Sumpah Adalah ; Seorang mengikrarkan ucapan yang mengikat

Diposting pada

Sumpah Adalah ; Seorang mengikrarkan ucapan yang mengikat Materi ini sambungan dari materi sebelumnya. Perkara ini penting difahami dengan sebenarnya agar tidak asal ceplos.

Pada halaman ini fiqih.co.id  akan menuliskan secera singkat sambungannya dari materi tentangh sumpah yang masih dal;am satu fasal.

Daftar Isi

Sumpah Adalah ; Seorang mengikrarkan ucapan yang mengikat

Sebagaiman telas diterangkan pada matrei sebelum ini yaitu tentang kata “Al-Aiymaan” Yang berarti Sumpah. Dalam hal ini mari kita tela’ah dalam pengertian ini.

Misal kita bersumpah untuk tidak akan menjual ayam kita, tapi kenyataannya salah satu anggota keluarga kita menjualnya. Lantas bagaiman jika terjadi perihal seperti itu? Apakah sumpah tersebut berlaku atau tidak?. Simak penjelasannya sbagai berikut;

Sumpah Adalah

وَمَنْ حَلَفَ أَنْ لَا يَفْعَلَ شَيْئاً أَيْ كَبَيْعِ عَبْدِهِ (فَأَمَرَ غَيْرَهُ بِفَعْلِهِ) فَفَعَلَهُ بِأَنْ بَاعَ عَبْدَ الْحَالِفِ (لَمْ يَحْنَثْ) ذَلِكَ الْحَالِفُ بِفِعْلِ غَيْرِهِ إِلَّا أَنْ يُرِيْدَ الْحَالِفُ أَنَّهُ لَا يَفْعَلُ هُوَ وَلَا غَيْرُهُ فَيَحْنَثُ بِفِعْلِ مَأْمُوْرِهِ.  أَمَّا لَوْ حَلَفَ أَنْ لَا يَنْكِحَ فَوَكَّلَ فِيْ النِّكَاحِ فَإِنَّهُ يُحْنَثُ بِفِعْل وَكِيْلِهِ لَهُ فِي النِّكَاحِ

Barangsiapa brsumpah, bahwa dia tidak akan berbuat sesuatu, seperti mejual hambanya, kemudian dia menyuruh orang lain untuk melakukannya, kemudian orang lain itu mengerjakannya menjual hamba orang yang bersumpah, maka tidak berarti (perbuatan yang bersumpah, pen.) itu menerjang (melanggar) sumpahnya dengan memperlakukan orang lain mengerjakan, kecuali bila yang bersumpah menghendaki tidak akan melakukan hal itu dan juga orang lain tersebut, maka berarti orang yang bersumpah itu menerjang sumpahnya dengan perbuatannya orang yang diperintah oleh yang bersumpah. Adapun jika seseorang bersumpah untuk tidak menikah, kemudian mewakilkan di dalam kabulnya nikah, maka sesungguhnya yang bersumpah itu sudah melanggar (sumpahnya, pen.)dengan perbuatan si Wakil dalam kabul nikah karena sumpah si wakil.

Bersumpah atas dua perkara

وَمَنْ حَلَفَ عَلَى فَعْلِ أَمْرَيْنِ) كَقَوْلِهِ وَاللهِ لَا أَلْبَسُ هَذَيْنِ الثَّوْبَيْنِ (فَفَعَلَ) أَيْ لَبِسَ (أَحَدَهُمَا لَمْ يَحْنَثْ) فَإِنْ لَبِسَهُمَا مَعاً أَوْ مُرَتَّباً حَنَثَ، فَإِنْ قَالَ لَا أَلْبِسُ هَذَا وَلَا هَذَا حَنَثَ بِأَحَدِهِمَا. وَلَا تَنْحَلُّ يَمِيْنُهُ بَلْ إِذَا فَعَلَ الْآخَرُ حَنَثَ أَيْضاً

Barangsiapa bersumpah untuk melakukan dua perkara, seperti ucapan Khalif “Demi Allah” Aku tidak akan memakai dua pakaian ini kemudian melakukan artinya memakai salah satunya, maka si Khalif (yang bersum pah) itu tidak (dinilai) menerjang sumpah. Jika si Khalif memakai kedua pakaian itu secara bersama atau bergantian, maka berarti dia telah menerjang sumpah. Jika seseorang berkata “Aku tidak akan memakai ini” dan “tidak akan memakai ini”, maka dia telah menerjang salah satu dari sumpah tersebut. Dan tidak bisa lepas sumpah orang itu tadi ketika dia melakukan yang lain, maka hal itu juga berarti menerjang sumpahnya.

