Shalat Khauf : Cara Melaksanakan Shalat Dalam Keadaan Gawat

Diposting pada

Shalat Khauf : Cara Melaksanakan Shalat Dalam Keadaan Gawat – Pada kesemptan kali ini Fiqih.co.id akan menerangkan tentang Shalat Khauf. Yang dimaksud dengan Shalat Khauf adalah dalam keadaan gawat.

Daftar Isi

Shalat Khauf : Cara Melaksanakan Shalat Dalam Keadaan Gawat

Terkait dengan pelaksanaan  Shalat dalam keadaan mencekam sangat gawat. Uraian prihal tersebut kami jelaskan dari satu pasal yang terdapat dalam Fathul-qorib.

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ،  وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum Muslimiin wal-mukminiin, dan Para Santri, Rahimakumllah. Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanhu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah kepada jungjunan kita Nabi Agung Muhammad, SAW.

Pembaca yang dirahmati Allah, mari kita ikuti bersama uraian tentang Shalat dalam keadaan gawat.

Dan kali ini kami akan menerangkan tentang shalat khauf. Untuk lebih jelasnya mari kita ikuti pada pasal berikut ini.

Shalat Khauf

﯁(فَصْلٌ): فِيْ كَيْفِيَّةِ صَلَاِة الْخَوْفِ. وَإِنَّمَا أَفْرَدَهَا الْمُصَنِفُ عَنْ غَيْرِهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ بِتَرْجَمَةِ، لِأَنَّهُ يُحْتَمَلُ فِيْ إِقَامَةِ الْفَرْضِ فِي الْخَوْفِ مَا لَا يُحْتَمَلُ فِيْ غَيْرِهِ (وَصَلَاةُ الْخَوْفِ) أَنْوَاعٌ كَثِيْرَةٌ تَبْلُغُ سِتَّةَ أَضْرُبٍ كَمَا فِيْ صَحِيْحِ مُسْلِمٍ اِقْتَصَرَ الْمُصَنِفُ مِنْهَا (عَلَى ثَلَاثَةِ أَضْرُبٍ

Pasal: Menerangkan tentang cara melaksanakan shalat dalam waktu yang gawat. Mushannif menyendirikan pembicaraannya dari shalat-shalat yang lainnya dengan pasal tersendiri pula. Karena sesungguhnya semua perkara yang tidak diampuni diluar waktu gawat maka mengerjakan fardhu di waktu gawat itu diampuni.

Bagian Shalat Khauf

Shalat khauf itu macamnya banyak sampai ada enam macam sebagaimana yang tersebut di dalam kitab shaheh Muslim. Kemudian mushannif meringkas dari enam macam itu menjadi 3 macam yaitu :

  1. Jika musuh tidak di arah qiblat, sedang musuh tersebut jumlahnya sedikit dan kaum muslimin banyak jumlahnya.
  2. Bila musuh itu berada di arah qiblat dengan jumlah yang banyak.
  3. Jika berada dalam keadaan yang gawat sekali karena berkecamuknya peperangan.

