Dikebiri : Binatang Kambing Dapat Mencukupi Untuk Berqurban

Diposting pada

Dikebiri : Binatang Kambing Dapat Mencukupi Untuk Berqurban. – Pada kesempatan ini Fiqih.co.id akan menjelaskan tentang Binatang yang dikebiri. Banitang yang dikebiri itu boleh digunakan untuk Qurban Sebagaiman diterangkan dal pan Fiqih. Dan untuk lebih jelasnya mari kita abaca saja uarainnya di bawah ini.

Daftar Isi

Dikebiri : Binatang Kambing Dapat Mencukupi Untuk Berqurban

Penjelasan  mengenai Binatang dikebiri kemudian digunakan untuk Qurban. Penjelasan ini merupakan lanjutan drai uraian tentang Hewan Untuk Qurban Tidak Sakit, Pincang, Buta Dan Kurus.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Setelah memuji syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Kemudian bersholawat untuk baginda nabi agung Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya mari kita langsung ssaja simak penjelasan Tema di atas, kami kutipkan dari salahsatu fiqih madzhab Syafi’i yaitu Kifayatul-Akhyar.

Dikebiri (Binatang Dikebiri)

Adapun yang dimaksudkan dengan kata “dikebiri” di sini adalah Binatang dikebiri, artinya dihilangkan atau dipotong pelir binatang tersebut. Kemudian Binatang kebeiran tersebut dipergunakan buat qurban. Dan barusan saja kita mengetahui bahwa binatng untuk qurban itu harus sempurna. Lalu bagaiman dengan binatang yang dikebiri ini, ia kan hilang anggita tubuhnya?.

Pembaca yang kami kagumi mengenai hukum binatang kebiran ini sebagaimana tertulis dalam Kifaytul-Akhyar:

وَتُجْزِىءُ الْخِصِيُّ وَالْمَكْسُوْرُ الْقَرْنِ

Artinya: (Dan mencukupi berqurban dengan binatang yang dikebiri (khashi) dan pecah tanduk).

“Khashi / dikebiri ialah binatang yang dipotong kedua pelirnya, dan menurut madzhab, khashi mencukupi karena kekurangannya merupakan sebab bertambahnya daging dan enaknya.

Dan Ibnu Kajjin membuat kenyataan aneh dengan memberitakan dua qaul mengenai binatang yang dikebiri:

  1. Satu wajah Tidak mencukupi buat qurban karena terlepasnya bagian yang dapat dimakan yang enak. (menurut wajah yang pertama ini “dikebiri ” ga boleh buat qurban).
  2. Kedua Dapat Mencukupi qurban dengan yang gash’aak, yaitu yang pecah kedua tanduknya dari asalnya, baik mengalir darahnya atau tidak. (meneurut wajah yg ke 2 ini dikebiri dan yang pecah sedikit tanduknya boleh buat qurban).

Makruh Berqurban Meski Binatang ini Mencukupi

Binatang ini sebenarnya sudah mencukupi buat qurba, namun secar hukum berqurban dengan binatang yang seperti ini adalh makruh. Jadi Binatang yang dimakruhkan buat qurban meski suudah mencukupi diantaranya adalah:

  1. Binatng yang pecah salahsatu dari kedua tanduknya.
  2. Binatang yang “jalhak” yakni yang tidak diciptakan mempunyai tanduk. Dan ada yang mengatakan hilangnya sebagian tanduknya.
  3. Binatang yang “qoshmak” ( القصماء ) yakni binatang yang pecah kulit tanduknya.
  4. Binatang yang ‘adhbak ( العضباء ) yakni yang pecah tanduknya sebelah dalam.

Demikan dijelaskan juga dalam Kifayatul-Akhyar.

Berqurban Dengan Binatang Sedang Bunting

Apakah dapat mencukupi berqurban dengan binatang yang sedang bunting?. Di sini Ada perbedaan, kata Ibnu Rifah, adapun qaul yang masyhur, binatang yang bunting dapat mencukupi, karena berkurangnya daging ditambal dengan janin yang di dalam kandungan induknya.

Namun dalam hal ini juga terdapat satu wajah yang lain, yaitu tidak dapat mencukupi.

Adapun kata Ibnun Naqib, wajah ini hanya disebut oleh Imam Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab berdasarkan khobarnya dari Abut Thayyib yang mengutipnya dari sahabat-shabat kami, dan dalam kesimpulannya adalah tidak mencukupi.

