Air Mutanajis : Dalam Pengertian Fiqih dan Hukumnya

Diposting pada

Air Mutanajis : Dalam Pengertian Fiqih dan Hukumnya – Bismillahir rohmanir rohim. Pada kesempatan kali ini Fiqih.co.id akan menguraikan tentang Air Mutanajis Pengertian serta hukumnya menurut fiqih, sependek yang dapat kami ketahui. uraian air mutanajis ini akan kami jelaskan secara singkat dan terperinci, namun jika pembaca menemukan uraian kami yang kurang tepat pada posisinya, maka kami mohon maklum adanya.

Daftar Isi

Air Mutanajis : Dalam Pengertian Fiqih dan Hukumnya

Untuk lebih jelasnya dalam hal mengurai tentang rincian hokum dan pengertian air mutanjjis, maka ada baiknya kita ikuti saja uraian kami berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَصلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مَنْ لَانَبِيَ بَعْدَهُ، مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ، أَمَّا بَعْدُ

Saudaraku Ikhwanul-Muslimiina ‘aammah, Rahmatullahi ‘alaina wa ‘alaikum ajma’in, dalam pembahasan kali ini kami mohon ma’af apabila nanti terdapat hal yang kurang pas pada tempatnya, kami dalam pembahasannya lebih kepada pada kitab-kitab fiqih Syafi’i oeh karenanya abaikan saja uraian kami ini bila pembaca tidak sependapat.

Air Mutanajis

Adapun yang dimaksudkan dengan Air mutanajis itu adalah air mutlaq atau air suci yang tercampuri benda najis. Lalu kemudian air mutanajis itu ada berapa macam dan atau terbagi berapa bagian?

Berikut yang kami kutip dari Madzhibul-arba’ah Taklif Abdur Rahman al-Jaziri:

الْمَاءُ الْمُتَنَجِّسُ هُوَ الَّذِيْ خَالَطَتْهُ نَجَاسَةٌ؛ وَهُوَ نَوْعَانِ: النَّوْعُ الْأَوَّلُ: الْمَاءُ الطَّهُوْرُالْكَثِيْرُ، وَهُوَ لَا يَتَنَجَّسُ بِمُخَالَطَةِ النَّجَاسَةِ، إِلَّا إِذَا تَغَيَّرَ أَحَدُ أَوْصَافِهِ الثَّلَاثَةِ. مِنْ لَوْنٍ، أَوْطَعْمٍ،أَوْ رَائِحَةٍ؛ النَّوْعُ الثَّانِي : الْمَاءُ الطَّهُوْرُ الْقَلِيْلُ. وَهُوَ يَتَنَجَّسُ بِمُجَرَّدِ حُلُوْلِ النَّجَاسَةِ بِهِ، سَوَاءٌ تَغَيَّرَتْ أَحَدُ أَوْصَافِهْ أَوْ لَا،

Air Mutanajis ini terbagi dua

Pertama : Air suci mensucikan yang jumlahnya banyak yang apabila tercemari benda-benda najis maka air tersebut tidak menjadi najis. Tidak najis itu sepanjang tida mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya yaitu warna, rasa dan aromanya.

Kedua : air suci dan mensucikan yang jumlahnya sedikit itu bisa menjadi najis. Bisa jadi najis apabila tercemari oleh benda-benda najis, baik salah satu dari tiga sifatnya berubah ataupun tidak. Menurut Madzhab Maliliki Air suci menyucikan itu tidak menjadi najis sebab terkena najis. Tidak najis itu pun dengan syarat hendaknya tidak ada salah satu dari tiga sifatnya yang berubah.

Hanya saja air tersebut makruh digunakan untuk menghindari ikhttilaf. Dan salah satu dari riwayat Imam Ahmad juga sama ia mengatakan bahwa air mutanajis adalah suci. Kesucian tersebut jika tidak ada perubahan sifat air suci baik bau, rasa, dan warnanya.

Perubahan tersebut baik air itu sedikit atau banyak, yakni lebih dari dua qulah atau kurang. Tetapi jika membuat berubah sifat air tersebut maka hukumnya najis dan tidak boleh digunakan untuk mandi dan bersuci. (demikian kutipan dari Madzahibul-araba’ah)

Dalam Fathul qorib disebutkan

وَ الْقِسْمُ الرَّاِبعُ (مَاءُ نَجْسٍ) اَيْ الْمُتَنَجِّسِ، وَهُوَ قِسْمَانِ : اَحَدُهُمَا قَلِيْلٌ (هُوَالَّذِي خَلَّتْ نَجَاسَةٌ) تَغَيَّرَ اَمْ لاَ. (وَهُوَ) اَيْ وَالْحَالُ اَنَّهُ مَاءُ (دُوْنَ الْقُلَتَيْنِ). وَيُسْتَثْنَى مِنْ هَذَا الْقِسْمِ الْمَيْتَةُ الَّتِيْ لاَدَامَ لَهَا سَائِلٌ عِنْدَ قَتْلِهَا اَوْ شَقِ عُضْوٍ مِنْهَا كَالذُّبَابِ اِنْ لَمْ تُطْرَحْ فِيْهِ وَلَمْ يُغَيِّرْهُ، وَكَذَا النَّجَاسَةُ لاَيُدْرِكُهَا الطَّرْفُ فَكُلُّ مِنْهُمَا لاَيُنَجِّسُ الْمَائِعَ

