Batal Wudhu : Hal-hal Yang Dapat Merusak Wudhu

Diposting pada

Batal Wudhu : Hal-hal Yang Dapat Merusak WudhuPada kesempatan ini kami Fiqih.co.id akan menerangkan hal-hal yang merusak wudhu. Adapun yang merusak wudhu kami maksudka ialah “yang mebatlakan wudhu”.  Dan Pembahasan kali ini in syaa Allah kami mengutip keterangnnya dari fiqih madzhab syafi’i.

Daftar Isi

Batal Wudhu : Hal-hal Yang Dapat Merusak Wudhu

Batal Wudhu itu artinya rusak wudhunya orang yang sudah punya wudhu sehingga ia kembali berhadats. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan wudhunya seseorang menjadi batal. Untuk lebih jelasnya maka mari kita baca saja uraiannya di bawah ini.

Mukadimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ. وَبَرَكَاتُهْ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ لِلّٰهِ وَحْدَهُ. لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ. وَصَلَّى اللهُ وَ سَلَّمَ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَ بَعْدَهُ، مُحَمَّدٍ رَّسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ، وَ بَعْدُ

Saudaraku Muslimiin muslimat, mukminiin mukminat para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Berbicara soal batal wudhu itu sudah barang tentu ada perselisihan. Oleh karenanya kami di sini perlu menjelaskan terlebih dahulu tentang fahamnya. Dalam Pembahasan batal wudhu yang kami sampaikan di sini adalah menrut dari kitab fiqih yang bermadzhab Syafi’i.

Batal Wudhu

Kentut, kencing atau buang air besar itu adalah hal yang merusak wudhu yakni batal wudhu sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul qoribul mujib pada pasal wudhu berikut ini.

فَصْلٌ فِى نَوَاقِضِ الْوُضُوْءِ الْمُسَمَّاةِ اَيْضًا بِاَسْبَابِ الْحَدَثِ.  (وَالَّذِي يُنْقِضُ) اَيْ يُبْطِلُ (الْوُضُوْءَ خَمْسَةُ اِشْيَاءَ). اَحَدُهَا (مَاخَرَجَ مِنَ السَّبِلَيْنِ) اَيْ الْقُبُلِ وَالدُّبُرِ مِنْ مُتَوَضِئٍ حَيٍّ وَاضِحٍ مُعْتَادًا كَانَ الْخَارِجُ كَبَوْلٍ وَغَائِطٍ اَوْنَادِرًا كَدَمٍ وَحَصَى نَجْسًا كَهَذِهِ الْاَمْثِلَةِ اَوْطَاهِرًاكَدُوْدٍ

Artinya: Fasal menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan wudhu yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”. Perkara yang merusak, maksudnya yang membatalkan wudhu ada lima perkara.

Sesuatu yang keluar dari dua jalan salah satunya adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan duburnya orang yang memiliki wudlu yang hidup dan jelas jenis kelaminnya.

Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tahi. Atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh ini, atau suci seperti ulat (keremi : bahasa sunda).

Yang tidak membatalkan wudhu

Sesuatu yang keluar dari kubul tapi tidak membatalkan wudhunya yakni dengan sebab keluarnya sesuatu tersebut tidak menyebakan batal wudhu adalah sebagai berikut.

اِلَّاالْمَنِيَّ الْخَارِجَ بِاحْتلَامٍ مِنْ مُتَوَضِئٍ مُمْكِنٍ مَقْعَدَهُ مِنَ  الْاَرْضِ فَلَا يَنْقُضُ وَالْمُشْكِلُ اِنَّمَا يَنْقُضُ وُضُوْءُهُ بِالْخَارِجِ مِنْ فَرْجَيْهِ جَمِيْعًا.

Kecuali sperma yang keluar sebab mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudhu yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka sperma tersebut tidak membatalkan wudhu.

Orang khuntsa musykil, wudhunya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan.

Tidur yang membatalkan wudhu

Tidur itu ada yang menyebabkan wudhunya bata ada juga yang tidak membatalkan wudhu. Tertulis dalam kitab fiqih sebagai berikut.

وَ الثَّانِي(النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةٍ الْمُتَمَكِنِ) وَفِى بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةٌ مِنَ الْاَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْاَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِنِ مَالَوْنَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِنٍ اَوْ نَامَ قَائِمًا اَوْعَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِنًا

Dan yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dalam sebagian redaksi matan ada tambahan kata-kata “dari tanah dengan tempat duduknya”. Tanah bukanlah menjadi qayyid.

Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya.

