Tidak Hafal Fatihah Tapi Mau Sholat Hukumnya?

Diposting pada

Tidak Hafal Fatihah Tapi Mau Sholat Hukumnya? – Ma’asyirol muslimin rohimakumullah. Pada lembaran ini fiqih.co.id akan menyampaikan bahasan tentang yang tidak hafal fatihah tetapi dia sangat berkeingina menunaikan sholat.

Dalam uraian ini mengenai bagaimana apabila hendak menunaikan sholat padahal ia tidak hafal bacaan fatihah?. Maka pada halaman ini jawabannya kami akan terangkan secara singkat. Dan untuk lebih jelasnya silahkan antum simak uraian berikut ini.

Daftar Isi

Tidak Hafal Fatihah Tapi Mau Sholat Hukumnya?

Tidak sedikit di Indonesia bahwa banyak dijumpai warga muslim yang pada umumnya sudah lanjut usia. Dengan keadaan masyarakat yang di antaranya masih banyak yang masih awam.

Hal demikian ini menjadikan mereka tidak mendapatkan pendidikan agama Islam yang sesuai di masa mudanya. Sehingganya, fenomena memprihatinkan menimpa kalangan mereka adalah tidak hafalnya surat Fatihah.

Juga bacaan-bacaan dalam setiap gerakan sholat pun tidak ada yang hafal. Penting diketahui bahwa surat al-Fatihah adalah rukun sholat.

Di Antara Usia Muda Juga Ada Yang Tak Hafal Fatihah

Selain itu juga, walaupun memang tidak banyak, fenomena ini juga menerpa kalangan muslim usia muda. Yang mana selama ini masih berat untuk sedikit serius belajar atau mempelajari menganai ilmu Islam paling dasar. Dan yang demikian itu menjadi ilmu wajib bagi setiap muslim yang mukallaf.

Adapun akibat dari keadaan tersebut, suasana kebodohan terhadap ilmu Islam yang mereka alami ini menghalangi mereka. Perihal itu menjadi penghabat bagi bersemangatnya dalam mengerjakan ibadah sholat. Terutama adalh sholat fardhu lima waktu berjamaah di masjid.

Permasalahnnya, mereka tidak faham harus bagaimana ketika sholat. Kemudian mesti baca apa setelah takbiratul ihram. Lalu baca apa ketika rukuk, sujud, dan duduk pada waktu tasyahud, mereka tidak faham apa yang mesti dibaca.

Bagaimana dengan tidak hafal fatihah ?

Lalu apakah kondisi seperti ini boleh dijadikan alasan tidak mendirikan sholat?, Tentunya tidak boleh.

Sholat fardhu lima waktu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mukallaf, baligh dan berakal, meskipun dalam kondisi sakit. Jadi sholat ialah merupakan rukun Islam. Sholat adalah ibadah dzohiriyah yang menjadi garis pemisah antara muslim dan kafir.

Apabila seseorang sholat, itu sudah cukup digunakan sebagai ukuran bagi orang lain untuk menilainya bahwa dia adalah seorang muslim.

Bahkan, karena pentingnya ibadah sholat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan kepada para orang tua untuk mengajari anak ibadah sholat sejak umur tujuh tahun, dan memberikan sanksi kepadanya apabila tidak mau sholat mulai umur 10 tahun.

Pemisah antara Musyrik dan Kufur

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda;

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Artinya: “Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim No. 116)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula;

مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

Artinya: “Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan sholat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud No. 417)

Dengan demikian, belajar ilmu Islam tentang tata cara sholat itu hukumnya fardhu ‘ain; wajib bagi setiap muslim.

Oleh karena itu, sebelum terlambat, bagi setiap muslim yang diberi Allah ‘azza wajalla kemampuan untuk mengingat, mestinya segera belajar ilmu Islam mengenai tata cara sholat ini. Pelajara tersebut dimulai dari syarat dan rukunnya, yang membatalkannya, dan menghafal bacaan-bacaan pada setiap gerakannya.

Bagi yang tidak hafal Fatihah, hendaknya secepatnya ia menghafalkan, sebab alFatihah adalah rukun sholat.

