Sholat Jumat Madzahab Syafi’i, Yang Penting Untuk Kita Pelajari

Diposting pada

Sholat Jumat Madzahab Syafi’i, Yang Penting Untuk Kita Pelajari – Para Pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala . fiqih.co.id pada artikel ini akan memberikan materi ringkas mengenai Sholat Jumat Madzhab Syafi’i. Dan dalam materi ini kami mengutip dari Kitab Madzahibul Arba’ah Taklif Abdur Rahman al-Jaziri. Silahkan antum baca uraiannya di bawah ini sampai selesai.

Daftar Isi

Sholat Jumat Madzahab Syafi’i, Yang Penting Untuk Kita Pelajari

Bagaimana aturan menyeleggarakan sholat jum’at dalam madzhab ini?. Secara ringkas kami sampaikan dengan mengutip dari Madzahibul arba’ah yang disusun oleh Syekh Abdur Rahman al-Juzaeri, atau saya sring membacanya Syekh Abdur Rahman al-Jaziri.

Melalui artikel ini kami berharap kepada para pembaca kiranya jangan merasa cukup dari beberapa artikel yang kami sampaikan. Sebanyak mungkin antum harus belajar dan mempelajari dari berbagai madzhab agar antum lebih leluasa dalam bersikap. Alhasil antum tidak gampang menyalah-nyalahkan orang yang belum tentu salah.

Sholat Jumat Madzahab Syafi’i

Diterangkan dalam Madzahibul arba’ah sebagai berikut;

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا: تَنْقَسِمُ شُرُوْطُ الْجُمْعَةِ إِلَى قِسْمَيْنِ: شُرُوْطُ وُجُوْبِ: وَشُرُوْطُ صَحَةٍ

Menurut madzhab Syafi’i, syarat shalat Jum’at itu terbagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.

فَأَمَّا شُرُوْطُ وُجُوْبِهَا الزَّائِدَةُ عَلَى مَا تَقَدَّمَ فِيْ شُرُوْطِ وُجُوْبِ الصَّلَاةِ. فَمِنْهَا الشُّرُوْطُ الَّتِيْ ذَكَرَهَا الْمَالِكِيَّـةُ إِلَى الشَّرْطِ الْعَاشِرِ

Untuk syarat wajibnya dikurangi dengan syarat-syarat wajib yang diharuskan pada shalat-shalat lain secara umum, di antaranya adalah syarat-syarat yang telah disebutkan pada bagian madzhab Maliki, dari poin pertama hingga poin kesepuluh.

Kedua madzhab ini sepakat bahwa shalat Jum’at tidak diwajibkan kepada orang yang sakit, lumpuh, tuna netra, kecuali dengan berbagai syarat yang telah disebutkan.

Begitu pula tidak diwajibkan ketika kondisi cuaca sangat tidak memungkinkan, yaitu sangat dingin, sangat panas, hujan lebat, dan jalan berlumpur, sebagaimana disampaikan oleh madzhab Maliki.

Begitu pula ketika ada kekhawatiran dari musuh yang zhalim ataupun penguasa yang zhalim.

Sedikit Perbedaan Wajib Jum’at Karena Ancaman Harta

Adapun tidak diwajibkan pula pada orang yang mendapatkan ancaman terhadap hartanya, baik itu secara keseluruhan ataupun tidak, sedikit berbeda dengan madzhab Maliki yang mensyaratkan kekhawatiran itu harus mencakup seluruh hartanya.

Juga tidak diwajibkan pada orang yang merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya atau kehormatannya, sebagaimana tidak diwajibkan pula pada kaum wanita dan hamba sahaya, meskipun shalat mereka tetap sah jika mengikutinya.

Syarat-syarat ini juga serupa dengan apa yang disampaikan oleh madzhab Hambali, hanya bedanya menurut madzhab Hanafi seorang penyandang tuna netra itu diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan shalat Jum’at apabila ada orang lain yang dapat memandunya berjalan atau apa pun yang dapat digunakan sebagai pemandunya hingga dia dapat mencapai masjid tanpa kesulitan, misalnya tembok yang dapat diraba, atau tali yang dapat dipegang, atau semacamnya.

Sedikit Perbdaan Madzhab Ini dengan Madzhab Hanafi

Sedikit berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi yang tidak mewajibkan sama sekali orang sakit yang kesulitan untuk dapat pergi ke masjid dengan berjalan kaki, meskipun ada orang yang dapat membawanya ke masjid.

