Zakat Kambing, dan awal Nishabnya menurut rincian dalam fiqih

Diposting pada

Zakat Kambing, dan awal Nishabnya menurut rincian dalam fiqih – Para pembaca yang kami banggakan Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap meberikan rahmat-Nya kepada kita semua, Aamiin. Di kesempatan lembaran yang ini kami fiqih.co.id In Syaa Allah akan memberikan materi tentang zakat kambing dan awal nishabnya. Dalam uraian ini akan kami terangkan sesuai penjelasan dalam salah satu kitab fiqih.

Daftar Isi

Zakat Kambing, dan awal Nishabnya menurut rincian dalam fiqih

Kambing itu adalah salahsatu dari binatang ternak yang mesti dikeluarkan zakatnya bila telah sampai ke batasan nishab. Lalu kemudian bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?, yang jelas mesti kita perlu memahmi dulu ketentuannya sesuai dengan yang diterangkan fiqih yang pernah kita pelajari. Berikut Penjelasannya.

Zakat kambing

Bagi muslim yang memelihara kambing, yakni yang ternak kambing itu belum wajib mengeluarkan zaklatnya jika kambingmya belum mencapai batas nishab.

Namun apabila ternak kambinya itu sudah mencapai nishab maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Lal seberapa banyak jumlah kambing yang sudah harus mengeluarkan zakatnya?, berikut penjelasannya.

Nishab Kambing

Adapun nishabnya kambing yang diternak menurut yang diterangkan dalam kitab fiqih adalah sebagai berikut;

وَ أَوَّلُ نِصَابِ الْغَنَمِ أَرْبَعُوْنَ وَ

Adapun permulaan nishab kambing adalah empat puluh ekor.

Jadi keti seorang peterna kambing sudah mencapai 40 ekor kambingnya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.

Demikian itu kalau memang telah terpenuhi semau syarat wajibnya mengeluarkan zakat, jika belum terpenuhi maka tentunya belum wajib meski sudah mencapai 40 ekor.

Salah satu syarat wajibnya zakat kambing

Adapun salah satu di antara syarat wajibnya zakat ternak kambing ialah; “Saum”. Saum itu artinya yaitu kambing ternak tersebut dikembalakan pada rumput yang mubah.

Seandainya binatang ternak tersebut diberi makan selama setahun, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Dan bila binatang ternak tersebut diberi makan selama setengah tahun atau kurang dengan kadar makanan yang mana ternak tersebut bisa hidup tanpa makanan tersebut tanpa mengalami dampak buruk yang jelas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya

Zakat kambing dalam 40 ekor

Adapun kewajiban mengeluarkan zakat kambi pada batas nishab yaiti pada jumlah 40 ekor sebagiman diterangkan dalam fiqih;

فِيْهَا شَاةٌ جَذَعَةٌ مِنَ الضَّأْنِ أَوْ ثَنِيَّةٌ مِنَ الْمَعْزِ وَ سَبَقَ بَيَانُ الْجَذَعَةِ وَ الثَّنِيَّةِ 

Artinya; Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor kambing jadz’ah dari jenis kambing domba atau satu ekor kambing tsaniyah dari jenis kambing kacang. Dan telah dijelaskan pengertian dari jadz’ah dan tsaniyah.

Rincian Jumlah wajib zakat kambing

Pembaca yang kami banggakan, untuk selanjutnya bila kambing terus bertambah mak hitunga yang tertulis dalam fiqih sebagai berikut:

وَقَوْلُهُ وَ فِيْ مِائَةٍ وَإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ شَاتَانِ وَ فِيْ مِائَتَيْنِ وَ وَاحِدَةٍ ثَلَاثُ شِيَاهٍ وَ فِي أَرْبَعِمِائَةٍ أَرْبَعُ شِيَاهٍ ثُمَّ فِيْ كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ) الخ ظَاهِرٌ غَنِيُّ عَنِ الشَّرْحِ

Artinya: Perkataan mushannif, “ di dalam seratus dua puluh satu ekor kambing, wajib mengeluarkan dua ekor kambing.

Di dalam dua ratus satu ekor kambing, wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Dan di dalam empat ratus empat ekor kambing, wajib mengeluarkan empat ekor kambing.

Kemudian di dalam setiap seratus ekor kambing, wajib menambah satu ekor kambing” Sampai akhir perkataan beliau, itu sudah jelas dan tidak perlu penjelasan lagi.

Zakat kambing 100 ekor

Jika kit membaca uraian fiqih di atas bahwa; di dalam seratus dua puluh satu ekor kambing, wajib mengeluarkan dua ekor kambing. Kemudian urai lanjutannya adalah: Dan di dalam empat ratus empat ekor kambing, wajib mengeluarkan empat ekor kambing.

Mak bisa di fahami bahwa jika dalam setahun sudah mencapai 100 ekor, dan itu murni dikembalakan di  tempat pengembalaan yang dibolehkan, maka berarti jika seperti wajiblah ia mengeluarkan satu ekor kambing jadz’ah dari jenis kambing domba dan satu ekor kambing tabi’ dari jenis kambing biasa sebagai ihtiyat. Wallahu a’lam.

Zakat Kambing
Zakat Kambing

Demikian uraian materi tentang; Zakat Kambing, dan awal Nishabnya menurut rincian dalam fiqih – Mudah mudahan materi ini sedikit membantu dan dapat meberikan manfaat dari inti uraian kami. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.