Yang Membatalkan Puasa Seseorang Menurut Fiqih Itu Adalah?

Diposting pada

Yang Membatalkan Puasa Seseorang Menurut Fiqih Itu Adalah? – Para Pembaca yang kami banggakan dan yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada lembaran yang ini kami Fiqih.co.id in syaa Allah akan memberikan materi rimgkas mengenai perihal yang membatalkan puasa menurut ilmu fiqih.

Pada halaman sebelumnya kami sudah menyampaikan materi tentang Syarat wajib puasa ramadhan. Dan pada halaman berikut ini simklah penjelasan singka kami mengenai perkara yang dapat membatalkan puasa.

Daftar Isi

Yang Membatalkan Puasa Seseorang Menurut Fiqih Itu Adalah?

Saudara dan saudariku hadaanaallahu wa iyyakum ajma’in. Setelah kita sama-sama mengetahui dan memahami tentang syarat wajib puasa, maka selanjutnya kita wajib juga mengetahui beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa ramadhan.

Pada halaman ini kami akan mengutip mengenai perkara yang membatalkan puasa ini dari fiqih yang bermadzhab syafi’i yaitu Fathul qoribul mujib. Dalam penyapainnya kami akan perjelas secara ringkas semoga nanti bisa difahami oleh para pembaca.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرّحمن الرّحيم * الحمد لله الذي فرض علينا الصيام يعني على كل المسلمين المؤمنين اللهم صل و سلم على خاتم النبيين سيدنا محمد واله وصحبه اجمعين، أَمَّا بَعْدُ و  قال تعالى في القرأن العطيم : اعوذ بالله من الشيطان الرّجيم يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ۞ (البقرة : ١٨٣)ٴ

Segala Puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan mari kita semua sebagai muslim yang mukmin senantiasa bersyukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kemudian Shalawat teriring Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami kagumi rohimakumullah, sebagaimana telah kita ketahui bahwa Apabila kiat sudah memenuhi empat syarat wajibnya puasa maka tidak bisa tida baginya wajib untuk manunaikan ibadah puasa.

Namun ada hal yang tidak kalah pentingnya bahwasanya tidak cukup hanya dengan mengetahui empat syarat tersebut melainkan juga penting kita mengetagui memahami beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kita.

Perkara yang membatalkan puasa

Mengenai Perkara yang dapat membatalkan puasa kami kutip dari fathul qorib yang teks adlinya adalah sebagai berikut;

(وَ الَّذِيْ يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ) أَحَدُهَا وَ ثَانِيْهَا (مَا وَ صَلَ عَمْداً إِلَى الْجَوْفِ) الْمُنْفَتِحِ (أَوْ) غَيْرِ الْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُوْلِ مِنْ مَأْمُوْمَةِ إِلَى (الرَّأْسِ) وَالْمُرَادُ إِمْسَاكُ الصَّائِمِ عَنْ وُصُوْلِ عَيْنٍ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفاً (وَ) الثَّالِثُ (الْحُقْنَةُ فِيْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ) وَهُوَ دَوَاءٌ يُحْقِنُ بِهِ الْمَرِيْضُ فِيْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ الْمُعَبَّرِ عَنْهُمَا فِيْ الْمَتْنِ بِالسَّبِيْلَيْنِ (وَ) الرَّابِعُ (الْقَيْءُ عَمْداً) فَإِنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ لَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ كَمَا سَبَقَ. (وَ) الْخَامِسُ (الْوَطْءُ عَامِداً) فِيْ الْفَرْجِ فَلَا يَفْطُرُ الصَّائِمُ بِالْجِمَاعِ نَاسِياً كَمَا سَبَقَ

Terjemahan bahasa indonesia

Perkara yang membatalkan puasa seseorang itu ada 10 perkara.

Pertama dan kedua : Masuknya sesuatu benda dengan sengaja sampai ke lubang yang membuka atau yang tidak membuka. Seperti benda yang sampai keluka-luka yang ada pada kepala sampai kebagian dalamnya. Adapun yangdikehendaki dengan hal itu ialah usaha orang yang berpuasa menahan dari adanya sesuatu yang sampai kepada suatu tempat yang disebut “lubang”.

Ketiga : Mengobati salah satu “dari kedua jalan yakni mengobati orang yang sakit pada bagian qubul (jalan muka atau alat kelamin) atau dubur (jalan belakang) di dalam kitab Matan kata “qubul dan dubur” dipergunakan istilah kata “dua jalan”.

Ke-empat : Sengaja muntah-muntah, maka jika tidak disengaja, tidak bathal puasanya, sebagaimana keterangan terdahulu.

Ke-lima : Sengaja wathi (berjimak dalam farji, maka tidak membathalkan puasa bila bersetubuh dalam keadaan lupa, sebagaimana keterangan di muka tadi.

