Tayamum Adalah Untuk Menghilangkan Hadats Besar dan Kecil

Diposting pada

Tayamum Adalah Untuk Menghilangkan Hadats Besar dan Kecil – Para Pembaca yang kami banggakan. Semoga rahmat kasih saying Allah senantiasa tatap Allah anugrahkan kepada kita semua Aamiin. Pada kesempatan ini fiqih.co.id akan menerangkan tentang Tayamum.

Daftar Isi

Tayamum Adalah Untuk Menghilangkan Hadats Besar dan Kecil

Tayamum adalah Pengganti dari air untuk menghilangka hadats. Dengan bertayamum ini bisa menghilangkan hadats besar juga bisa menghilangkan hadats kecil.

Dalam Pembahasan kali ini kita fokus tentang tayamum buat memperbolehkan suami untuk menghubunginya. Lebih jelasnya antum baca saja artikel kami sampai selesai di bawah mukadimah ini.

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ،   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Puji Syukur Al-hamdu lillah senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shoawat dan Salamnya semoga tetap tercurah kepada baginda nabi agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallama. Aamiin yaa robbal ‘aalamiin. Pembaca rahimakumullah mari kita langsung saja pad pokok pembahasan kita di halaman ini.

Syarat Bolehnya Tayamum

Mengenai Persyaratan dibolehkannya seseorang itu bertayamum sudah cukup jelas kami uraikan pada : Tayammum : Pengertiannya Menurut Bahasa dan Syara’. Sedangkan yang akan kita bahas di halaman ini ialah Tayamum yang untuk memperbolehkan suami menunaikan hajatnya kepada istri.

Jadi apabila suami sudah ada haja pada istrinya dan istri sudah kering dari bulanannya, hanya yang jadi permasalahan keadaannya musim kemarau sulit air bahkan tidak adanya air.

Dan misalnya keadaan tersebut sudah masuk pada syarat bolehnya tayamum, maka bertayamumlah istri sebelum dihubungi suaminya.

Tayamum Untuk Membolehkan Suami Menghubunginya

Dalam persoalan ini dalam fiqih diterangkan sebagaimana tertulis dalam Fathul qarib;

وَلِلْمَرْاَةِ اِذَاتَيَمَمَتْ لِتَمْكِيْنِ الْحَلِيْلِ اَنْ تَفْعَلَهُ مِرَارًا وَتَجْمَعُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلَاةِ بِذَلِكَ التَّيَمُمِ

Artinya; Dan Bagi orang perempuan boleh bertayammum karena hendak memperkenankan suaminya (mengumpuli). Ini boleh dilakukan perempuan secara berulang. Dan boleh baginya mengumpulkan antara tayammum karena hal tersebut dan untuk mengerjakan shalat dengan satu tayammum itu.

Penjelasan tentang satu tayamum untuk sholat dan hubungan

Jadi satu kali tayamu itu boleh buat satu kali sholat fardhu dan berhubungan penting suami istri berkali-kali;

  1. Seandainya ada seorang perempuan, dia baru saja suci dari hadats besar. Misalnya haidh, kemudian hendak berkumpul (Jimak) dengan suaminya, padahal akan mengerjakan mandi tidak ada air sama sekali, maka agar si suami dapat halal melakukan jimak dengan isterinya, maka boleh bagi perempuan tersebut (isterinya, pen) bertayammum sebagai gantinya mandi junub sehingga dia berada dalam keadaan suci dan menjadi halal si suami untuk mengumpuli isterinya.
  2. Bagi perempuan tersebut, maka tayammum satu yang telah dikerjakan itu diperbolehkan hukumnya untuk melakukan persetubuhan berkali-kali.
  3. Jika tayammum itu dikerjakan untuk melakukan dua perkara, misalnya untuk bersesuci karena hendak melakukan shalat dan untuk supaya dapat bersetubuh dengan suaminya, maka yang demikian hukumnya shah (boleh). Hal ini bila shalatnya yang dikerjakan dahulu, akan tetapi jika bersetubuhnya yang dilakukan lebih dahulu kemudian baru mengerjakan shalat, maka yang menang adalah hukum bersetubuhnya. Sedangkan shalatnya tidak shah.

Adapun keterangan lafadz;

وَقَوْلُهُ وَيُصَلِّى بِتَيَمُمٍ وَاحِدٍ مَاشَاءَ مِنَ النَّوَافِلِ سَاقِطٌ مِنْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتَنِ

Artinya; Perkataan mushannif “Dan boleh mengerjakan shalat-shalat sunnah dengan satu tayammum saja” redaksi ini dinyatakan gugur menurut sebagian keterangan kitab Matan.

Al-hasil dari uraian

Jadi pada kesimpulannya dari uraian di atas menurt fiqih dalam fathul qarib adalah sebagai berikut;

  1. Tayamum adalah bersuci dari hadats kecil untuk menunaikan satu kali sholat fadhu.
  2. Terputusnya darah haidh jika tidak adanya air atau karena dilarangnya menyentuh air karena alasan sakit, maka juga bertayamumlah untuk menghilangkan hadats haid tersebut.
  3. Hadats Jinabat yang mewajibkan mandi besar untuk menghilangkannya, namun jika tidak adanya air atau udzur dalam menggunakan air karena alas an sakit yang diperbolehkan syara’ maka bertayamumlah.
  4. Satu kali tayamum dari hadats haid boleh untuk berhubungan penting suami istri berkali-kali.
  5. Satu kali taymum bisa dipergunakan buat menunaikan sholat sunnah beulang kali selama belum batal.
Tayamum Adalah Untuk Menghilangkan Hadats Besar dan Kecil
Tayamum Adalah Untuk Menghilangkan Hadats Besar dan Kecil

Demikia Materi singkat fiqih yang kami sampaiakan tentang; Tayamum Adalah Untuk Menghilangkan Hadats Besar dan Kecil – Semog uraian ini bermanfaat bagi para pembaca. Mohon abaikan saja jika pembaca dengan materi ini tidak sependapat. Wallahul-muwaffiq.