Sumpah ; Arti dan Pengertian Serta Penjelasan Hukumnya

Sumpah ; Arti dan Pengertian Serta Penjelasan Hukumnya Perihal ini diterangkan dalam fiqih secara ringkas. Perkara ini penting untuk dimengerti dan difahami agar kita tidak terjebak pada hal-hal yang beresiko.

Pada halaman ini fiqih.co.id  akan menuliskan secera singkat dalam satu fasal yuang menjelaskan mengenai masalah Sumpah.

Daftar Isi

Sumpah ; Arti dan Pengertian Serta Penjelasan Hukumnya

Dalam Fiqih tertulis dengan kata “Al-Aiymaan” Yang berarti Sumpah. Bersumpah dalam islam ini ada yang diangap sah, ada pula yang dianggap yidak sah.

Kok bisa demikian, ya begitulah keterangan disampaikan oleh pandangan fiqih. Memang kalau menurut akal kita, apapun yang kita ucapkan untuk bersumpah itu kita anggap sah dan mengikat, akan tetapi kalau menurut pandangan fiqih tidak demikian.

Sumpah

Berikut ini ialah fasal yang menerangkan mengenai  “Al-Aiymaan” yakni sumpah. Tertulis pada fasal itu sebagai berikut :

الْأَيْمَانُ بِفَتْحِ الْهَمْزَةِ جَمْعُ يَمِيْنٍ وَأَصْلُهَا لُغَةً الْيَدُ الْيُمْنَى، ثُمَّ أُطْلِقَتْ عَلَى الْحَلَفِ، وَشَرْعاً تَحِقِيْقُ مَا يَحْتَمِلُ الْمُخَالَفَةَ أَوْ تَأْكِيْدَهُ بِذِكْرِ اِسْمِ اللهِ تَعَالَى أَوْ صِفَةٍ مِنْ صِفَاتِ ذَاتِهِ، وَالنُّذُوْرُ جَمْعُ نَذْرٍ وَسَيَأْتِيْ مَعْنَاهُ فِيْ الْفَصْلِ بَعْدَهُ

Kata Aiman dengan dibaca fathah hurup Hamzahnya adalah bentuk jamak kata “Yamin” Adapun asalnya menurut bahasa, yaitu “tangan kanan”, kemudian diucapkan atas suatu sumpah. Sedangkan menurut syarak yaitu menyatakan suatu yang cenderung bertentangan atau mengukuhkannya dengan menyebut nama Allah Ta’ala atau suatu sifat dari sifat dzat-Nya. Adapun kata “Nudzur” adalah jamak dari kata “Nadzar” dan makna Nadzar ini akan diterangkan nanti dalam pasal sesudah sumpah.

Sumpah Tidak dianggap kecuali

لَا يَنْعَقِدُ الْيَمِيْنُ إِلَّا بِاللهِ تَعَالَى) أَيْ بِذَاتِهِ كَقَوْلِ الْحَالِفِ وَاللهِ (أَوْ بِاِسْمِ مِنْ أَسْمَائِهِ) الْمُخْتَصَّةِ بِهِ الَّتِي لَا تُسْتَعْمَلُ فِيْ غَيْرِهِ كَخَالِقِ الْخَلْقِ (أَوْ صِفَةٍ مِنْ صِفَاتِ ذَاتِهِ) الْقَائِمَةِ بِهِ كَعِلْمِهِ وَقُدْرَتِهِ

Suatu sumpah tidak dinilai positip, kecuali dengan menyebut nama Allah Ta’ala artinya menyebut dengan dzat-Nya, seperti ucapan Khalif (yang bersumpah): “Demi Allah”. Atau dengan suatu nama dari beberapa nama Allah yang sudah ditentukannya, yang tidak boleh dipergunakan pada selain Allah, seperti nama “Khaliqil Khalqi” (pencipta makhluk). Atau dengan menyebut suatu sifat dari sifat dzat Allah yang mana sifat tersebut berada pada dzat-Nya dan Qudrat Nya.

Keterangan :

S u m p a h “ menurut pengertian agami Islam ialah pernyataan melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dikukuhkan (dikuatkan) dengan kalimah sumpah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Seperti kalimah : “Wallahi, “Billahi”, “Tallahi” dan sebagainya yang berarti “Demi Allah”. Contohnya: “Demi Allah saya tidak mencuri barang anda”.