Sedangkan untuk penyandang tuna netra, ada dua pendapat, sebagian mereka mengatakan tidak diwajibkan meskipun ada sukarelawan yang mau memandunya, dan sebagian lainnya mengatakan apabila penyandang tuna netra itu dapat pergi ke masjid meskipun dengan bantuan orang lain, baik itu dengan membayar atau tidak, maka dia tetap diwajibkan untuk pergi ke masjid, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian madzhab Hanafi.

Kesepakatan Madzhab Hanafi Dengan yang lainnya

Di sisi lain, madzhab Hanafi sepakat dengan madzhab lainnya bahwa shalat Jum’at itu tidak diwajibkan atas orang yang merasa khawatir terhadap penguasa atau musuh zhalim yang dapat mengancam keselamatan jiwanya, kehormatannya, ataupun hartanya, dengan syarat mencakup seluruh hartanya, sedikit berbeda dengan pendapat madzhab Syafi’i namun sama seperti pendapat madzhab Maliki dan Hambali.

Adapun jika orang itu termasuk orang yang zhalim, maka shalat Jum’atnya tetap diwajibkan, sebagaimana tidak gugur kewajibannya dengan kekhawatiran akan diqishash.

Bermukim Di Wilayah Tempat Diselenggarakannya Shalat Jum’ at

jadi sholat jumat madzhab syafi’i, salah satu syarat wajib untuk shalat Jum’at menurut madzhab ini termasuk bermukim di wilayah tempat diselenggarakannya shalat Jum’ at atau dekat dengan wilayah tersebut, sama seperti madzhab-madzhab lainnya, hanya ada sedikit penjelasan yang berbeda pada madzhab ini, yaitu disyaratkan bagi orang yang tinggal di dekat dengan wilayah yang menyelenggarakan shalat Jum’at (bukan di dalam wilayahnya, tetapi dekat), dia harus dapat mendengar seruan adzan.

Oleh karena itu bagi mereka yang tinggal di luar wilayah tempat di selenggarakannya shalat Jum’at dan tidak dapat mendengar seruan adzan tersebut, maka mereka tidak diwajibkan untuk menghadirinya, kecuali jika jumlah mereka lebih dari empat puluh orang, maka dengan demikian mereka diwajibkan untuk menyelenggarakan shalat Jum’atnya sendiri di wilayah mereka.

Bermukim Sementara

Sholat jumat madzhab syafi’i, Madzhab ini juga tidak mewajibkan syarat bermukim secara permanen, yaitu anggota masyarakat yang tidak meninggalkan wilayah mereka saat tiba musim panas atau musim dingin, kecuali hanya jika ada kepentingan saja. Syarat ini hanya diwajibkan jika berhubungan dengan jumlah, yakni apabila penduduk tetap yang menghadiri shalat Jum’at kurang dari empat puluh orang, dan selebihnya dilengkapi oleh penduduk luar daerah, maka shalat Jum’atnya tidak sah.

Bermukim Secara Tetap

Sholat jumat madzhab syafi’i, Salah satu syarat lain yang diwajibkan oleh madzhab ini adalah menetap, oleh karena itu tidak diwajibkan bagi mereka yang musafir untuk melakukan shalat Jum’at, kecuali jika dia berniat untuk tinggal selama

minimal empat hari di wilayah yang masjidnya menyelenggarakan shalat Jum’at.

Adapun jika dia bepergian di hari Jum’at pagi, maka dia tetap diwajibkan untuk shalat Jum’at apabila dalam perjalanannya terdapat masjid yang menyelenggarakan shalat Jum’at, sedangkan jika dia berangkat

sebelum itu (sebelum pagi hari ataupun sebelum hari Jum’at), maka dia tidak diwajibkan untuk melaksanakannya.

Adapun bepergian ini mencakup jarak yang tidak terlalu jauh sebagaimana juga mencakup jarak yang jauh, kecuali perginya hanya ke tempat yang masih terdengar adzan dari masjid tempat asalnya, adapun jika dari masjid yang bukan tempat asalnya maka dia tidak diwajibkan untuk menghadirinya.

Dengan begitu maka para pemburu yang mencari hewan buruan dan para pekerja yang melakukan pekerjaannya di luar wilayah mereka, dan berangkat sebelum Jum’at pagi, maka mereka tidak di wajibkan untuk menghadiri pelaksanaan shalat Jum’at, kecuali jika mereka masih dapat mendengar suara adzan dari tempat asal mereka. Selanjutnya antum harus baca juga pada link ini : Sahnya Jum’at Madzhab Syafi’i 

"<yoastmark

Demikan materi fiqih tentang; Sholat Jumat Madzahab Syafi’i, Yang Penting Untuk Kita Pelajari -Semoga bermanfaat untuk kita semua. Abaikan saja materi ini jika pembaca merasa kurang pas. Terimakasih atas kunjungannya, Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thoriq.