Sahnya Jum’at Madzhab Hambali, Ada Beberapa Syarat Mesti Terpenuhi

Diposting pada

Sahnya Jum’at Madzhab Hambali, Ada Beberapa Syarat Mesti Terpenuhi – Pembaca yang dirahmati Allah, di halaman ini fiqih.co.id akan menyampaikan materi ringkas mengenai Syarat Sahnya Jum’at Madzhab Hambali. Materi ini merupakan hal yang sangat  pentingnya untuk dipeajari.

Dan dalam materi ini kami mengutipnya dari Kitab Madzahibul Arba’ah Taklif Abdur Rahman al-Juziri. Silahkan antum baca uraiannya di bawah ini.

Daftar Isi

Sahnya Jum’at Madzhab Hambali, Ada Beberapa Syarat Mesti Terpenuhi

Sahnya Mengerajakan jum’at dalam madzhab Hambali mesti memenuhi beberapa syarat. Oleh karena itu beberapa syarat sahnya jum’at dalam madzhab ini diterangkan dalam madzahibul arba’ah. Beberapa syarat syah jum’atan ini adalah wajib dipelajari dan difahami karena menyangkut sahnya shalat jum’at.

Apabila tidak memahami syarat syarat ini maka dikahwatirkan bagi yang menunaikan jum’at tidak memenuhi syarat sahnya jum’at, apa lagi yang bersangkutan sebagai oarang yang bermadzhab Hambali.

Syarat Sah Shalat Jum’at Menurut Madzhab Hambali

Sahnya Jum’at Madhab Hambali, di dalam kitab Madzahibul arba’ah diterankan sebagai berikut;

وَأَمَّا شُرُوْطُ صَحَـةِ الْجُمْعَةِ فَهِيَ أَرْبَعَةٌ : أَحَدُهَا، دُخُوْلُ الْوَقْتِ، فَلَا تَصِحُ قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، وَلَكِنْ وَقْتُ الْجُمْعَةِ عِنْدَهُمْ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْعِيْدِ، فَمَتَى طَلَعَتْ الشَّمْسُ وَارْتَفَعَتْ بِمِقْدَارِ مَا تَحِلُّ فِيْهِ الصَّلَاةُ النَّافِلَةِ فَإِنَّ صَلَاةَ الْجُمْعَةِ تُبْتَدَىءُ عِنْدَهُمْ وَقَدْ تَقَدَّمَ تَوْضِيْحُ مَذْهَبِهِمْ فِيْ مَبْحَثٍ “وَقْتُ الْجُمْعَةِ” فَارْجِـعْ إِلَيْهِ إِنْ شِئْتَ

Artinya; Adapun untuk syarat sah shalat Jum’at menurut madzhab ini ada empat.

Pertama: masuk waktu. Dengan syarat ini maka orang yang melakukan shalat Jum’at sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan tidak sah shalatnya. Namun, waktu shalat Jum’at menurut madzhab ini sama seperti waktu shalat id, terhitung mulai terbitnya matahari dan sudah meninggi hingga setinggi tombak dan diperbolehkannya kembali shalat sunnah.

Keterangan lanjutan mengenai hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan tentang waktu shalat Jum’at, oleh karena itu kami tidak perlu lagi menjelaskannya di sini.

Atau antum baca di akhir artikel ini kami akan terangka waktu shalat jum’at menurut madzhab ini.

Syarat yang kedua

Syarat Sahnya Jum’at Madhab Hambali yang ke dua tertulis sebagai berikut;

ثَانِيْهَا : أَنْ يَكُوْنَ مُقِيْمًا بِمَدِيْنَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ عَلَى الْوَجْهِ الْمُتَقَدِّمِ ذِكْرُهُ فِيْ شُرُوْطِ الْوُجُوْبِ، فَلَا تَصِحُ الصَّلَاةُ عِنْدَهُمْ فِيْ صَحْرَاءٍ أَوْ خِيْمَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّـةِ الَّذِيْنَ قَالُوْا : تَصِحُ فِيْ الصَّحْرَاءِ

Artinya; Kedua bermukim di sebuah kota atau di sebuah desa seperti yang telah dijelaskan pada syarat wajib di atas. Oleh karena itu, tidak sah menurut mereka orang yang shalat di tenda-tenda, di gurun pasir, atau semacamnya.

Berbeda dengan madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa shalat Jum’at di gurun pasir hukumnya tetap sah.

Syarat yang ketiga dan keempat

Mengenai Sahnya Jum’at Madhab Hambali, syarat berikutnya ilah sebagai berikut;

ثَالِثُهَا : أَنْ يَحْضُرَهَا أَرْبَعُــْوْنَ فَأَكْثَرَ وَإِنْ كَانَ بَعْضُهُمْ أَخْرَسَ، أَمَّا إِنْ كَانُوْا كُلُّهُمْ كَــذَلِكَ فَإِنَّ الْجُمْعَةَ لَا تَصِحُ، رَابِعُهَا : الْخُطْبَتَانِ بِشُرُوْطِهِمَا وَأَحْكَامِهِمَا 

Artiny; Ketiga: dihadiri oleh empat puluh orang jamaah atau lebih di luar imam, meskipun sebagian dari mereka penderita tuna rungu, namun jika seluruhnya maka shalat Jum’atnya tidak sah.

Keempat: imam menyampaikan dua kali khutbah, lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.

Waktu Shalat Jum’at Menurut Madzhab Hambali

Sebagaiman telah diterangkan dalam madzhab ini tertulis sepertui ini;

الْحَنَابِلَةُ قَالُوْا: يُبْتَدَىءُ وَقْتُ الْجُمْعَةِ مِنْ اِرْتِفَاعِ الشَّمْسِ قَدْرِ رَمْحٍ . وَيَنْتَهِي بَصِيْرُوْرَةُ ظِلِّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ. سَوَى ظِلُّ الزَّوَالِ. وَلَكِنْ مَا قَبْلَ الزَّوَالِ وَقْتُ جَوَازٍ يَجُوْزُ فَعْلُهَا فِيْهِ. وَمَا بَعْدَ الزَّوَالِ وَقْتُ وُجُوْبٍ يَجِبُ إِيْقَاعُهَا فِيْهِ وَإِيْقُاعُهَا فِيْهِ أَفْضَلُ 

Menurt Madzhab Hambali waktu sholat jum’at dimulai dari naiknya matahari hingga setinggi tombak dan berakhir ketika bayangan dari sesuatu sama tingginya dengan tinggi aslinya. Namun waktu setelah matahari tergelincir adalah waktu wajibnya, sedangkan pelaksanaannya pada saat itu adalah lebih afdhol dari pada waktu sebelum tergelincir, meskipun diperbolehkan. (dikutip dari Mmadzahibul arba’ah taklif Abdur Rahman Al-Juziri Kitab Jum’at jilid 1 kitab kuning)

Sahnya Jum’at Madzhab Hambali
Sahnya Jum’at Madzhab Hambali

Demikan materi fiqih tentang; Sahnya Jum’at Madzhab Hambali, Ada Beberapa Syarat Mesti Terpenuhi -Semoga materi ini bermanfaat untuk kita semua. Mohon abaikan saja materi ini jika pembaca merasa kurang pas. Dan mohon ma’af jika ada tulisan yang keliru. Terimakasih atas kunjungannya, Wallahul Muwaffiq.