Teks Asli Yang Menbatalakan Puasa no. 6 s/d 10

(وَ) السَّادِسُ (الْإِنْزَالُ) وَهُوَ خُرُوْجُ الْمَنِيِّ (عَنْ مُبَاشَرَةٍ) بِلَا جِمَاعٍ مُحَرَّماً كَانَ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ أَوْ جَارِيَتِهِ وَاحْتَرَزَ بِمُبَاشَرَةٍ عَنْ خُرُوْجِ الْمَنِيِّ بِالْاِحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ جَزْماً (وَ) السَّابِعُ إِلَى آخِرِ الْعَشَرَةِ (الْحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالْجُنُوْنُ وَالرِّدَةُ) فَمَتَى طَرَأَ شَيْءُ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ

Bahasa indonesianya

Ke-enam : Keluar air mani, artinya keluar air mani sebab bersentuhan (dengan kulit, pen.) tidak dengan bersetubuh, baik keluarnya itu diharamkan, seperti mengeluarkan dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan, seperti keluarnya dengan tangan isterinya atau tangan perempuan amatnya.

Mushannif mengecualikan keluannya air mani sebab bersentuhan, maka tidak membathalkan puasa keluar air mani karena mimpi.

Ke-tujuh : Haid Ke-delapan : Nifas Ke-sembilan : Gila Ke-sepuluh : Murtad.

Maka sewaktu-waktu orang yang berpuasa itu kedatangan satu dari haidl, nifas, gila dan murtad di tengah-tengah puasanya, maka bathal puasanya.

Ringkasan 10 Perkara Yang Membatalkan Puasa

Adapun 10 perkara yang membatalkan puasa itu ialah;

  1. Masuknya sesuatu benda dengan sengaja sampai ke lubang yang membuka Seperti Qubul dan Dubur.
  2. Masuknya sesuatu benda dengan sengaja sampai ke lubang yang tidak membuka seperti luka di kepala yang sampai ke bagian dalamnya.
  3. Berobat pada salah satu dari kedua jalan yakni qubuk atau dubur.
  4. Sengaja muntah.
  5. Jimak yang sengaja.
  6. Keluar air mani karena bersentuhan.
  7. Haidh.
  8. Nifas.
  9. Gila.
  10. Murtad.

Katerangan tambahan tentang batal puasa

Pada keterangan tambahan ini karena jalur ihtiyath yakni lebih kehati-hatian. Jadi di atas disebutkan bahawa yang membatalkan puasa itu di antranya adalah memasukan sesuatu benda dengan senagaja ke yang dinamai lubang. Dari nomor 1 s/d 10 ada yang perlu kami perjelas karen ihtiyath tadi yaitu; “orang yang berpuasa menahan dari adanya sesuatu yang sampai kepada suatu tempat yang disebut lubang”.

Nah mari kita hitung ada berapa lubang yang terdapat pada tubuh kita yang apa bila benda cair dituangkan pada lubang tersebut maka dipastikan akan tembus ke perut. Menurut yang kami tahu lubang tersebut ada sembilan tidak termasuk luka di kepala. Adapun lubang sembilan itu ialah;

  1. Mulut, 2 & 3 Lubang hidung kiri dan kanan. 4 & 5. Lubang telinga kiri dan kanan. 6 & 7. Lubang mata kiri dan kanan. 8 & 9. Adalah lubang qubul dan dubur.

Ada yang mengatakan bahwa; “bercelak itu tidak membatalkan puasa, maka menetesi mata dengan obat tetes mata juga tidak membatalkan puasa katanya”. Menanggapi Perkataan ini kami berkata; “ya betul bercelak itu tidak membatalkan puasa, tapi kalau tetes mata kami berpendapat lebih baik dihindari, sebab kami sering merasakan jika tetes mata dengan obat tetes tertentu itu terasa pahit di tengorokan, artinya itu benda cair bisa masuk ke perut dengan disengaja. Maka dari sebab itu kami simpulkan bahwa menetesi mata dengan obat itu dapat membatalkan puasa”

Demikian juga dengan sengaja buang angin dan buang hajat dalam air, termasuk juga bauang air kecil dalam air itu lebih baiknya dihindari karena aa kekhatiran benda cair seketika akan masuk ke perut dengan di sengaja. Wallahu a’lam.

Perkara Yang Membatalkan Puasa Seseorang Menurut Fiqih
Perkara Yang Membatalkan Puasa Seseorang Menurut Fiqih

Demikian uraian materi tentang; Yang Membatalkan Puasa Seseorang Menurut Fiqih Itu Adalah? Mudah mudahan materi ini dapat meberikan manfaat dari inti uraian tersebut. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab, wa bihi nasta’in.