Daftar Isi
Hukum Doa Bersama Setelah Sholat Berjamaah
Pendahuluan
Sholat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam yang sangat ditekankan dalam ajaran agama. Selain mempererat ukhuwah, sholat berjamaah juga memiliki pahala yang berlipat ganda dibandingkan sholat sendirian. Dalam praktik sehari-hari di banyak masjid, setelah sholat berjamaah, imam sering memimpin doa bersama yang diikuti oleh makmum dengan mengangkat tangan, kemudian ditutup dengan usapan wajah. Fenomena ini lazim ditemui di Indonesia, Malaysia, dan beberapa negeri lain yang mayoritas penduduknya bermazhab Syafi’i.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan hukum amalan ini. Ada yang menilai doa bersama setelah sholat berjamaah merupakan sunnah yang baik, ada pula yang menganggapnya sebagai bid’ah karena tidak ada dalil tegas dari Rasulullah ﷺ yang melakukannya secara rutin. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum doa bersama setelah sholat berjamaah menurut fiqih dan ulama?
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum doa bersama setelah sholat berjamaah, dilihat dari dalil Al-Qur’an, hadits, pendapat ulama, praktik di kalangan umat Islam, serta hikmah di baliknya.
Dalil Umum Tentang Berdoa
Sebelum membahas khusus doa bersama setelah sholat berjamaah, penting untuk memahami bahwa doa pada dasarnya merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ
“Doa adalah inti ibadah.” (HR. Tirmidzi).
Dari ayat dan hadits ini, jelas bahwa doa dianjurkan kapan saja dan di mana saja. Bahkan, doa setelah sholat termasuk salah satu waktu mustajab. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Umamah, beliau berkata:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ، وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ»
(رواه الترمذي)“Ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: doa apa yang paling didengar (dikabulkan)? Beliau bersabda: ‘Doa pada sepertiga malam terakhir dan doa setelah sholat fardhu.’” (HR. Tirmidzi).
Dengan demikian, doa setelah sholat fardhu memang dianjurkan, meskipun tidak harus dilakukan secara berjamaah.
Praktik Rasulullah ﷺ
Dalam sunnah Nabi, beliau sering berdoa setelah sholat. Namun, kebanyakan doa yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah doa pribadi, bukan doa berjamaah yang dipimpin imam secara rutin. Hadits yang meriwayatkan doa-doa Nabi setelah sholat cukup banyak, misalnya bacaan dzikir, istighfar, tasbih, tahmid, dan takbir.
Meski begitu, ada juga riwayat bahwa Rasulullah ﷺ pernah memimpin doa yang diaminkan para sahabat dalam momen tertentu, bukan sebagai rutinitas. Artinya, berdoa bersama tidak dilarang, selama tidak diyakini sebagai kewajiban yang harus dilakukan setiap selesai sholat.
Pandangan Ulama Tentang Doa Bersama
1. Ulama yang Membolehkan
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali berpendapat bahwa doa bersama setelah sholat berjamaah adalah boleh bahkan dianjurkan, selama diniatkan sebagai bentuk dzikir dan ibadah tambahan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa doa setelah sholat adalah sunnah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Doa bersama dipandang sebagai salah satu bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat.
Di kalangan ulama nusantara, praktik ini sangat umum dan menjadi tradisi masjid-masjid. Mereka berpegang pada kaidah “Al-‘adah muhakkamah” (kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum), selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
2. Ulama yang Menganggap Bid’ah
Sebagian ulama, terutama dari kalangan salafi, menilai bahwa doa bersama setelah sholat berjamaah adalah bid’ah yang tidak diajarkan Rasulullah ﷺ. Mereka berargumen bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah menjadikannya sebagai kebiasaan tetap, padahal sholat berjamaah sudah ada sejak masa beliau.
Ibnu Taimiyah, dalam Majmu’ Fatawa, menjelaskan bahwa doa bersama dengan suara keras setelah sholat bukanlah sunnah Rasulullah ﷺ. Jika dilakukan sesekali, maka tidak mengapa, tetapi jika dianggap sebagai kebiasaan atau kewajiban, maka termasuk bid’ah.
Analisis Fiqih
Dalam kajian fiqih, doa bersama setelah sholat berjamaah masuk dalam wilayah furu’iyah (cabang hukum), bukan pokok akidah. Ada beberapa poin penting untuk dipahami:
-
Dalil doa setelah sholat sangat kuat, sehingga berdoa dalam momen itu jelas dianjurkan.
-
Cara berdoa bersifat fleksibel. Boleh sendiri, boleh berjamaah, boleh diam-diam, atau dengan suara keras.
-
Menjadikan doa bersama sebagai rutinitas tanpa keyakinan wajib, dipandang oleh sebagian ulama sebagai bid’ah hasanah (inovasi baik).