Di Bagian keempat Air najis air yang sudah terkena najis. Maka Air najis tersebut ada dua bagian :

Pertama: Air kurang dari dua qulah yang terkena najis baik air itu berubah ataupun tidak, terkecuali air tersebut terkena najis yang dima’afkan. Air sedikit tersebut seperti terjatuhi bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya (semisal semut, lalat dan sebagainya).

Hal itu selama bangkai tersebut tidak disengaja dimasukkan kedalam air itu dan tidak menyebabkan berubahnya air, maka hukum air seperti ini adalah suci. Demikian juga bila najis tersebut tidak dapat dilihat mata dan pula tidak membuat air najis, maka hukumnya tetap suci.

Air Mutanajis Menurut Jumhur Ulama Fiqih

Air Suci Menyucikan yang terkena najis (Mutanajis) menurut mayoritas para fuqaha mengatakan: bahwa air suci yang terkena najis, jika air tersebut kurang dari dua qullah, maka air itu hukumnya jadi najis, baik sifatnya air itu berubah maupun tidak.

Akan tetapi jika air itu lebih dari dua qullah, dan tidak merubah sifatnya, maka air tersebut suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dasar hukumnya adalah:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ  قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ : وَهُوَ يُسْأَلُ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوْبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ:  إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ قَالَ عَبْدَةُ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْقُلَّةُ هِيَ الْجِرَارُ وَالْقُلَّةُ الَّتِي يُسْتَقَى فِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ قَالُوا إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ وَقَالُوا يَكُونُ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ قِرَبٍ (رَواهُ التِّرْمِذِيُّ) ﯁

Artinya: “Dari Ibn Umar Ra ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw. ditanya tentang air yang ada di tanah tandus dan air yang berulangkali didatangi binatang buas dan binatang ternak. Kata Ibn Umar ra. Rasulullah Saw. menjawab: “Bila air sebanyak dua qullah, maka tidak membawa najis.” Berkata Abdah: “Muhammad bin Ishaq berkata: “Satu qullah sama dengan satu tempayan, dan (ukuran) yang diambil untuk air minum.” Berkata Abu Isa (Tirmidzi): “Itu pendapat al-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat: “Bila air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis oleh apapun, selama bau atau rasanya tidak berubah. Mereka juga menyatakan: “Satu qullah itu sekira-kira lima girbah air.” (HR Tirmidzi)

Ukuran Air Dua Qullah

Ada pun ukuran dua qullah itu ada banyak versi, sebagaimana kami telah sampaikan di muka pada uraian tentang Thoharo yaitu:

  1. Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dua qullah itu adalah 270 liter.
  1. Menurt dalam Fathul qorib, dua qullah itu sama dengan 500 kati Bagdad
  2. Menurut Keterangan dari Guru kami Dua Qullah atau 500 Kati Bagdaad itu sama dengan 216 liter
  1. Dalam Kitab kitab Tafsir Al-Ashr Al-Akhir dua qullah sama dengan sekitar 210 liter
  2. Dalam Kitab At-Tadzhib Fi Matnil-Ghoyah wat Taqrib, Taklif DR. Dib Al-Bugho dua qullah itu sama dengan 190 liter.
  3. Dan masih ada pendapt-pendapat yang lain Wallahu a’lam.
  4. Kami Owner Website ini memilih ukuran yang pertengahan, yaitu 215 dan atau 190 liter
  5. Jika Pembaca mangambil jalur Ihtiyath sebaiknya pilih saja yang tertinggi ukurannya
Air Mutanajis Dalam Pengertian Fiqih dan Hukumnya
Air Mutanajis Dalam Pengertian Fiqih dan Hukumnya

Kesimpulan

Dari uaraian di atas kami ingin menyimpulkan yang mana kesimpulan ini jangan sampai mempengaruhi pendapat antum, karena boleh jadi kita berbeda kesimpulan. Adapun keasimpulannya menurut kami adalah sebagai berikut:

  1. Air suci yang kurang dari dua qullah jika tercampuri dengan benda-benda najis baik berubah ataupun tidak salah satu dari sifat air tersebut hukumnya tetap najis.
  2. Air suci yang sudah mencapai ukuran dua qullah atau lebih, jika tercampuri benda najis, maka air tersebut tidak menjadi najis sepanjang tida mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya yaitu warna, rasa dan aromanya.

Demikian Air Mutanajis : Dalam Pengertian Fiqih dan Hukumnya Semoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.