Nafkah istri; Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Istri – Materi ini sambungan dari materi sebelumnya yaitu tentang; “Nafkah adalah; Hukumnya Memberi Nafkah Beberap Kerabat”. Pada artikel ini fiqih.co.id Meneruskan penjelasan tentang materi tersebut, mengutip dari fasal yang sama.
Lanjutan dalam pasal tersebut pada kitab: “Fathul qoribul Mujib” pada fasal fi ahkami nafaqatil aqorib. Yuk kita langsung simak saja pada pokok pembahasan kita di bawah ini.
Daftar Isi
Nafkah istri; Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Istri
Sebagaimana telah kami sebutkan pada materi sebelumnya bahwa Kata “Nafkah” adalah diambil dari bahasa arab yang mengandung pengertian “Infaq”. Infaq itu senderi mempunyai pengertia “Mengeluarkan” dalam arti buat mebiayai yang dianggap perlu.
Untuk lebih tegasnya dalam massalah Nafqah kerabat ini mari kita langsung saja baca kutipan singkatnya dari Kitab kecil berna: “Fathul qoribul Mujib” sebaga berikut;
Mamberikan nafkah kepada istri
Memberikan nafkah kepada istri adalah merupakan kewajiban suami. Dijelaskan dalam Fathul qorib sebagai berikut;
وَذَكَرَ الْمُصَنِّفُ السَّبَبَ الثَّالِثَ فِيْ قَوْلِهِ (وَنَفَقَةُ الزَّوْجَةِ الْمُمْكِنَةِ مِنْ نَفْسِهَا وَاجِبَةٌ) عَلَى الزَّوْجِ وَلَمَّا اخْتَلَفَتْ نَفَقَةُ الزَّوْجَةِ بِحَسْبِ حَالِ الزَّوْجِ بَيَّنَ الْمُصَنِّفُ ذَلِكَ فِيْ قَوْلِهِ (وَهِيَ مُقَدَّرَةٌ فَإِنْ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ إِنْ (كَانَ الزَّوْجُ مُوْسِراً) وَيُعْتَبَرُ يَسَارُهُ بِطُلُوْعِ فَجْرٍ كُلَّ يَوْمٍ (فَمُدَّانِ) مِنْ طَعَامٍ وَاجِبَانِ عَلَيْهِ كُلَّ يَوْمٍ مَعَ لَيْلَتِهِ الْمُتَأَخِّرَةِ عَنْهُ لِزَوْجَتِهِ مُسْلِمَةً كَانَتْ أَوْ ذِمِيَّةً حُرَّةً كَانَتْ أَوْ رَقِيْقَةً وَالْمُدَّانِ (مِنْ غَالِبِ قُوَّتِهَا) وَالْمُرَادُ غَالِبُ قُوَّتِ الْبَلَدِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ شَعِيْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا حَتَّى الْأَقِطَ فِيْ أَهْلِ بَادِيَةٍ يَقْتَاتُوْنَهُ
Selanjutnya-Musfiannif menerangkan tentang sebab ketiga dalam perkataannya, bahwa memberi kan nafakah kepada isteri yang dapat mengatasi dirinya adalah wajib atas sang suami. Ketika berbeda nafakah isteri dengan perkiraan keadaan sang suami, maka Mushannif menerangkan hal yang demikian itu dalam perkataannya, bahwa memberikan nafakah itu diperkirakan (dan menurut sebagian keterangan) jika sang suami itu mampu.
Dan diperhitungkan kemampuan suami dengan keluarnya fajar tiap-tiap hari, yaitu sebanyak 2 Mud makanan yang wajib atas sang suami pada tiap-tiap sehari semalam sampai akhir dari hari itu bagi isteri yang islam atau kafir Dzimmi, baik isteri itu berstatus merdeka atau Amat.
Adapun 2 Mud adalah dari kebiasaan kekuatan si isteri. Sedangkan yang dikehendaki adalah kebiasaan kekuatannya negeri si isteri, yaitu berupa gandum halus gandum kasar atau selain dari keduanya sampai kepada air susu kental bagi ahli hutan yang sama mengambil kekuatan dengan air susu kental tersebut.
Wajib Memberi Nafkah Istri Buat Lauk Pauk
وَيَجِبُ) لِلزَّوْجَةِ (مِنَ الْأُدْمِ وَالْكِسْوَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ) فِيْ كُلٍّ مِنْهُمَا فَإِنْ جَرَتْ عَادَةُ الْبَلَدِ فِيْ الْأُدْمِ بِزَيْتٍ وَشَيْرَجٍ وَجُبْنٍ وَنَحْوِهَا اُتُّبِعَتْ الْعَادَةُ فِيْ ذَلِكَ
Wajib diberikan bagi sang isteri dari lauk pauk dan pakaian berupa barang yang berlaku menurut umum (adat) dalam hal masing masing dari keduanya (lauk pauk dan pakaian).