Tidak ada alasan yang dibenarkan Islam untuk tidak mau menghafal alFatihah kecuali orang-orang yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan menghafal sama sekali. Adapun kemalasan menghafal itu bukanlah alasan yang dibenarkan dalam syariat.

Solusi Fikih Bagi Muslim yang Tidak Hafal Fatihah

Menurut hukum fikih, praktik sholat bagi muslim yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan dalam menghafal serta mempelajari surat alFatihah seperti orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu menghafal. Ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh seperti disebutkan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni:

Pertama, jika seorang muslim tidak hafal surat al-Fatihah kecuali hanya satu ayat, maka ia membaca satu ayat itu dan mengulanginya hingga tujuh kali.

Kedua, jika seorang muslim tidak hafal surat al-Fatihah secara utuh, namun ia memiliki hafalan beberapa ayat (lebih dari satu) darinya, maka ia membaca beberapa ayat tersebut dan diulang sehingga panjangnya seperti panjang jumlah ayat dalam surat al-Fatihah.

Ketiga, jika seorang muslim tidak hafal surat al-Fatihah sama sekali, namun ia hafal beberapa ayat yang ada di al-Quran (ayat dalam surat apapun), maka ia cukup membaca ayat yang dia hafal tersebut dan diulang hingga panjangnya seperti panjang surat al-Fatihah (tujuh ayat).

Keempat, jika seorang muslim tidak hafal surat al-fatihah, dan ia juga tidak hafal satu ayat pun dari al-Quran, maka ketika sholat ia cukup membaca bacaan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan laa haulawa laa quwwata illa billah.

سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَر، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله

Subhanallahi wal hamdulillahi, wa laa ilaaha illallaah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illa billah.

Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji hanya milik Allah, Tiada Ilah kecuali hanya Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanya milik Allah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 1/351).

Inilah cara yang ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menegur seorang penduduk desa yang sholat dengan gerakan yang terlalu cepat.

Petunjuuk Rasulullah ketik hendak sholat

Diterangkan dalam salah satu keterangan;

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ ثُمَّ تَشَهَّدْ وَأَقِمْ فَإِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ وَإِلَّا فَاحْمَدْ اللَّهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ ثُمَّ ارْكَعْ فَاطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Artinya: “Jika engkau ingin sholat maka berwudhulah sebagaimana yang Allah perintahkan kepadamu, lalu bertasyahud (do’a setelah wudhu) dan dirikanlah sholat. Jika engkau mempunyai hafalan al-Quran maka bacalah, jika tidak maka bacalah tahmid, takbir dan tahlil. Setelah itu rukuklah dengan tenang.” (HR. At-Tirmidzi No. 278)

Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas yang dijelaskan secara rinci oleh para ulama fikih itu sudah lebih dari cukup buat dijadikan pedoman bagi muslim yang benar-benar tidak hafal Fatihah dan atau bacaan lainnya dalam tiap gerakan sholat.

Maksud tidak hafal dalam artian tidak memiliki kemampuan akal untuk menghafal, bukan tidak hafal karena malas dalam menghafal.

Bagi anda yang memiliki orang tua yang sudah lanjut usia yang tidak hafal Fatihah dan tidak mampu lagi untuk mengusahakannya, bimbinglah dia untuk tetap menunaikan sholat dengan solusi alternatif yang sudah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya di atas. Mudah-mudahan saja usaha antum bisa menjadi amal jariyah yang tdak akan terputus sampai hari kiamat kelak. Wallahu a’lam.

Tidak Hafal Fatihah Tapi Mau Sholat Hukumnya
Tidak Hafal Fatihah Tapi Mau Sholat Hukumnya

Demikian penyampaian materi tentang; Tidak Hafal Fatihah Tapi Mau Sholat Hukumnya?  – Semoga uraian ini bisa bermanfaat dan  inspirasi bagi yang pingin mengerjakn sholat tapi tak hafal fatihah. Mohon abaikan uraian ini bila pembaca tidak cocok. Terimakasih.