Bagian Pertama

أَحَدُهَا أَنْ يَكُوْنَ الْعَدُوُّ فِيْ غَيْرِ جِهَةِ الْقِبْلَةِ) وَهُوَ قَلِيْلٌ وَفِي الْمُسْلِمِيْنَ كَثْرَةٌ بِحَيْثُ تُقَاوِّمُ كُلُّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ الْعَدُوَّ (فَيَفُرِّقُهُمُ الْإِمَامُ فِرْقَتَيْنِ فَرْقَةً تَقِفُ فِيْ وَجْهِ الْعَدُوِّ) تَحْرُسُهُ (وَفِرْقَةً تَقِفُ خَلْفَهُ) أَيْ الْإِمَامِ (فَيُصَلِّي بِالْفِرْقَةِ الَّتِيْ خَلْفَهُ رَكْعَةً ثُمَّ) بَعْدَ قِيَامِهِ لِلرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ (تَتِمُّ لِنَفْسِهَا) بَقِيَّةَ صَلَاتِهَا (وَتَمْضِيْ) بَعْدَ فِرَاغِ صَلَاتِهَا (إِلَى وَجْهِ الْعَدُوِّ) تَحْرُسُهُ (وَتَأْتِيْ الطَّائِفَةُ الْأُخْرَى) الَّتِيْ كَانَتْ حَارِسَةً فِي الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى. (فَيُصَلِّي) الْإِمَامُ (بِهَا رَكْعَةً) فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ لِلتَّشَهُدِ تُفَارِقُهُ (وَتَتِمُ لِنَفْسِهَا) ثُمَّ يَنْتَظِرُهَا الْإِمَامُ (وَيُسَلِّمُ بِهَا) وَهَذِهِ صَلَاةُ رَسُوْلِ اللهِ بِذَاتِ الرِّقَاعِ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّهُمْ رَقَعُوْا فِيْهَا رَايَاتِهِمْ وَقِيْلَ غَيْرُ ذَلِكْ

Pertama : Jika musuh tidak di arah qiblat, sedang musuh tersebut jumlahnya sedikit dan kaum muslimin banyak jumlahnya, sekiranya tiap-tiap kelompok kaum muslimin mampu membandingi musuh.

Maka hendaknya imam membagi mereka menjadi 2 kelompok. Satu kelompok berdiri ke arah musuh menjaganya dan satu kelompok lagi berdiri di belakang imam.

Selanjutnya imam mengerjakan shalat satu rakaat dengan kelompok yang ada dibelakangnya. Sesudah imam berdiri menuju rakaat kedua, maka kelompok ini (yang ada dibelakang imam) menyempurnakan sendiri kepada shalatnya.  Dan kelompok ini setelah selesai shalatnya kemudian terus menghadap musuh menjaganya.

Kelompok yang semula menjaga musuh cepat-cepat menyusul di belakang imam. Kemudian imam mengerjakan shalat satu rakaat lagi dengan kelompok ini.

Ketika imam telah duduk karena hendak tahiyyat, maka kelompok ini supaya memisahkan diri dengan imam dan menyempurnakan shalatnya.

Sedangkan imam tetap duduk menantikan selesainya kelompok ini yang pada akhirnya melakukan salam bersama-sama.

Dan inilah shalatnya Rasulullah saw. ketika berada di desa ”Dzatir Riqa”. Pemberian nama yang demikian itu, karena mereka kaum muslimin di desa tersebut sama menambal kendaraannya.

Dan dikatakan oleh yang lain bahwa Dzatir Riqa’ itu maksudnya tidak demikian.

Bagian kedua

﯁(وَالثَّانِي أَنْ يَكُوْنَ فِيْ جِهَةِ الْقِبْلَةِ) فِي مَكَانٍ لَا يَسْتُرُهُمْ عَنْ أَعْيُنِ  الْمُسْلِمِيْنَ شَيْءٌ، وَفِيْ الْمُسْلِمِيْنَ كَثْرَةٌ تَحْتَمِلُ تَفَرُّقُهُمْ (فَيَصِفُهُمُ الْإِمَامُ صَفَيْنِ) مَثَلاً (وَيَحْرُمُ بِهِمْ) جَمِيْعاً (فَإِذَا سَجَدَ) الْإِمَامُ فِيْ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى (سَجَدَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّفَيْنِ) سَجْدَتَيْنِ (وَوَقَفَ الصَّفُ الْآخَرُ يَحْرُسُهُمْ فَإِذَا رَفَعَ) الْإِمَامُ رَأْسَهُ (سَجَدُوْا وَلَحِقُوْهُ) وَيَتَشَهَدُ الْإِمَامُ بِالصَّفَيْنِ وَيُسَلِّمُ بِهِمْ وَهَذِهِ صَلَاةُ رَسُوْلِ اللهِ بِعَسْفَانَ، وَهِيَ قَرْيَةٌ فِيْ طَرِيْقِ الْحَاجِ الْمِصْرِيِّ بَيْنَهَا وَبَيْنَ مَكَّةَ مَرْحَلَتَانِ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِعَسْفِ السُّيُوْلِ فِيْهَا