Ketentua Bersumpah

وَضَابِطُ الْحَالِفِ كُلُّ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ نَاطِقٍ قَاصِدٍ لِلْيَمِيْنِ (وَمَنْ حَلَفَ بِصَدَقَةِ مَالِهِ) كَقَوْلِهِ لِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ أُتَصَدَّقَ بِمَالِيْ وَيُعْبَرُ عَنْ هَذَا الْيَمِيْنِ تَارَةً بِيَمِيْنِ اللَّجَاجِ وَالْغَضَبِ، وَتَارَةً بِنَذْرِ اللَّجَاجِ وَالْغَضَبِ (فَهُوَ) أَيْ الْحَالِفُ أَوِ النَّاذِرُ (مُخَيَّرٌ بَيْنَ) الْوَفَاءِ بِمَا حَلَفَ عَلَيْهِ وَالْتَزَمَهُ بِالنَّذْرِ مِنَ (الصَّدَقَةِ) بِمَالِهِ (أَوْ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ) فِيْ الْأَظْهَرِ وَفِيْ قَوْل يَلْزِمُهُ كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ وَفِيْ قَوْلٍ يَلْزِمُهُ الْوَفَاءُ بِمَا اِلْتَزَمَهُ (وَلَا شَيْءَ فِيْ لُغَوِ الْيَمِيْنِ) وَفَسَرَ بِمَا سَبَقَ لِسَانُهُ إِلَى لَفْظِ الْيَمِيْنِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَقْصِدَهَا كَقَوْلِهِ فِيْ حَالِ غَضَبِهِ أَوْ غَلَبَتِهِ أَوْ عَجَلَتِهِ بَلَى وَاللهِ مَرَّةً وَ لَا وَاللهِ مَرَّةً فِيْ وَقْتٍ آخَرَ

Menurut ketentuan bagi orang yang bersumpah adalah orang Mukalaf berkehendak sendiri (tidak dipaksa pen.) dan mengucapkan sumpah serta niat bersumpah. Barangsiapa bersumpah menyedekahkan hartanya, seperti ucapannya : “Bagi Allah. Wajib atas diriku untuk menyedekahkan hartaku”, dan diibaratkan sumpah ini sekali sumpah dengan menunjukkan arti berkeras kepala (emosi) dan suatu ketika dengan arti nadzar karena keras kepala dan emosi, maka si Khalif (yang bersumpah) atau Nadzir (yapg bernadzar) itu diperbolehkan memilih antara memenuhi apa yang ia sumpahkan dan menetapkannya dengan (maksud) nadzar dari hartanya yang disedekahkan, atau membayar kafarat sumpah menurut pendapat yang lebih terang. Menurut suatu pendapat wajib bagi orang ter sebut yaitu memenuhi apa yang ia menetapkannya dan menurut bahasa sumpah, maka tidak ada sesuatu yang dihukumi wajib.

Mushannif mentafsirkan (menjelaskan) tentang hal yang telah terlanjur lisan seseorang mengucapkan sumpah tanpa ada kesengajaan bersumpah, seperti ucapan orang dalam keadaan marah atau ia tergesa-gesa sekali-kali secara kebetulan menggunakan kata “Demi Allah”, dan sekali-kali dalam waktu yang lain tidak menggunakan kata “Demi Allah”. dalam waktu yang lain.

Penjelasn Mengenai ketentuannya

Keterangan :

Apabila seseorang bersumpah hendak menyedekahkan hartanya dengan mengucap: “Demi Allah aku hendak menyedekahkan hartaku”, maka lantaran ucapannya ini wajiblah baginya melaksa nakan sumpahnya itu, jika aiymaan tersebut tidak dilaksanakan, maka wajib baginya membayar kafarat (denda pengampun kesalahannya). Sedangkan sumpah yang dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya suatu sumpah yang diucapkan dalam keadaan tergesa-gesa atau sedang dalam keadaan marah-marah (emosi), maka sumpah tersebut hukumnya tidak harus dilaksanakan, karena tidak terdapat syarat-syarat di dalamnya.

Bersambung ke: Sumpah adalah

Sumpah

Demikian Materi tentang ; Sumpah ; Arti dan Pengertian Serta Penjelasan Hukumnya semoga saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.