Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam

Diposting pada

Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam – Para Pembaca Rohimakumullah, Pada halaman ini kami fiqih.co.id akan memberik satu materi tentang; Hewan yang halal. Dalam pembahasan kali ini kami sampaikan secara singkat beberapa dalil yang bisa antum baca di bawah ini.

Daftar Isi

Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam

Hewan ini termasuk juga sebagai sumber makanan bagi ummat manusia di luar tumbuhan. Dalam hal ini islam memberi tahukan mengenai beberapa jenis hewan yang boleh yakni halal dan haram untuk dimakan.

Adapun tentang kehalalan dan keharamannya hewan ini sangat banyak sekali faktornya yang Allah sampaikan melalyui firman-Nya.

Makanan yang Halal

Jadi mengenai kehalalan hewan ini tidak melulu dilihat dari aspek kesehatannya saja bagi manusia. Akan tetapi boleh jadi haramnya dibunuh karena factor terancamnya habitatnya. Oleh sebab itu orang hanya boleh memakan dan memotong yakni menyembelih binatang yang sudah Allah tetapkan kehalalannya.

Ajaran Islam menegaskan pada pemeluknya agar memilih makanan halalan toyyiban. Maka dengan Makanan yang halalan toyyiban ini tentu sebagai sumber keberkahan dan pastinya juga menunjang pada kesehatan manusia itu sendiri.

Jika tidak dengan halalan toyyiban maka sudah pasti manusia itu akan dililit oleh murka Allah. Selain itu juga jelas sekali tidak aka nada keberjahannya. Demikian ini telah dipertega ole Allah Ta’ala dalam firman-Nya pada al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 114 yaitu;

 فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ  

Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.”

Ayat ini selaim menjelaskan tentang halal dan toyyib juga menerangkan tentang bolehnya bersenang-senag dengan apa saja yang telah Allah ciptakan tapi tidak boleh berlebihan. Dan tetap harus bersyukur kepad-Nya atas ni’mat yang Allah berikan jika kita memang hanya kepad-Nya kita menyembah.

Allah Mengingatkan Agar Memakan Yang Halal Dan Toyyib

Allah Ta’a sudah menurunkan bermacam makanan untuk ummat manusia yang halal dan menyehatkan. Oleh karenanya wajib bagi kita ujmmat manusia agar mencarinya. Waspada akan godaan setan jangan sampai mengikuti langkah-langkahnya. Setan tidak suka kalau kita selalu ada dalam kebaikan.

Allah mengingatkan dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ  

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah ayat : 168)

Hanaya saja manusia ini sering melalaikan pilihannya dalam hal memilih makanan yang halal. Bahkan cendrung ia tidak berhati-hati dalam memilih makanan tersebut. Padahal Allah memberikan rambu-rambu tersebut adalah buat keslamatan manusia itu sendiri

Jenis Binatang Yang Halal Dalam Pandangan Islam

Pada Ajaran Islam ini sudah ada ketentuannya tentang sesuatu yang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Baik hal itu yang menyangkut ibadah, atau pun yang lainnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-qur’an surat Al-Maida ayat 3;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ  

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Ayat ini memberikan penjelasan mengenai makanan yang Allah larang yakni diharamkan. Jadi ada bermacam jenis hewan yang dihalalkan juga hewan yang diharamkan. Adapun rinciannya adalah seperti berikut;

Hewan Ternak

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Surat Al An-am ayat 142 yaitu :

وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا ۚ كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ  

Artinya: Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Binatang ternak ini merupakan hewan peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitaran rumah atau tempat tinggal. Misalnya hewan ini adalah seperti kerbau, sapi, kambing, ayam, unta, bebek, dan lain-lain yang sejenis. Allah bukan sebatas menghalalkan dagingnya saja, akan tetapi juga dihalalkan susunya, kemudian menmanfaatkan kulitunya. Juga tidak dilarang juga apabila hendak digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi ummat manusia.

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ  

Artinya: “Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS An-Nahl ayat 8)

Hewan Laut Atau Binatang Yang Hidup Di Air

Mengenai binatang yang ada di laut yang semua hewan yang hidup di air baik air tawar maupun air asin itu sudah ditentukan daklam ajaran islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala Surat Al Maidah ayat 96 yaitu :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ  

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Jelas dari ayat ini penting kita catat bahwa; Hewa yang ada di laut ata di sungai, danau, rawa dan sejenisnya jelas semua itu adalah halal, bahkan sampai bangkainya pun juga halal.

Perihal ini diterangkan juga dalam surat An-Nahl ayat 14 ;

وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.”

Hewan Berdasarkan Dalil Khusus

Mengenai Dalil khusus ini adalah dalil yang menerangkan spesifik hewan tertentu dan kehalalannya. Binatang tersebut misalnya kuda, keledai liar, ayam, biawak, kelinci, dan belalang.

Penyembelihan Hewan Agar Halal

Hewan darat itu bisa halal dimakan apabila ia sudah disembelih secara syar’i dan diolah sesuai dengan baik dan menyehatkan. Oleh sebab itu jenis binatang yang halal pun harus dilihat cara penyembelihannya. Islam telah mengajarkan cara penyembelihan agar hewan itu menjadi halal dimakan. Antara lain syaratnya ialah memotong leher dengan niat dan baca basmalah, memutuskan tenggorokan dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati.

Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam
Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam

Demikian Materi tentang; Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam – Semoga bermanfaat Mohon abaikan saja bila pembaca tidak sepakat dengan uraian kami ini. Wallahul Muwaffiq.