Zakat Perdagangan menurut fiqih yang perlu kita fahami

Diposting pada

Zakat Perdagangan menurut fiqih yang perlu kita fahami – Para pembaca yang kami banggakan Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu meridhoi kita semua, Aamiin. Pada kesempatan ini kami fiqih.co.id In Syaa Allah akan memberikan materi mengenai Zakat Perdagangan. Yakni zakat hasil niaga yang akan kami sampaikan sesuai yang diterangkan dalam fiqih.

Daftar Isi

Zakat Perdagangan menurut fiqih yang perlu kita fahami

Dari hasil perniagaan juga kita wajib mengeluarkan zakatnya jika harta kita dalam niaga tersebut sudah mencapai batas nishab. Namun yang jelas ada cara hitung-hitungannya. Oleh karena itu agar lebih jelasnya mari kita pelajari saja keterangan yang tertulis dalam fiqih.

Zakat Perdagangan

Dalam zakat perdagangan sebagaimana duiterangkan di dalam salah satu kita fiqif bermadzhab Syafi’i, yang kami kutip drai Fathul qorib adalah sebagai berikut;

وَأَمَّا عُرُوْضُ التِّجَارَةِ فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْهَا بِالشَّرَائِطَ الْمَذْكُوْرَةِ) سَابِقاً (فِيْ الْأَثْمَانِ) وَالتِّجَارَةُ هِيَ التَّقْلِيْبُ فِيْ الْمَالِ لِغَرْضِ الرِّبْحِ

Adapun barang dagangan, maka wajib dizakati dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam zakat mata uang. Tijarah (dagang) adalah memutar balik harta karena tujuan mencari laba.

Lebih jelasnya akan kami tulis mengenai syarat-syarat wajibnya zakat perdagangan.

Syarat wajibnya zakat perdagangan

Disebutkan dalam fasal Al-atsman sebagai berikut;

ٴ(وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ فِيْهَاخَمْسَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْحُرِّيَّةُ وَالْمِلْكُ التَّامُ وَالنِّصَابُ وَالْحَوْلُ) وَسَيَأْتِي بَيَانُ ذَلِكَ

Adapun Syarat-syarat wajib zakat di dalamnya adalah lima perkara, yaitu Islam, merdeka, milik sempurna, nishab dan mencapai satu tahun. Dan semuanya akan dijelaskan di belakang.

Pengertian Syarat

In syaa Allah yang dimaksdukan dengan syarat adalah suatu ketentuan yang ahrus dipenuhi. Jika apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zaktnya. Misal pulan berdagang, pulan adalah muslim, merdeka, hartanya sepurna mutlak punya pulan bukan pinjaman, sudah mencapai nishab tapi belum sampai satu tahun, maka artinya pulan belum berkewajiban mengeluarkan zakat dagangannya.

Demikian juga pulan belum nerkewajiban mengeluarkan zakat dagangannya, meski pulan adalah; muslim, merdeka, hartanya sepurna mutlak punya sendiri bukan dapat ngutang, sudah mencapai satu tahun tapi hartanya belum sampai batas nishab.

Nishabnya Harta Dagangan

Adapun nishabnya harta dagangan itu diqiyaskan sama nishabnya emas yaitu:

عِشْرُوْنَ مِثْقَالًا تَحْدِيْداً بِوَزْنِ مَكَّةَ

Artinya; adalah dua puluh mitsqal dengan hitungan secara pasti dengan timbangan negara Makkah.

Berapa gramkah dua puluh mitsqol itu?. Jawabnya ada beragam pendapat sebagaimana telah kami terangkan pada fasal zakat emas dan perak iaitu di antaranya;

Ada yang mengatakan bahwa 1 mitsqol itu sama dengan 4,8 gram. Berarti perkaliannya adalah 20 mitsqol kali 4,8 garm itu sama dengan 96 gram.

Ada juga yang mengatakan bahwa 1 mitsqol itu sama dengan 4,7 gram. Kalau begitu berarti 4,7 gram kali 20 mitsqol sama dengan 94 gram.

Kemudian ada juga yang mengataka 1 mitsqol sama dengan 4,25 gram. Jika sperti itu maka 20 mitsqol kali 4,25 gram itu sama dengan 85 gram.

Jika kita mengambail yang pertengahan katakanlah 94 gram maka kemudian kita kalikan pada harga emas pasaran saat itu.

Misal harga emas per 1 gramnya Rp. 800.000 berarti 94 x 800.000 = Rp. 75.200.000,- dengan demikian jika harta murninya milik si pulan yang berniaga itu sudah mencapai Rp. 75.200.000,- bersih maka berarti si pulan tersebut sudah nishab.

Zakat Yang dikeluarkan

Dari rincian tersebut maka zakatnya adalah 2,5 %. Jadi misal sebagaimana tersebut dalam contoh iaitu Rp. 75.200.000,- maka dari jumlah ini yang wajib di keluarkan adalah Rp. 75.200.000,- x 2,5 % = 1.880.000,-

Adapun jika ada kelebihannya dari nishab, maka dihitung saja secara global, misalnya harta murni milik sendiri sudah mencapai Rp. 250.200.000,- dan pas sudah sampai satu tahun, maka kalikan ke 2,5 % dari jumlah tersebut. Rp. 250.200.000,- x 2,5 % = Rp. 6.255.000,-

Mengkalkulasi Zakat Perdagangan

وَتُقَوَّمُ عُرُوْضُ التِّجَارَةِ عِنْدَ آخِرِ الْحَوْلِ بِمَا اشْتُرِيَتْ بِهِ سَوَاءٌ كَانَ ثَمَنُ مَالِ التِّجَارَةِ نِصَاباً أَمْ لَا، فَإِنْ بَلَغَتْ قِيْمَةُ الْعُرُوْضِ آخِرَ الْحَوْلِ نِصَاباً زَكَاهَا وَإِلَّا فَلَا (وَيُخْرَجُ مِنْ ذَلِكَ) بَعْدَ بُلُوْغِ قِيْمَةِ مَالِ التِّجَارَةِ نِصَاباً (رُبُعُ الْعُشُرِ) مِنْهُ

Harta dagangan dikalkulasi di akhir tahun dengan menggunakan mata uang yang digunakan untuk membeli modal pertama.

Baik modal harta dagangan pertama mencapai satu nishab ataupun tidak.

Jika hasil kalkulasi harta dagangan di akhir tahun mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib zakat.

Dari jumlah tersebut setelah hitungan harta dagangan mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan. (yakni 2,5 % dari jumlah total harta yang murni milik sendiri).

Silahkan kiyaskan saja cara hitungnya.

Zakat Perdagangan
Zakat Perdagangan

Demikian uraian materi tentang; Zakat Perdagangan menurut fiqih yang perlu kita fahami – Mudah mudahan materi ini dapat meberikan manfaat dari inti uraian kami. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.