-
Yang terlarang adalah jika diyakini wajib atau jika mencela orang yang tidak ikut doa bersama.
Dengan demikian, hukum doa bersama setelah sholat berjamaah adalah mubah (boleh), bahkan bisa bernilai sunnah selama diniatkan ikhlas, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan perpecahan di kalangan jamaah.
Hikmah dan Manfaat Doa Bersama
Terlepas dari perbedaan pendapat, doa bersama setelah sholat berjamaah memiliki hikmah yang besar bagi kehidupan umat Islam, di antaranya:
-
Menguatkan ikatan ukhuwah – saat imam memimpin doa dan jamaah mengaminkan, tercipta rasa kebersamaan dan persaudaraan.
-
Mendidik jamaah berdoa – tidak semua orang hafal doa, sehingga dengan adanya doa bersama, makmum dapat belajar dan terbiasa mendengar doa-doa baik.
-
Menumbuhkan kekhusyukan – doa bersama menjadi momen penutup sholat berjamaah yang penuh harap kepada Allah.
-
Meningkatkan semangat spiritual – doa bersama dapat menumbuhkan rasa tawakal dan syukur atas nikmat Allah.
-
Menyatukan hajat umat – doa bersama menjadi wadah untuk mendoakan kebutuhan umat Islam secara kolektif, seperti keselamatan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Praktik di Berbagai Negara
-
Indonesia & Malaysia: doa bersama setelah sholat berjamaah hampir menjadi tradisi tetap. Biasanya imam membaca doa dengan suara keras, kemudian ditutup dengan salam atau usapan wajah.
-
Timur Tengah: doa bersama tidak selalu dilakukan. Di banyak masjid di Mekkah dan Madinah, setelah sholat imam langsung berdzikir atau keluar, sedangkan jamaah berdoa sendiri-sendiri.
-
Afrika Utara: dalam mazhab Maliki, doa bersama juga dikenal, meski bentuknya lebih sederhana.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perbedaan praktik doa bersama bukanlah sesuatu yang baru, melainkan bagian dari keragaman fiqih umat Islam.
Adab Doa Bersama
Agar doa bersama setelah sholat berjamaah tetap sesuai syariat, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan:
-
Ikhlas karena Allah, bukan sekadar ikut-ikutan tradisi.
-
Tidak berlebihan dalam suara dan isi doa, cukup sederhana dan penuh kekhusyukan.
-
Tidak mewajibkan jamaah untuk ikut serta, biarkan setiap orang memilih berdoa sendiri atau mengikuti imam.
-
Tidak mencela yang berbeda pendapat, karena masalah ini termasuk ranah ijtihadiyah.
-
Menjaga kesopanan, seperti tidak terlalu lama hingga mengganggu jamaah yang terburu-buru.
Menyikapi Perbedaan
Perbedaan pandangan mengenai doa bersama setelah sholat berjamaah adalah hal yang wajar. Dalam fiqih, masalah cabang seperti ini memang bisa menimbulkan keragaman. Sikap terbaik adalah tasamuh (toleran), tidak saling menyalahkan.
Jika seseorang berada di masjid yang biasa doa bersama, maka ikut serta lebih baik demi menjaga persatuan. Namun, jika ia berada di lingkungan yang tidak terbiasa dengan doa bersama, maka berdoa sendiri juga tidak masalah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya perbedaan di antara umatku adalah rahmat.” (HR. Baihaqi, meski sanadnya diperselisihkan, namun maknanya diterima banyak ulama).
Kesimpulan
Hukum doa bersama setelah sholat berjamaah adalah masalah khilafiyah (diperselisihkan). Secara ringkas:
-
Dalil doa setelah sholat sangat kuat dan dianjurkan.
-
Rasulullah ﷺ lebih sering berdoa sendiri, tetapi pernah pula berdoa bersama.
-
Ulama Syafi’iyah dan sebagian besar ulama Nusantara membolehkan doa bersama setelah sholat berjamaah.
-
Ulama salafi dan sebagian Hanabilah menilai doa bersama secara rutin bukan sunnah, bahkan bisa termasuk bid’ah jika dianggap wajib.
Dengan demikian, doa bersama setelah sholat berjamaah hukumnya boleh dan dapat menjadi amalan yang baik selama dilakukan dengan adab, tidak diyakini sebagai kewajiban, dan tidak menimbulkan perpecahan.
Doa bersama pada hakikatnya hanyalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperkuat ukhuwah, serta menumbuhkan rasa syukur dan tawakal. Oleh karena itu, hendaknya umat Islam bijak dalam menyikapi perbedaan, tidak terjebak dalam perpecahan, dan selalu menjaga persaudaraan di atas dasar iman dan takwa.