Bejana : Badah-badahan yang haram dan halal dipakai

Diposting pada

Bejana : Badah-badahan yang haram dan halal dipakai – Bismillah Tawakkaltu ‘alallah kali ini Fiqih.co.id akan menerangkan tentang Bejana atau Badah-badahan yang haram dan halal dipakai. Adapun Bejana atau Badah-badahan yang tidak boleh dipakai karena alasan haram. Keharaman tersebut karena badah-badahan terbuat deri bahan dasar yang dilarang menurut islam.

Daftar Isi

Bejana : Badah-badahan yang haram dan halal dipakai

Siapa orang-orang diantara kita semua yang tidak membutuhkan Bejana yakni Badah-badahan?. Sudah barang tetntu setiapa orang akan membutuhkannya bukan?. Namu dalam islam ada aturannya karena tidak semua bahan bisa digunakan buat badah. Jadi ada bahan-bahan yang memang menurut islam itu diharamkan untuk dibuat bejana.

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى الله وَصَلَّى اللهُ وَ سَلَّمَ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَ بَعْدَهُ، مُحَمَّدُ رَّسُوْلُ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ، أَمَّا بَعْدُ ﯁

Saudaraku Muslimiin muslimat, mukminiin mukminat para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Dalam pembahasan kali ini kami mohon ma’af bila nanti terdapat hal yang kurang pas pada tempatnya. Kami dalam pembahasannya ini merujuk pada kitab-kitab fiqih Syafi’i. Akan tetapi kami juga sampaikan beberapa pendapat dari empat madzhab bila memang itu dirasa perlu.

Pasal tentang Bejana

Pasal ini kami kutip dari Kitab fiqi Fathul-qoribul mujib:

فَصْلٌ : فِى بَيَانِ مَا يَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُهُ مِنَ الْاَوَانِي وَمَا يَجُوْزُ، وَبَدَءَ بِالْاَوَّالِ فَقَالَ (وَلَايَجُوْزُ)فِي غَيْرِضَرُوْرَةٍ لِرَجُلٍ اَوِامْرَأَةٍ (اِسْتِعْمَالُ) شَيْئٍ مِنْ (اَوَانِى الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ) لَافِى اَكْلٍ وَلَافِى شُرْبٍ وَلَا غَيْرِهِمَا.﯁

Pasa1: menerangkan tentang badah-badahan yang haram memakainya dan badah-badahn yang boleh dipakai. Mushonif penyusun kitab Fathul-qori memulainya dengan perkataannya yang awal sebgai berikut:

Tidak diperbolehkan baik bagi laki-laki ataupun bagi perempuan kecuali dalam keadaan dhorurat, yaitu tidak boleh memakai sesuatu badah-badahan yang terbuat dari emas dan perak. Badah-badahan tersebut baik untuk badah makanan maupun badah minuman termasuk juga yang selai dari badah makan dan minum.

Haram Memakai dan membuatnya

وَكَمَا يَحْرُمُ اِسْتِعْمَاُلُ مَاذُكِرَ يَحْرُمُ اِتِّخَاذُهُ مِنْ غَيْرِ اِسْتِعْمَالِ فِى الْاَصَحِ وَيَحْرُمُ اَيْضًا الْاِنَاءُ الْمُطْلِيُّ بِذَهَبٍ اَوْفِضَةٍ اِنْ حَصَلَ مِنَ الطِّلَاءِ شَيْئٌ بِعُرْضِهِ مِنَ النَّارِ

Dan sebagaimana halnya haram mema­kai tempat (dari emas dan perak) maka tentu haram pula membuatnya meskipun tidak untuk dipakai. Demikian menurut pendapat  yang shahih. Juga haram memakai tempat yang disepuh dengan emas atau perak, jika proses penyepuhannya dilakukan dengan dibakar api.

Bejana Selain Emas dan Perak

وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ) اِنَاءِ (غَيْرِهِمَا) اَيْ غَيْرِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ (مِنَ الْاَوَانِى) الَّنَفِيْسَةِ كَاِنَاءِ يَاقُوْتٍ وَيَحْرُمُ الْاِنَاءُ الْمُضَبِّبُ بِضَبَّةٍ فِضَّةٍ كَبِيْرَةٍ وَعُرْفًا لِزِيْنَةٍ

Dan diperbolehakan memakai bejana-bejana selain dari emas dan pereak dari berbagai badah-badahan yang indah-indah dan mewah seperti badah-bdahan yang terbuat dari yakut. Dan haram memakai Badah-badahan yang ditambal dengan menggunakan tambalan perak yang besar, dan yang menurut pengertian orang banyak sekedar untuk perhiasan.

Menambal Bejana

فَاِنْ كَانَتْ كَبِيْرَةً لِحَاجَةٍ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ اَوْ صَغِيْرَةً عُرْفًا لِزِيْنَةٍ كُرِهَتْ اَوْ لِحَاجَةٍ فَلَا تُكْرَهُ اَمَّا صَفِيَّةُ الذَّهَبِ فَتَحْرُمُ مُطْلَقًا كَمَا صَحَحَهُ النَّوَوِيُّ.﯁

Maka apabila tambalan tersebut memang karena adanya kebutuhan tertentu, maka hukumnya boleh memakainya tetapi disertai makruh. Sama halnya makruh juga bila tambalan itu kecil dan hanya untuk perhiasan saja. Meskipun tambalannya itu kecil akan tetapi ada tujuan untuk kepentingan tertentu, maka hukumnya tidak makruh memakainya.

Sedangkan bila tambalannya muthlaq berupa emas, maka haram memakainya. Demikian menurut pendapat yang dinilai shaheh oleh Imam Nawawi.

Dalil Bejana Emas dan Perak

Mengenai haramnya menggunakan Badah-badahan yang terbuat dari emas dan perak diterangkan dalam Sabda Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa salla.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (بلوغ المرم باب الْآنِيَة).﯁

Artinya: Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah kamu minum dengan Bejana atau Badah-badahan yang terbuat dari emas dan perak. Dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedangkan itu untukmu di akhirat. Muttafaq Alaihi (kutipan dari Bulugul-marom bab bejana-bejana).

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (بلوغ المرم باب الْآنِيَة).﯁

Artinya: Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya. Muttafaq Alaih. (kutipan dari Bulugul-marom bab bejana-bejana)

Bejana Yakni Badah-badahan yang haram dan halal dipakai
Bejana Yakni Badah-badahan yang haram dan halal dipakai

Kesimpulan

Dari uaraian di atas baik keterangan dalam fiqih maupun hadits maka kami Fiqih.co.id berpandangan bahwa membuat badah-bdahan apapun yang terbuat dari bahan emas atau perak dan digunakan untuk makan, minum masak dan sejenisnya, maka hukumnya haram, Kecuali kalau memang ada keperluan tertentu yang sangat mendesak.

Demikian juga haram hukumnya menambal badah-badahan dengan menggunakan tambalan dari bahan emas atau bahan perak kecuali sedikit. Namun tetap makruh hukumnya walaupun sedikit jika bahan tambalannya dari emas.

Jika membuat badah-badahan berbahan emas atau perak tapi tujuannya hanya untuk perhiasan saja, maka kalau begitu hukumnya boleh.

Demikian inilah Uraian kami tentang Bejana : Badah-badahan yang haram dan halal dipakai – Semoga uraian ini bisa membantu kepada para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