Anggota sujud,  yang wajib menempel pada lantai dan

Diposting pada

Anggota sujud,  yang wajib menempel pada lantai dan dalilnya – Pada halaman ini Fiqih.co.id akan menyampaikan materi tentang masalah sujud. Silahkan antum baca uraiannya pada halaman ini.

Daftar Isi

Anggota sujud,  yang wajib menempel pada lantai dan

Ada berapa Anggota sujud itu?, diterangkan bahwa anggota sujud itu ada tujuh. Oleh karena itu antum wajib mempelajarinya. Lebih jelasnya kami akan sampaikan uraian ringkasnya setelah mukadimah berikut.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji hanya bagi Allah Tuha seru sekalian alam. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya mari kita baca uraian tentang sujud dibawah ini.

Anggota Sujud

Jumlah anggota sujud itu ada tujuh iaitu;

Satu; Dahi termasuk hidung.

Dua dan tiga; Kedua Telapak Tangan.

Empat dan Lima; Kedua Lutut.

Enam dan Tujuh; Ujung kedua telapak kaki (yakni ujung jari kaki).

Adapu beberapa keterangannya yang mejelaskan perihal tersebut itu banyaka sekali, di antaranya adalah sebagaimana yang akan kami tuliskan di bawah ini.

Suannan Abu Daud Tentang Sujud

hadis riwayat Abu Daud dari al-Bara’ bin Azib;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

“Sesungguhnya Nabi saw bersabda: ‘ketika kamu sujud maka letakkanlah kedua tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.”

Sedangkan anggota sujud yang wajib menempel di tanah ada tujuh; dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung jari-jemari kaki. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, dia berkta;

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu atas tujuh anggota badan: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.”

Keterangan Dalam Kasyifatus Saja

Dalam Kasyifatus-Saja Karya Syekh Muhammad Nawawi Al-bantani pada halaman 62 tertulis;

لِمَا رُوِيَ عَنْ إِبْنِ عَبَاسٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ مِنَ الجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَاَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَاَنْ لَا أَكُفَّ الثِيَابَ وَالشَّعْرَ، رواه الشيخان

Artinya; Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abas, bahwasanya ia berkata; Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ssallam beliau bersabda; “Aku diperintahkan agar bersujud atas tujuh anggota; iaitu: dahi, dua tangan, unjung kedua telapak kaki, dan agar aku tidak menahan pakaian dan rambut”. HR. Al-Bukhori dan Muslim.

Dalam Kitab tersebut diterangkan di antaranya;

أَنْ تَكُوْنَ جُبْهَةٌ مَكْشَوْفَةً اِلَّا لِعُذْرٍ كَوُجُوْدِ شَعْرٍ نَابِتٍ فِيْهَا وَ عِصَابَةٍ لِوَجْعٍ حَيْثُ شَقَّ نَزْعُهَا مَشَقَةً شَدِيْدَةً

Artinya; Agar dahinya itu terbuka, (yakni tidak ada yang menghalanginya, baik rambut, peci, sorban atau lainnya) kecuali karena ada udzur, seperti adanya rambut yang tumbuh di dahi atau karena ada rasa sakit sekirany memang tersa sanga berat untuk melepasnya.

Keterangan Dalam Kifayatul-Akhyar

Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar halaman 136, memberi penjelasan mengenai masalah tersebut,

فَلَوْ سَجَدَ عَلَى جَبِيْنِهِ أَوْ أَنْفِهِ لَمْ يَكْفِ أَوْ عِمَامَتِهِ لَمْ يَكْفِ أَوْ سَجَدَ عَلَى كَفَيْهِ أَوْ عَلَى طَرْفِ كَمِّهِ لَمْ يَكْفِ فِي كُلِّ ذَلِكَ إِنْ تَحَرَّكَ بحركته

Artinya; Ketika seseorang sujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang bagian dari pakaian) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga tidak sah, dana karena kesemuanya itu berubah sebab berubahnya badan (maksudnya kesemuanya itu karena menempel pada badan). DengJadi apa pun yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena, sorban, peci dan yang lainnya yang menghalangi dahi menempel ke sajadah ketika bersujud maka tidak sah. Sedangkan untuk sajadah dan serban yang  memang sengaja digunakan untuk alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk pada yang ia pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat.

Saudaraku semua yang kami banggakan, sesungguhnya masih banyak keterangan tentang sujud yang tidak kami tuliskan dalam halaman ini, akan tetapi sedikitnya dengan referensi keterangan di atas kami in syaa Allah berikan penjelasan sebagai berikut;

Penjelasan

Sebutkan anggota tubuh yang menjadi bagian dari anggota sujud!!.

Dari uraian tersebut cukup jelas, bahwa yang sebaiknya dalam bersujud adalah sebagai berikut;

  1. Dari tujuh anggota sujud itu wajib menempel semua pada sajadah selama masih bisa diusahakan.
  2. Tidak sah sujud jika tujuh anggota sujud tidak menempel ke sajadah bila tidak adanya ‘ilat.
  3. Jika memperhatikan keterangan dalam Kifayatul akhyar, hidung itu masuk pada hitungan dahi yang wajib menempel ke sajadah, tapi ada pendapat lain bahwa menempelkan hidung itu adalah tambahan.
  4. Solat tidak sah pake masker bila tidak dalam keadaan darurat.
  5. Selama masih bisa menghindari, hindarilah shalat memakai masker.
  6. Dalam keadaan yang sangat darurat, maka boleh shalat memakai masker bahkan bisa jadi wajib demi mengutamakan keselamatan.
  7. Dalam keadaan tidak mampu karena terhalang ilat yang benarkan syara’, lalu shalat tanpa sujud, sujudnya hanya dalam bentuk isyarat saja maka itu pun hukumnya tetap sah.
Anggota sujud
Anggota sujud

Demikian Materi singkat tentang; Anggota sujud,  yang wajib menempel pada lantai dan dalilnya – Mudah-mudahan uraian ini bermanfaat bagi pembaca berpahala bagi penulis. Mohjon abaikan saja uraian ini jika pembaca tidak sependapat. Wallahu A’lam bish-showab.