Apa Itu Poligami, Berapa Batasan Bolehnya Bagi Orang Merdeka

Diposting pada

Apa Itu Poligami, Berapa Batasan Bolehnya Bagi Orang Merdeka? ini harus dipelajari oleh kita agar kita faham batasannya. Ada beberapa orang muslim ia beristri lebih dari empat bahkan kesemuanya dijadikan dalam satu rumah dia merasa dirinya hebat. Dalam pada ini fiqih.co.id akan menerangkannya secara ringkas.

Daftar Isi

Apa Itu Poligami, Berapa Batasan Bolehnya Bagi Orang Merdeka

Poligami adalah lawan kata dari Monogami yakni kebalikannya dari ngamdu. Bersitri lebih dari satu itu sah-sah saja dan itu juga merupakan kebikan jika memang mampu. Akan tetapi mempunyai istri lebih dari satu itu pun ada batasannya tidak asal mampu.

Jadi jangan meras bangga dengan punya istri lebih dari empat, karena batasannya memang cuman emapat dalam berpoligami. Oleh karena itu jika lebih dari empat maka salahsatunya harus diceraikan.

Orang yang merdeka boleh berpoligami sampai emapat. Jika memaksakan diri sampai lebih dari empat maka jelas selebihnya itu tidak boleh, dan kalu diteruskan maka sama dengan zina.

Mukadimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ الَّذِيْ اَحَلَّ النِّكَاحِ وَ بَرَرَ تَعَدُدَ الزَّوْجَاتِ بِحُدُوْدٍ مَحْدُدَةٍ سَلَفًا، اَشْهَدُ اَنْ لاَّاِ ٰلهَ اِلاَّ، وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدَ رَّسُوْلُ اللهِ،اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىٰ سَيِّدِنَا وَ مَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلىٰ اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ اجمعين، اَمَّا بَعْدُ ،  أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

Saudarku semua pembaca yang budiman dan yang kami banggakan, mudah-mudahn kita semua tetap dalam pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Aamiin.

Dengan segala kerendahan hati, kami bermohon kepada semua yang baca artikel ini sekiranya nanti ditemukan dalam uraiannya ada yang tidak semstinya diuraikan, maka kami mohon ma’af, dan kami persilahkan antum buka dan baca pada kitab hadits atau fiqih sesuai dengan yang antum fahami. Terimkasih.

Apa Itu Poligami

Poligami adalah seporang laki-laki ia beristri yakni mempunyai istri yang sah lebih dari satu. Islam tidak melarang orang berpoligami jika ia mampu berlaku adil, bbahkan itu juga merupakan anjuran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, hanya saja tentu ada batas yang sudah dijelaskan.

Bagi olrang yang merdeka itu dibolehkan menikah sampai empat sebagimana dalam fathul qorib diterangkan;

(وَيَجُوْزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَاِئرَ) فَقَطْ إِلَّا أَنْ تَتَعَيَّنَ الْوَاحِدَةُ فِيْ حَقِّهِ كَنِكَاحِ سَفِيْهٍ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَتَوَقَّفُ عَلَى الْحَاجَةِ (وَ) يَجُوْزُ (لِلْعَبْدِ) وَلَوْ مُدَبَّراً أَوْ مُبَعَّضاً أَوْ مَكَاتَباً أَوْ مُعَلَّقاً عِتْقُهُ بِصِفَةٍ (أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اثْنَتَيْنِ) أَيْ زَوْجَتَيْنِ فَقَطْ

Artinya; Bagi orang yang merdeka boleh nikah sampai empat perempuan (merdeka) saja, kecuali bila memang sudah nyata si perempuan satu telah mampu mencukupi haknya, seperti perkawinannya orang Safih (bodoh) dan sebagainya, yaitu berupa hal-hal yang menahan kehendak (hajat).

Boleh bagi seorang budak meskipun budak Mudabbar, Muba’adh, Mukatab atau budak yang di gantungkan kemerdekaannya dengan sesuatu sifat untuk menikah di antara dua isteri saja.

Penjelasan Antara Merdeka Dan Budak

Pengertian merdeka menurut yang dapat kami fahami secara umum ialah orang yang tidak terikat baik terikat  karena pekerjaan, institusi atau yang lainnya. Sedangkan menurut syara’ sebatas yang dapat kami fahami ialah setiap orang yang berstatus bebas dalam artian bukan berstatus hamba sahaya. Pemahaman kami ini boleh jadi ada khilaf atau salah, tapi itulah batasan yang dapa kami fahami.

Dalam pada ini yang kami maksudkan pada pengertian merdeka adalah orang muslim yang merdeka.