Jika kebiasaan lauk-pauk negeri itu berlaku dengan memakai minyak kacang, minyak wijen, keju dan yang sepadan dengan semua itu, maka hendaknya di ikuti kebiasaan dalam hal tersebut.
Keterangan:
Lauk pauk yang wajib diberikan oleh sang suami kepada isterinya adalah lauk pauk yang biasa berlaku di negeri itu, meskipun sang isteri tidak memakannya. Misalnya minyak zaitun, minyak samin dan sebagainya.
وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْ الْبَلَدِ أُدْمٌ غَالِبٌ فَيَجِبُ اللَّائِقُ بِحَالِ الزَّوْجِ، وَيَخْتَلِفُ الْأُدْمُ بِاخْتِلَافِ الْفُصُوْلِ، فَيَجِبُ فِيْ كُلِّ فَصْلٍ مَا جَرَتْ بِهِ عَادَةُ النَّاسِ فِيْهِ مِنَ الْأُدْمِ، وَيَجِبُ لِلزَّوْجَةِ أَيْضاً لَحْمٌ يَلِيْقُ بِحَالِ زَوْجِهَا
Apabila di negeri itu tidak terdapat lauk pauk yang terbiasakan maka wajib memberikan lauk pauk yang pantas (cocok) dengan selera sang suami.
Lauk pauk itu berbeda-beda sebab masa yang berbeda-beda, maka wajib pada tiap-tiap masa yaitu segala sesuatu dari lauk pauk yang berlaku menurut kebiasaan orang banyak.
Dan juga wajib bagi sang isteri yaitu adanya daging yang pantas dengan selera (keadaan) sang suaminya.
Nafkah Pakaian
وَإِنْ جَرَتْ عَادَةُ الْبَلَدِ فِيْ الْكِسْوَةِ لِمِثْلِ الزَّوْجِ بِكَتَّانٍ أَوْ حَرِيْرٍ، وَجَبَ (وَإِنْ كَانَ) الزَّوْجُ (مُعْسِراً) وَيُعْتَبَرُ إِعْسَارُهُ بِطُلُوْعِ فَجْرٍ كُلَّ يَوْمٍ (فَمُدٌّ) أَيْ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ لِزَوْجَتِهِ مُدُّ طَعَامٍ (مِنْ غَالِبِ قُوَّتِ الْبَلَدِ) كُلَّ يَوْمٍ مَعَ لَيْلَتِهِ الْمُتَأَخِرَةِ عَنْهُ (وَمَا يَأْتَدِمُ بِهِ الْمُعْسِرُوْنَ مِمَّا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُمْ مِنَ الْأُدْمِ (وَيَكْسُوْنَهُ) مِمَّا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُمْ مِنَ الْكِسْوَةِ
Jika berlaku suatu kebiasaan di negeri itu dalam hal pakaian bagi yang sejajar dengan sang suami yaitu dengan jenis sutra kayu atau sutra ulat, maka wajiblah (memberikannya sesuai dengan kebiasaan di tempat itu, pen.).
Apabila sang suami itu melarat, dan diperhitungkan kemelaratannya .dengan keluarnya fajar tiaptiap hari, maka hendaknya mengeluarkan satu Mud, artinya bahwa yang wajib atas suami kepada isterinya adalah satu Mud makanan yang biasa menguatkan di negeri itu pada tiap-tiap hari beserta malamnya yang mengakhiri dari hari itu.
Dan sesuatu yang dibuat lauk pauk oleh orang-orang yang melarat, yaitu dari barang yang ber laku menurut kebiasaan mereka dalam hal pakaian.
وَإِنْ كَانَ) الزَّوْجُ (مُتَوَسِطاً) وَيُعْتَبَرُ تَوَسُطُهُ بِطُلُوْعِ فَجْرٍ كُلَّ يَوْمٍ مَعَ لَيْلَتِهِ الْمُتَأَخِرَةِ عَنْهُ (فَمُدٌّ) أَيْ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ لِزَوْجَتِهِ مُدٌّ (وَنِصْفٌ) مِنْ طَعَامٍ مِنْ غَالِبِ قُوَّتِ الْبَلَدِ (وَ) يَجِبُ لَهَا (مِنَ الْأُدْمِ) الْوَسَطُ (وَ) مِنَ (الْكِسْوَةِ الْوَسَطُ) وَهُوَ ماَ بَيْنَ مَا يَجِبُ عَلَى الْمُوْسِرِ وَالْمُعْسِرِ
Apabila sang suami itu orang yang cukupan, dan diperhitungkan kecukupannya dengan keluarnya fajar tiap-tiap pagi beserta malamnya yang mengakhiri pada hari itu, maka wajib atas sang suami membenkan satu setengah Mud kepada isterinya yaitu dari makanan yang biasa menguatkan di negeri itu.