 Dan kata Al-Asnawi, apa yang dikatakan Ibnu Rif’ah itu adalah berdasarkan wajah yang lemah, dan yang masyhur, wajah Ibnu Rifah yang berbeda itu mengherankan, karena ulama telah menjelaskan bahwa keadaan bunting sebagai suatu cacat adalah ciptaan Allah.

Keterangan Diantara Para Ulama Tujuan Qurban

Di antara ulama yang menerangkan ialah Al-Mutawalli. Dan telah menerangkan pula dengan yakin, yaitu Syaikhul Ashhab Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali (Imam Ghazali). Al-Imrani dan Imam Nawawi mengutip dari sahabat-sahabat kami. Dan mereka membedakan antara qurban dengan zakat.

Adapun tujuan dari binatang qurban adalah dagingnya. Dan bunting itu membuatnya kurus. Sedangkan tujuan dari zakat adalah nilainya.

Al-Bandaniji juga menerangkannya, saya melihatnya dalam Syarah Al-Muhadzdzab yang disebut pembahasan tuntas (“istiqsha”) dan ia mengutipnya dari sahabat-sahabat kami.

Demikianlah imam-imam madzhab telah memastikannya. Dan barangkali penyebab dalam perkataan Ibnu Rif’ah itu karena imam-imam madzhab itu mengutarakan masalah ini bukan pada tempat yang patut disebutkan.

Muallif Kifayatul-Akhyar Menerangkan

Menurutku (pengarang/Penyusun Kifayatul-Akhyar) prihal itu seyogianya patut dirinci. Yaitu kalau yang bunting itu subur tidak kurus, maka itu dapat mencukupi secara mutlak, karena sudah ada maksud yang terkandung pada tujuan qurban.

Dan tidak ada juga dalam Hadits sesuatu yang mencegahnya, tidak juga dalam maksud yang ditentukan dalam nash.

Namun kalau kurus, dan apabila kurusnya karena bunting, maka tidak mencukupi. Dan apabila bukan sebab bunting, mak masih dapat mencukupi sama seperti binatang lainnya yang tidak bunting, meski dalam perkataan Imam Rafi’i terdapat sesuatu yang menunjukkan cukupnya secara mutlak.

Dan karena itu pula, ia berucap bahwa jika binatang yang hamil ditentukan dari yang dalam tanggungan dapat mencukupi.

Kemudian Imam Rafi’i di tengah-tengah perkataannya berkata, karena inilah kalau binatang yang hamil itu cacat, ia kembali kepada miliknya.

Maksudnya bahwa hamilnya itu bukan suatu cacat di sini. Karena binatang cacat tidak boleh menentukan dari apa yang dalam tanggungan. Dan apa yang disebutkan oleh Imam Rafi’i dalam masalah jual-beli bahwa binatang hamil itu mengurangi dagingnya adalah suatu alasan. Wallahu-a’lam.

Kesimpulan Penulis (Asmawi)

  1. Binatang Yang Dikebiri itu bisa untuk berqurban.
  2. Binatang yang sekedar pecah sedikit tanduknya yang tidak mempengaruhi kepada daging yang diskitarnya, maka itu juga boleh untuk qurban.
  3. Akan tetapi selama masih bisa mencari binatang buat qurban yang sempurna, yan sebaiknya dihindari saja binatang yang kurang sempurna meskipun sudah mencukupi secara hukum.
  4. Apabila masih banyak hewan yang laki buat dijadikan qurban, maka semestinya harus menghindari binatang perempuan buat qurban.
  5. Pada keadaan tertetu, mak tidak mengapa berqurban dengan binatang betina, tapi hindari dulu yang hamil.
  6. Namun jika memang terpaksa, maka tidak mengapa binatang yang hamil dengan catatan bintangnya itu layak buat qurban.

Kami (Penulis / Asmawi) Berpendapat bahwa pada kesimpulan nomor 3 sampai dengan 6 adalah makruh bahkan bisajadi sangat makruh.

Catatan:

Pada Kesimpulan kami tersebut, perihal itu tidak mengikat. Kami mempersilahkan pembaca mempunyai kesimpulan sendiri. Hanya saja menurut kami selagi masih bisa, maka tetap harus  lebih mengutmakan Binatang Qurban yang jantan bagus dan sempurna tanpa cacat.

Sumber Dutadakwah

"<yoastmark

Demikian ulasan tentang Dikebiri : Binatang Kambing Dapat Mencukupi Untuk Berqurban Semoga bermanfaat untuk yang masih belajar. Mohon Abaikan saja uraianmaslah dikebiri ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.