Orang Muslim yang merdeka ini ia boleh mempunyai istri sampai empat istri yang merdeka. Jika salahsatu dari istrinya yersebut berstatus tidak merdeka yakni amat atau hamba sahaya maka itu tidak boleh kecuali memang sudah jelas si istri tersebut telah mampu mencukupi haknya, semisal pernikahannya orang Safih dan sebagainya, yaitu berupa hal-hal yang menahan hajat.

Adapun yang dimaksudkan dengan kata “Budak” ialah Seorang laki-laki yang erstatus hamba sahaya, dia tidak merdeka atau belum merdeka.

Budak ini boleh berpoligami dengan batasan dua saja. Adapun macam-macam budak ini di antaranya ialah;

  1. Mudabbar.
  2. Mukatab.
  3. Ummul Walad.
  4. Dan Muba’adh

Adapun yang dimaksudkan dengan nama-nama budak tersebit secara rinci pejelasannya adalah sebagai berikut;

  1. Muddabar : ialah budak merdeka apabila tuannya meninggal dunia.
  2. Mukatab : adalah budak merdeka setelah menebus dirinya pada tuannya.
  3. Ummul-walad : adalah budak perempuan yang punya hasil hubungan dengan tuannya.
  4. Sedangkan Muba’adh; adalah budak yang setengahnya sudah merdeka atau ada perjanjian kemerdekaannya.

Orang Merdeka Tidak Boleh Menikah Dengan Amat Kecuali

Seorang laki-laki yang merdeka sebaiknya itu tidak boleh menikah dengan perempuan amat kecuali ada syarat yang telah ditentukan sebagimana dijelaskan dalam fiqih;

(وَلَا يَنْكِحُ الْحُرًّ أَمَةً) لِغْيِرْهِ (إِلَّا بِشَرْطَيْنِ عَدَمِ صِدَاقِ الْحُرَّةِ) أَوْ فَقْدِ الْحُرَّةِ أَوْ عَدَمِ رِضَاهَا بِهِ (وَخَوْفِ الْعَنَتِ) أَيْ الزِنَى مُدَّةَ فَقْدِ الْحُرَّةِ، وَتَرَكَ الْمُصَنِّفُ شَرْطَيْنِ آخِرَيْنِ، أَحَدُهُمَا أَنْ لَا يَكُوْنَ تَحْتَهُ حُرَّةٌ مُسْلِمَةٌ أَوْ كِتَابِيَّةٌ تَصْلُحُ لِلْاِسْتِمْتَاعِ

Orang yang merdeka tidak boleh nikah dengan perempuan amat bagi orang lainnya, kecuali dengan dua syarat, yaitu ;

  • Tidak ada yang dipergunakan sebagai maskawin untuk perempuan yang merdeka, atau memang tidak ditemukan perempuan yang merdeka itu atau pula karena tidak adanya ridla pihak perempuan merdeka kepada laki-laki yang merdeka.
  • Takut (khawatir) melakukan zina, artinya zina yang dilakukan selama tidak adanya perempuan yang merdeka. Tetapi Mushannif meninggalkan dua syarat lainnya, yaitu :

Pertarna : laki-laki yang merdeka itu tidak dapat mengawin perempuan merdeka yang Islam atau sebangsa kafir Kitabi yang pantas untuk dibuat senang-senang.

وَالثَّانِيْ إِسْلَامُ الْأَمَةِ الَّتِيْ يَنْكُحُهَا الْحُرُّ، فَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَمَةٌ كِتَابِيَةٌ، وَإِذَا نَكَحَ الْحُرُّ أَمَةً بِالشُّرُوْطِ الْمَذْكُوْرَةِ، ثُمَّ أَيْسَرَ وَنَكَحَ حُرَّةً لَمْ يَنْفَسِخْ نِكَاحُ الْأَمَةِ

Kedua: Amat yang ia kawin itu harus Islam, maka tidak halal bagi orang Islam (merdeka) mengawin amat Kitabi, Apabila laki-laki yang merdeka mengawin perempuan amat dengan syarat-syarat tersebut , kemudian tiba-tiba dia mampu kawin dengan perempuan merdeka, maka status perkawinan amat tidak menjadi rusak.

Dan masih banyak keterangan yang tidak kami tuliskan di sini, kami hanya meringkas sekedarnya, yang pastinya uraian ini kurang berharga bagi pembaca. Jadi kalau pembaca ingin mengetahui lebih dalam boleh pelajari saja dalam beberapa fan fiqih dari empat madzhab dan harus didepan guru yang membidanginya.

Apa Itu Poligami
Apa Itu Poligami

Demikian meteri singkat mengenai maslah; Apa Itu Poligami, Berapa Batasan Bolehnya Bagi Orang Merdeka? Semoga uraian yang sesingkat ini bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua utmanya bagi yang ingin mempelajari atau mengetahuinya. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.