Hilangnya Akal

وَ الثَّالِثُ (زَوَالُ الْعَقْلِ) اَيْ الْغَلَبَةُ عَلَيْهِ (بِسَكَرٍ اَوْمَرَضٍ اَوْجُنُوْنٍ اَوْاِغْمَاءٍ) اَوْ غَيْرَذَلِكَ. (وَ) الرَّابِعُ (لَمْسِ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ الْاَجْنَبِيَةَ) غَيْرَ الْمَحْرَمِ وَلَوْ مَيْتَةً وَالْمُرَادُ بِالرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ ذَكَرٌ وَأُنْثَى بَلَغَا حَدَّ الشَّهَوَةِ عُرْفًا

Dan yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, ayan atau selainnya. Yang ke empat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.

Yang dimaksudkan dengan laki-laki dan perempuan di sini adalah pria dan wanita yang telah mencapai batas syahwat secara umumnya kebiasaan.

Maksud dari pada mahram

وَالْمُرَادُ بِالْمَحْرَمِ مَنْ حَرَمَ نِكَاحُهَا لِاَجْلِ نَسَبٍ اَوْ رَضَاعٍ اَوْمَصَاهِرَةٍ وَقَوْلُهُ (مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ). يَخْرُجُ مَالَوْكَانَ هُنَاكَ حَائِلٌ فَلَانَقَضَ حِيْنَئِذٍ

Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (tunggal susu) atau ikatan mushaharah (pernikahan). Perkataan mushannif, “tanpa ada penghalang -di antara keduanya-” mengecualikan seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka kalau demikian tidak batal.

Memegang Kemaluan

Memegang kemaluan adalah membatlkan wudhu sebagaimana diterangkan dalam fiqih.

وَ الْخَامِسُ وَهُوَ اَخِرُ النَّوَاقِضِ (مَسُّ فَرْجِ الْآَدَمِيِّ بِبَاطِنِ الْكَفِّ) مِنْ نَفْسِهِ وَغَيْرِهِ ذَكَرًا اَوْ أُنْثَى صَغِيْرًا اَوْكَبِيْرًا حَيًّا اَوْمَيِّتًا

Yang kelima, yaitu hal-hal yang membatalkan wudhu yang terakhir adalah menyentuh kemaluan anak Adam dengan bagian dalam telapak tangan. Baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.

وَلَفْظُ الْآدَمِيِّ سَاقِطٌ فِى بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ، وَكَذَا قَوْلُهُ (وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ) اَيْ الْآدَمِيِّ يُنْقِضُ (عَلَى) الْقَوْلِ (الْجَدِيْدِ). وَعَلَى الْقَدِيْمِ لَايَنْقُضُ مَسُّ حَلَقَةِ

Lafadz “anak Adam” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan. Begitu juga tidak tercantum di sebagian redaksi adalah ungkapan mushannif “dan menyentuh lingkaran dubur anak Adam itu bisa membatalkan menurut pendapat qaul Jadid”. Sedangkan menurut qaul Qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudhu.

Arti Halqah

وَالْمُرَادُبِهَاالْمَنْفَذُ وَبِبَاطِنِ الْكَفِ الرَّاحَةِ مَعَ بُطُوْنِ الْاَصَابِعِ وَخَرَجَ بِبَاطِنِ الْكَفِّ ظَاهِرُهُ وَحِرْفُهُ وَرُؤُسُ الْاَصَابِعِ. وَمَا بَيْنَهُمَا فَلَانَقَضَ بِذَلِكَ اَيْ بَعْدَ التَحَامُلِ الْيَسِيْرِ

Yang dikehendaki dengan halqah adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.

Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudhu sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut, maksudnya setelah menekan sedikit.

Batal Wudhu Hal-hal Yang Dapat Merusak Wudhu
Batal Wudhu Hal-hal Yang Dapat Merusak Wudhu

Kesimpulan

Dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang membatalkan wudhu itu ada lima menurut qaul qodim dan enam menurut qaul jadid yaitu.

  1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan seperti kentut, tahi, kerikil, darah dan yang lainnya kecuali sperma.
  2. Tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Tidurnya orang yang tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus dan dalam keadaan duduk yang menetap tidak goyang maka itu tidak membatalkan wudhu.
  3. Hilangnya akal baik karena mabuk, sakit, gila, ayan atau yang selainnya.
  4. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram dan sudah balig kedua-duanya walaupun sudah meninggal dunia.
  5. Menyentuh kemaluan anak Adam dengan bagian dalam telapak tangan. Baik kemaluannya sendiri atau orang lain.

Dan enam menurut pendapat yang terbaru batal wudhu adalah;

  1. Menyentuh keriput-kriput dubur.

Demikian Uraian kami tentang Batal Wudhu : Hal-hal Yang Dapat Merusak Wudhu – Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pemula. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