Kedua : Bila musuh itu berada di arah qiblat di suatu tempat yang tidak terdapat sesuatu yang menutupi musuh dari penglihatan kaum muslimin yang jumlahnya banyak, maka boleh membagi-bagi kaum muslimin.

Maka hendaknya imam membagi kaum muslimin menjadi dua baris. Imam takbiratulihram dengan semuanya, ketika imam sujud, maka salah satu dari dua shaf itu supaya melakukan dua sujud beserta imam. Dan tetap berdiri kelompok barisan yang satunya menjaga musuh-musuh.

Ketika imam mengangkat kepalanya, maka sujudlah kelompok barisan yang satu ini dan terus menyusul imam dan bertahiyyatlah imam dengan dua kelompok barisan serta salam bersama-sama.

Inilah shalatnya Rasulullah saw. sewaktu berada di desa ”’Asfan” yaitu suatu desa di jalan menuju haji bagi orang Mesir, dua kali perjalanan antara ‘Asfan dan Mekkah. Dan dinamakan yang demikian itu ‘Asfan” itu merupakan tempat penentu banjir.

Bagian Ketiga

﯁(وَالثَّالِثُ أَنْ يَكُوْنَ فِيْ شِدَّةِ الْخَوْفِ وَالتِّحَامِ الْحَرْبِ) هُوَ كِنَايَةٌ عَنْ شِدَّةِ الْاِخْتِلَاطِ بَيْنَ الْقَوْمِ بِحَيْثُ يَلْتَصِقُ لَحْمُ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، فَلَا يَتَمَكَّنُوْنَ مِنْ تَرْكِ الْقِتَالِ وَلَا يَقْدِرُوْنَ عَلَى النُّزُوْلِ إِنْ كَانُوْا رُكْبَاناً، وَلَا عَلَى الْاِنْحِرَافِ إِنْ كَانُوْا مَشَاةً (فَيُصَلِّي) كُلٌّ مِنَ الْقَوْمِ (كَيْفَ أَمْكَنَهُ رَاجِلاً) أيْ مَاشِياً (أَوْ رَاكِباً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَغَيْرَ مُسْتَقْبِلٍ لَّهَا) وَيُعَذَّرُوْنَ فِيْ الْأَعْمَالِ الْكَثِيْرَةِ فِيْ الصَّلَاةِ كَضَرَبَاتٍ مُتَوَالِيَّةٍ

Ketiga : Jika berada dalam keadaan yang gawat sekali karena berkeca muknya peperangan. Ini merupakan petunjuk dari suatu keadaan kritis dalam peperangan antara kaum, sekiranya sebagian daging mereka bertemu dengan daging sebagiannya.

Maka tidak memungkinkan bagi kaum meninggalkan medan pertempuran dan tidak dapat turun jika mereka itu berada di atas kendaraan dan tidak dapat membelok jika mereka berjalan kaki.

Maka hendaknya tetap mengerjakan shalat dengan berjalan kaki menurut kemampuannya. Atau naik kendaraan dengan menghadap qiblat atau tidak.

Dan diampuni melakukan perbuatan-perbuatan di dalam shalat disebabkan karena mereka dalam keadaan ‘udzur, seperti memukul-mukul secara sambung menyambung.

Shalat Khauf Cara Melaksanakan Shalat Dalam Keadaan Gawat.jpg
Shalat Khauf Cara Melaksanakan Shalat Dalam Keadaan Gawat.jpg

Demikian Uraian kami tentang: Shalat Khauf : Cara Melaksanakan Shalat Dalam Keadaan Gawat – Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.