Kifarat Sumpah

وَكَفَارَةُ الْيَمِيْنِ هُوَ) أَيْ الْحَالِفُ إِذَا حَنَثَ (مُخَيَّرٌ فِيْهَا بَيْنَ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ) أَحَدُهَا (عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ) سَلِيْمَةٍ مِنْ عَيْبٍ يُخِلُّ بِعَمَلٍ أَوْ كَسْبٍ. وَثَانِيْهَا مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِهِ (أَوْ إِطْعَامُ عَشْرَةِ مَسَاكِيْنَ كُلُّ مِسْكِيْنٍ مُدّاً) أَيْ رِطْلاً وُثُلُثاً مِنْ حَبٍّ مِنْ غَالِبِ قُوَّتِ بَلَدِ الْمُكَفِّرِ، وَلَا يَجْزِىءُ فِيْهِ غَيْرُ الْحَبِّ مِنْ تَمْرٍ وَأَقِطٍ

Adapun kafarat sumpah, ketika si Khalif menerjang sumpahnya, yaitu boleh memilih di antara tiga perkara

  1. Memerdekakan budak mukmin yang selamat dari adanya cacat yang dapat merusak (menghalangi, pen.) pekerjaan dan bekerja.
  2. Diterangkan dalam perkataan Mushannif atau memberi makan 10. orang miskin, tiap tiap seorang miskin satu mud artinya 1,1/3 kati, dari bahan makanan makanan pokok negeri Mukaffir (yang mem bayar kafarat). Dan tidak mencukupi (tidak dapat di terima, pen.) selain bahan makanan (pokok) seperti kurma dan air susu kental.

وَثَالِثُهَا مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِهِ (أَوْ كِسْوَتُهُمْ) أَيْ يَدْفَعُ الْمُكَفِّرُ لِكُلِّ مِنَ الْمَسَاكِيْنِ (ثَوْباً ثَوْباً) أيْ شَيْئاً يُسَمَّى كِسْوَةً مِمَّا يُعْتَادُ لُبْسُهُ كَقَمِيْصٍ أَوْ عَمَامَةٍ أَوْ خِمَارٍ أَوْ كِسَاءٍ، وَلَا يَكْفِيْ خُفٌّ وَلَا قَفَازَانِ، وَلَا يُشْتَرَطُ فِي الْقَمِيْصِ كَوْنُهُ صَالِحاً لِلْمَدْفُوْعِ إِلَيْهِ فَيَجْزِىءُ أَنْ يَدْفَعَ لِلرَّجُلِ ثَوْبُ صَغِيْرٍ، أَوْ ثَوْبُ امْرَأَةٍ، وَلَا يُشْتَرَطُ أَيْضاً كَوْنُ الْمَدْفُوْعُ جَدِيْداً، فَيَجُوْزُ دَفْعُهُ مَلْبُوْساً لَمْ تَذْهَبْ قُوَّتُهُ

  1. Diterangkan dalam perkataan Mushannif atau memberi pakaian kepada mereka (ke 10 orang miskm) artinya si Mukaffir supaya memberi pakaian tiap-tiap orang miskin satu potong pakaian yaitu sesuatu yang dinamai “pakaian” dari bahan yang bisa dipakai, seperti baju kurung, surban, kerudung atau selendang, dan tidak mencukupi (jika yang diberikan itu, pen.) berupa muzah dan dua kaos tangan.

Di dalam hal baju kurung itu tidak disyaratkan harus sesuai bagi orang yang diberi, maka cukuplah kiranya bagi orang laki-laki diberikan pakaian anak kecil atau pakaian wanita. Demikian juga tidak disyaratkan bahwa pakaian yang diberikan itu harus baru, maka cukup (boleh) memberikan kepada Madfuk (orang yang diberi) pakaian dalam kondisi sudah terpakai yang belum hilang kekuatannya.

Keterangan terkait

Di dalam hal kafarat yang ketiga yaitu memberikan pakaian kepada 10 orang miskin, maka sebenarnya tidak terdapat ketentuan atau syarat yang mengharuskan bahwa pakaian yang diberikan kepada masing-masing mereka itu harus sesuai, tetapi boleh memberikan pakaian yang tidak sesuai dengan kondisi yang diberi, misalnya orang laki-laki diberi pakaian wanita, orang tua diberi pakaian ukuran anak kecil. Demikian juga dalam hal keadaan pakaian itu sendiri tidak harus baru keadaannya, tetapi diperbolehkan memberikan pakaian bekas, asalkan masih tampak kuat belum begitu rusak. Apabila mengingnkan yang lebih utama maka sesuaikanlah ukuran pakaian itu dengan yang diberi dan usahakan masih dalam keadaan baru.

فَإِنْ لَمْ يَجِدْ) الْمُكَفِّرُ شَيْئاً مِنَ الثَّلَاثَةِ السَّابِقَةِ (فَصِيَامٌ) أَيْ فَيَلْزِمُهُ صِيَامُ (ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ) وَلَا يَجِبُ تَتَابُعُهَا فِي اْلأَظْهَرِ

Jika si Mukaffir tidak menemukan satu dari ketiga perkara tersebut di muka itu, maka wajib berpuasa artinya bahwa si Mukaffir wajib mengerjakan puasa selama tiga hari, dan menurut pendapat yang lebih jelas puasa itu tidak wajib (dikerjakan, pen.) secara bersambung.

Sumpah Adalah
Sumpah Adalah

Demikian Materi tentang ; Sumpah Adalah ; Seorang mengikrarkan ucapan yang mengikat semoga saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.