Lima Waktu Yang Diharamkan : (Mengerjakan Shalat Di Dalamnya)

Diposting pada

Lima Waktu Yang Diharamkan : (Mengerjakan Shalat Di Dalamnya) – Pada kesemptan kali ini Fiqih.co.id akan menerangkan tentang Waktu Shalat Yang Diharamkan. Haram Menunaikan Shalat Pada Waktu tersebut karena alas an sangat makruh sekali. Keterangan ini kami ambilkan dari fiqih dalam madzhab Syafi’i.

Daftar Isi

Lima Waktu Yang Diharamkan : (Mengerjakan Shalat Di Dalamnya)

Uraian tentang Waktu Shalat Yang Diharamkan Mengerjakan Sahalat. Dalam Pemabahsanya kami hanya sesuaikan dengan yang tertulis dalam Ftahul qorib.

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ،  وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Para Pembaca, Kaum Muslimiin muslimat, dan Para Santri, Rahimakumllah. Dalam pembahasan tentang beberapa waktu yang haram tersebut kami nukil satu pasal dari Fathul qorib.

Oleh karena itu barangkali pembaca ada yang tidak cocok dengan uraian kami ini, kami mohon ma’af. Dan untuk lebih jelsanya mari kita baca bersama uraian berikut ini:

Pasal Tentang Beberapa Waktu yang dimakruhkan

Sebagaimana diterangkan dalam salhsatu kitb Fiqih bermadzhab Syafi’I sebagai berikut:

﯁(فَصْلٌ): فِيْ الْأَوْقَاتِ الَّتِيْ تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيْهَا تَحْرِيْمًا كَمَا فِيْ الرَّوْضَةِ، وَشَرْحِ الْمُهَذَبِ هُنَا وَتَنْزِيْهاً كَمَا فِيْ التَّحْقِيْقِ، وَشَرْحِ الْمُهَذَبِ فِيْ نَوَاقِضِ الْوُضُوْءِ

Pasal: Menerangkan tentang beberapa waktu yang haram mengerjakan shalat di dalamnya. Sebagaimana tersebut di dalam kitab Raudhah dan Syarah kitab Muhadz-dzab diterangkan.

Bahwa hukumnya adalah makruh seperti halnya keterangan yang tersebut di dalam kitab Tahqiq dan syarah Muhadz-dzab dalam Bab perkara-perkara yang merusak wudhu.

Lima Waktu Diharamkan Shalat

﯁(وَخَمْسَةُ أَوْقَاتٍ لَا يُصَلَّي فِيْهَا إِلَّا صَلَاةٌ لَهَا سَبَبٌ) إِمَّا مُتَقَدِّمٌ كَالْفَائِتَةِ أَوْ مُقَارِنٌ كَصَلَاةِ الْكُسُوْفِ وَالْاِسْتِسْقَاءِ، فَالْأَوَّلُ مِنَ الْخَمْسَةِ الصَّلَاةُ الَّتِيْ لَا سَبَبَ لَهَا إِذَا فُعِلَتْ (بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ) وَتَسْتَمِرُ الْكَرَاهَةُ (حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَ) الثَّانِيْ الصَّلَاةُ (عِنْدَ طُلُوْعِهَا) فَإِذَا طَلَعَتْ (حَتَّى تَتَكَامَلَ وَتَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ) فِي رَأْيِ الْعَيْنِ (وَ) الثَّالِثُ الصَّلَاةُ (إِذَا اسْتَوَتْ حَتَّى تَزُوْلَ) عَنْ وَسْطِ السَّمَاءِ وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ، فَلَا تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيْهِ وَقْتَ الْاِسْتِوَاءِ. وَكَذَا حَرَمُ مَكَةَ الْمَسْجِدُ وَغَيْرُهُ، فَلَا تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيْهِ فِيْ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ كُلِّهَا سَوَاءٌ صَلَّى سُنَّةَ الطَّوَافِ أَوْ غَيْرِهَا (وَ) الرَّابِعُ مِنْ (بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرِبَ الشَّمْسُ وَ) الْخَامِسُ (عِنْدَ الْغُرُوْبِ) لِلشَّمْسِ إِذَا دَنَتْ لِلْغُرُوْبِ (حَتَّى يَتَكَامَلَ غُرُوْبُهَا).﯁

Adapun waktu-waktu yang tidak boleh mengerjakan shalat di dalamnya itu ada 5 (lima) kecuali bila ada sebab. Adakalanya sebab yang mendahului seperti shalat yang fot atau shalat yang berbarengan seperti shalat gerhana dan shalat istisqa.

Pertama : Shalat yang tidak ada sebab, ketika dilakukan sesudah shalat Shubuh. Hukum mengerjakan shalat ini adalah tetap makruh terus sampai terbitnya mata hari.

Kedua : Mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Yakni ketika telah mulai mata hari itu terbit sampai sempurna dan naik kira-kira sepanjang ujung tombak menurut penglihatan mata.

Ketiga : Shalat yang dikerjakan ketika matahari tegak sampai condong dari tengah-tengah langit. Dalam hal ini dikecualikan shalat pada hari Jum’at, di waktu matahari tegak di atas, maka tidak dihukumi makruh.

Demikian juga tidak makruh shalat dalam waktu-waktu tersebut dalam masjid dan lainnya yang ada di tanah haram Makkah, baik orang itu shalat sunnahnya Thawaf atau lainnya.

Keempat : Mengerjakan shalat di waktu sesudah shalat ‘Ashar sampai terbenamnya matahari.

Kelima : Mengerjakan shalat di waktu matahari terbenam, yaitu ketika matahari sudah mendekati terbenam sampai sempurna terbenamnya.

Ringkasan Lima waktu yang Diharamkan

Haram Mengerjakan Shalat Pada Waktu yang lima bila tidak ada sebab:

  1. Sesudah Shalat Shubuh sampai mata hari terbit.
  2. Ketika matahari terbit Sampai sempurna.
  3. Ketika matahari tegak sampai condong dari tengah-tengah.
  4. Di waktu sesudah shalat ‘Ashar sampai terbenamnya matahari.
  5. Di waktu matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Lima Waktu Yang Diharamkan (Mengerjakan Shalat Di Dalamnya).jpg
Lima Waktu Yang Diharamkan (Mengerjakan Shalat Di Dalamnya).jpg

Demikian Uraian kami tentang: Lima Waktu Yang Diharamkan : (Mengerjakan Shalat Di Dalamnya) – Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.