Zakat Sapi, dan awal Nishabnya menurut rincian fiqih

Diposting pada

Zakat Sapi, dan awal Nishabnya menurut rincian fiqih – Para pembaca yang kami banggakan Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap meridhoi kita semua, Aamiin. Di kesempatan ini kami fiqih.co.id In Syaa Allah akan memberikan materi tentang zakat sapi dan awal nishabnya. Dalam uraian ini akan kami terangkan sesuai penjelasan dalam fiqih.

Daftar Isi

Zakat Sapi, dan awal Nishabnya menurut rincian fiqih

Binatang Sapi juga adalah salahsatu Dari binatang ternak yang harus dikeluarkan zakatnya jika ternyata sudah sampai nishab. Lalu bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?, yang pasti kita harus memahmi dulu ketentuannya sesuai dengan ajaran fiqih yang pernah kita pelajari.

Nishab Unta

Adapun nishabnya sapi yang diternak menurut yang diterangkan dalam salah satu kitab fiqih adalah sebagai berikut;

وَ أَوَّلُ نِصَابِ الْبَقَرِ ثَلَاثُوْنَ فَيَجِبُ فِيْهَا. وَ فِيْ بَعْضِ النُّسْخِ وَفِيْهِ أَيْ النِّصَابِ (تَبِيْعٌ) اِبْنُ سَنَةٍ وَ دَخَلَ فِيْ الثَّانِيَّةِ سُمِّيَ بِذَلِكَ لِتَبْعِيَّتِهِ أُمَّهُ فِي الْمَرْعَى، وَ لَوْ أَخْرَجَ تَبِيْعَةً أَجْزَأَتْ بِطَرِيْقِ الْأَوْلَى 

Terjemahan Nishab Unta Dalam Bahasa Indonesia

Dan adapun permulaan nishab sapi adalah tiga puluh ekor.

Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor sapi tabi’, yaitu anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “di dalam satu nishab tersebut”.

Disebut tabi’, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti induknya di tempat pengembalaan.

Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ betina, maka hal itu lebih mencukupi.

Zakat Sapi dari 40 ekor

Jika hewan ternaknya sudah mencapai 40 ekor maka jelas zakat yang dikeluarkannya tida cukup dengan mengeluarkan sapi “Tabi’” melainkan harus mengeluarkan sapi yang sudah dewasa yang sudah berumur 2 tahun lebih sebagaimana dterangkan dala fathul qorib;

ٴ(وَ) يَجِبُ (فِيْ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةٌ) لَهَا سَنَتَانِ وَ دَخَلَتْ فِيْ الثَّالِثَةِ 

Di dalam empat puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan satu ekor sapi musinnah yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.

Arti Sapi Musinnah

Adapun yang dimaksudkan dengan Sapi Musinnah itu ialah Sapai yang giginya sudah sempurna. Dan adapun sapi yang sudah smpurna giginya itu ialah sapi yang sudah sempurna dua tahu mesuk ke tiga tahunnya. Pendek kata maka disebut denga kata “Sapi yang berumur dua tahun lebih”.

Dan diterangkan dalam Fathul qorib;

سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِتَكَامُلِ أَسْنَانِهَا، وَ لَوْ أَخْرَجَ عَنْ أَرْبَعِيْنَ تَبِيْعَيْنِ أَجْزَأَ عَلَى الصَّحِيْحِ. (وَعَلَى هَذَا أَبَداً فَقِسْ)ٴ 

Artinya: Disebut musinnah karena gigi-giginya sudah sempurna. Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabi’ dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash shohih.

Dan pada hitungan inilah, samakanlah selama-lamanya.

Peternak  sapi yang sudah mencapai ratusan

Bagi para peternak sapi yang sudah berjumlah ratusan, maka ketentuannya adalah pada setiap seratus dua puluh ekor sapi (120 ekor sapi)itu harus dikeluarkan zakatnya tiga ekor sapi musinnah atau boleh denganmpat ekor sapi Tabi’.

Sebagaimana diterangkan dalam fiqih;

وَ فِيْ مِائَةٍ وَ عِشْرِيْنَ ثَلَاثُ مُسِنَّاتٍ أَوْ أَرْبَعَةُ أَتْبِعَةٍ

Artinya: Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah atau empat ekor sapi tabi’.

Yang tidak kalah pentingnya adalah apabila telah mencapai 40 ekor itu wajib mengeluarkan 1 ekor sapi musinnah atau 2 ekor sapi Tabi’. Dengan demikian bisa di garis bawahi bahwa pada setiap jumlah 20 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor sapi tabi’.

Zakat Sapi
Zakat Sapi

Demikian uraian materi tentang; Zakat Sapi, dan awal Nishabnya menurut rincian fiqih – Mudah mudahan materi ini sedikit membantu dan dapat meberikan manfaat dari inti uraian kami. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.