Wajib bagi sang isteri dari hal lauk pauk yaitu sekedar cukupan dalam jenisnya dan dalam hal pakaian juga sekedar yang cukupan sifatnya. Pengertian “cukupan” yaitu barang yang ada di antara yang wa jib atas orang kaya dan orang melarat.
Nafkah Memberi Makan
وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ تَمْلِيْكُ زَوْجَتِهِ الطَّعَامَ حَبًّا وَعَلَيْهِ طَحْنُهُ وَخُبْزُهُ، وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَطَبْخٍ، وَيَجِبُ لَهَا مَسْكَنٌ يَلِيْقُ بِهَا عَادَةٌ
Wajib bagi sang suami yaitu memberikan makanan dalam bentuk masih mentah dan wajib pula menggiling dan memasaknya. Dan juga wajib bagi sang isteri yaitu adanya peralatan makan dan minum serta perabut masak. Wajib bagi isteri yaitu adanya rumah yang pantas baginya menurut kebiasaan.
وَإِنْ كَانَتْ مِمَّنْ يُخْدَمُ مِثْلَهَا فَعَلَيْهِ) أَيْ الزَّوْجِ (إِخْدَامُهَا) بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ لَهُ، أَوْ أَمَةِ مُسْتَأْجِرَةٍ أَوْ بِالْإِنْفَاقِ عَلَى مَنْ صَحِبَ الزَّوْجَةَ مِنْ حُرَّةٍ، أَوْ أَمَةٍ لِخِدْمَةٍ إِنْ رَضِيَ الزَّوْجُ بِهَا
Jika perempuan itu dari golongan yang dilayani menurut ukuran yang sejajarnya, maka wajib atas sang suami mengadakan tukang pelayan untuk isterinya dengan perempuan merdeka atau Amat bagi sang laki-laki atau Amat yang berstatus buruh atau pula dengan memelihara orang yang dapat menemani sang isteri yaitu dari perempuan merdeka atau Amat karena tujuan melayani jika memang sang suami merelakan dengan adanya perempuan tersebut.
وَإِنْ أَعْسَرَ بِنَفَقَتِهَا) أَيْ الْمُسْتَقْبَلَةِ (فَلَهَا) الصَّبْرُ عَلَى إِعْسَارِهِ وَتُنْفِقُ عَلَى نَفْسِهَا مِنْ مَالِهَا أَوْ تَقْتَرِضُ، وَيَصِيْرُ مَا أَنْفَقَتْهُ دَيْناً عَلَيْهِ، وَلَهَا (فَسْخُ النِّكَاحِ) وَإِذَا فَسَخَتْ حَصَلَتْ الْمُفَارَقَةُ، وَهِيَ فُرْقَةُ فَسخٍ لَا فُرْقَةَ طَلَاقٍ
Apabila sang suami merasa kesulitan memberikan nafakah kepada isterinya dalam arti nafakah
yang belum ditempuh maka boleh bagi sang isteri bersabar atas kesulitan (yang dialami, pen.) oleh sang suami, dan makanlah (sang isteri) dengan hasil dirinya, yaitu hartanya sendiri atau menghutangkan, dan barang yang ia keluarkan (sebagai nafakah) adalah berstatus menjadi hutang sang suami (kepada sang isteri, pen.), Boleh bagi si perempuan membubarkan pernikahan, dan ketika pernikahan si perempuan itu telah bubar, maka terjadilah (hasillah) perpisahan (perceraian). Perpisahan di sini adalah perpisahan karena bubar, bukan karena Talak.
وَأَمَّا النَّفَقَةُ الْمَاضِيَةُ فَلَا فَسْخَ لِلزَّوْجَةِ بِسَبَبِهَا (وَكَذَلِكَ) لِلزَّوْجَةِ فَسْخُ النِّكَاحِ (إِنْ أَعْسَرَ) زَوْجُهَا (بِالصَّدَاقِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ) بِهَا سَوَاءٌ عَلِمَتْ يَسَارُهُ قَبْلَ الْعَقْدِ أَمْ لَا
Adapun nafakah yang telah lewat, maka tidak boleh ada fasah (pembubaran ) bagi sang isteri dengan sebab nafakah yang telah lewat itu.
Demikian juga boleh bagi sang isteri membubarkan pernikahannya jika memang sang suami merasa kesulitan (payah) sekali untuk membayar Maskawin sebelum terjadi persetubuhan dengannya, baik sang isteri itu mengetahui kemampuan sang suami sebelum terjadi akad nikah atau tidak mengetahui.
Demikian Materi tentang ; Nafkah istri; Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Istri – mudah-mudahan saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.