gigi yang lain tumbuh.

Dan yang dikatakan oleh Al-Jauhari, bahwa jadzak ialah nama untuk kambing pada masa tertentu, tak ada hubungannya dengan gigi yang tanggalnya gigi dan tumbuhnya.

Kata Ibnu Rif’ah, sebagian ulama mengutip artinya dari penduduk padang pasir, bahwa biasanya bulu pada punggung kambing itu berdiri: jika sudah rebah tandanya kambing itu jadzak.

Perbedaan Pendapat Mengenai Jadzak Dan Tsaniy

Kami mengutip dari Kitab Kifayatul-Akhyar tentang beberapa qaul tentang “Jadzak dan Tsaniy” sebegai berikut :

  1. Kambing Jadzak itu ialah : Ada yang mengatakan “jadzak” ialah kambing yang sudah berumur enam bulan. Dan ada yang mengatakan delapan bulan.
  2. Kambing tsaniy ialah kambing yang berumur dua tahun, menurut qaul yang ashah. Berbeda dengan dhaan karena rasa daging tsaniy kurang daripada rasa daging dhaan, karena itu ditambal dengan menambah umur.
  3. Disebut tsaniy karena gigi serinya mulai terbit. Dan ada pula yang mengatakan, tsaniy ialah kambing yang berumur setahun masuk tahun kedua.
  4. Adapun tsaniy dari unta itu ialah yang berumur lima tahun masuk tahun keenam menurut qaul yang ashah. Ada yang mengatakan pula yang masuk tahun ketujuh.
  5. Sedangkan tsaniy dari sapi ialah yang berumur dua tahun masuk tahun ketiga, menurut qaul yang ashah. Dan ada yang mengatakan sapi yang masuk tahun keempat.

Qurban Dengan Binatang Jantan Atau Betina?

Perihal berqurban dengan hewan jantan atau betina, di sini kami kutippkan juga dari Kifayatul-Akhyar sebagai berikut:.

Ketahuilah bahwa dalam hal mencukupi atau tidak, tak ada khilaf (tidak ada perbedaan) antara betina dan jantan apabila sudah memenuhi umur yang dibenarkan.

Memang, yang jantan itu lebih utama, menurut qaul yang rajih, karena lebih enak dagingnya. Dan dinuqil dari Imam Syafi’i pula, katanya, “yang betina lebih aku sukai daripada yang jantan’, ditafsirkan atas cukupnya binatang buruan karena yang betina lebih tinggi harganya, dan dengan harganya dapat membeli makanan.

QurbanSapi Dan Unta Badanah

Unta (badanah) mencukupi tujuh orang. Demikian juga sapi sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan Jabir radhiyallahu ‘anhu. katanya:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah s.a.w. di Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang”. (Riwayat Muslim)

Berqurban Unta Badanah Cukup untuk 10 orang

Mengenai Kapasitas Hewan Qurban dengan unta badanah ini diterangkan dalam Kifayatul-Akhyar sebagai berikut:.

وَقَالَ أَبُ إِسْحَاقٍ: تُجْزِىءُ الْبَدَنَةُ عَنْ عَشَرَةٍ، وَ فِى الْبُخَارِي مَا يُشْهِدُ لَهُ، وراه الترمذي, وَقَالَ حَسَنٌ غَرِيْبٌ، وَقَالَ اِبْنُ الْقَطَانِ : إِنَّهُ صَحِيْحٌ، وَتُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ، وَكَذَا عَنْ اَهْلِ الْبَيْتِ كَمَا مَرَ. والله اعلم

Artinya: Kata Abu Ishag unta (badanah) mencukupi sepuluh orang. Dan dalam Shahih Bukhori ada sebuah hadits yang menguatkannya. Dan At-Tirmidzi juga meriwayatkannya, Hadits tersebut Hasan Gharib. Kata Ibnu Qatthan Shahih. Dan kambing mencukupi untuk satu orang dan juga untuk semua penghuni rumah sebagaimana disebutkan di atas. Wallahu ‘alam.

Kesimpulan Akhir Penulis

Pada dasarnya berqurban itu bisa saja walaupun hanya kabing satu buat satu keluarga. Artinya itu sudah menggugurkan kesunnatan maukkadnya bagi semua keluarga. Dan memang boleh diniatkan kambing satu untuk atas nama si pulan sekeluarga. Namun demikian jika kita melihat uraian dalam fiqih di atas, maka tetap bagi kami memilih : “sebaiknya kambing satu itu hanya untuk atas nama satu orang saja”. Itulah “Pilihan kami”  Wallahu a’lam.

Sbahagian sumber diambil dari Dutadakwah

Syarat Qurban Umur & Ketentuan Hewan Yang Dapat Mencukupinya
Syarat Qurban Umur & Ketentuan Hewan Yang Dapat Mencukupinya

Demikian ulasan tentang Syarat Qurban :  Umur  & Ketentuan Hewan Yang Dapat Mencukupinya Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.