Waktu Menyembelih Qurban : Penjelasan  Fiqih Dan Menurut Hadits

Diposting pada

Waktu Menyembelih Qurban : Penjelasan  FiqihPenjelasan  Fiqih Dan Menurut Hadits. – Pada artikel ini Fiqih.co.id menguraikan masalah Waktu Menyembelih Qurban. Setelah hewan qurban tersedia dan siap dilaksanakan maka tentu saja dalam penyembelihannya harus mengikuti waktu sesuai tuntunannya.

Daftar Isi

Waktu Menyembelih Qurban : Penjelasan  Fiqih Dan Menurut Hadits

Dalam menyembelih hewan qurban mesti harus pada waktunya. Jika disembelih bukan pada waktunya maka tidak akan dicatat sebagai ibadah qurban.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: وَ بَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah  Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Para Pembaca yang kami banggakan kami tidak bermaksud menggurui, kami yakin antum lebih faham. Namun dalam pada ini kami hanya menyediakan bacaan ini buat yang masih perlu saja. Selanjutnya mari kita simak ulasannya berikut ini.

Waktu Menyembelih Qurban

Menyembelih qurban itu sudah ada waktunya yang ditentukan menurut syari’at. Jadi kita yang mau memotong hewan qurban sudang barang tentu tidak asal sembarang waktu dalam penyembelihannya. Sebab jika kita menyembelih qurban bukan pada waktunya, maka qurban kita tidak dihtung sebagai ibadah qurban. Abu Syujak berkata:

وَوَقْتُ الذَّبْحِ مِنْ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيْدِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ

Artinya: (Waktu menyembelih (qurban) ialah dari waktu shalat ‘Id hingga terbenam matahari pada akhir hari Tasyriq).Dikutip dari Taqrib

Waktu untuk penyembelihan hewan qurban telah masuk apabila dari telah terbitnya matahari pada hari raya idul-adhha sekira jama’ah di daerah tersebut telah selesai menunaikan jama’ah shalat ‘idnya.

Meski kita tidak menunaikan shalat ‘id misalnya, tapi apabila kita menyembelih hewan qurban dilaksanakan sekira pukul : 06.30 WIB, maka itu belum terhitung masuk waktu penyembelihan. Dan apabila tetap dilaksanakan penyembelihan pada waktu tersebut maka secara hukum syaria’at itu tidak terhitung ibadah qurban.

Dalil Hadits Waktu Menyembelih Qurban

Selain dari fiqih yang kami baca tentu yag tidak kalah pentingnya adalah dalil hadits, sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, Bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya: “Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat (Yakni sebelum shalat ‘idil-adhha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang- siapa menyembelih qurban sesudah shalat dan dua khutbah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnat) orang-orang Islam”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

Pengertian Hadits Tersebut

Untuk Waktu Menyembelih Hewan Qurban itu sudah masuk apabila Matahari sudah terbit seukuran waktu telah dimulainya shalat ‘idil-adhha dan dua khutbah hari raya haji.

Mengenai Dzohirnya Hadits Tersebut

Memang ada yang mengatakan pada dzohirnya Hadits tersebut menunjukkan pada pertimbangan shalat, jadi mengapa antum mengubahnya pada pertimbangan waktu?.

Kita Menjawab :  Bahwa memang  mengerjakan shalat itu bukan merupakan syarat masuknya waktu penyembelihan sesuai dengan pendapat orang banyak, dengan mufakat.  Demikian juga di kalangan orang-orang di berbagai kota. Wallahu-a’lam.

Waktu Penyembelihan Qurban Berakhir

Waktu menyembelih qurban itu berakhir apabila telah habisnya hari-hari tasyriq yang 3, sebab sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

أَيَّامُ مِنَّى كُلُّهَا مَنْحَرٌ

Artinya: “Hari-hari di Mina semuanya adalah tempat penyembelihan”.

Hukum pada ketiga hari dari hari-hari tasyriq itu adalah hukum dua hari sebelumnya pada zaman, dan dalam keharamannya berpuasa. Demikian pula dalam menyembelihan. Wallahu-a’lam.

Hukum Menyembelih Pada Malam Hari

Misal mengambil Waktu Menyembelih Qurban Pada malam hari itu dimakruhkan menyembelih qurban masalahanya karena dikhawatirkan si penyembelih akan salah, atau dikhawatirkan memotong dirinya sendiri, dikahwatirkan juga terlambat membagi-bagi daging dalam keadaan segar. Wallahua’lam. (Kutipan dari Kifayatul-Akhyar)

Kesimpulan Penulis

Dari uraian di atas mengenai Waktu Menyembelih Qurban kami menyimpulkan sebagai berikut:.

  1. Apabila penyembelihan hewan qurban dilaksankan sebelum selesai shalat ‘idul-adhha, maka sembelihan tersebut tidak dihitung sebagai Qurban.
  2. Hewan qurban yang di sembelih sebelum selesai shalat hari raya haji itu hanya untuk dirinya sendiri bukan untuk ibadah qurban.
  3. Meskipun yang bersangkutan tidak shalat ‘id itu tidak mengapa, tapi yang terpenting hewan yang untuk qurban mesti disembelih seukuran waktu setelah matahari terbit kira-kira melewati dari dua rakaat dan dua khutbah yang pendek dalam shalat ‘idul-adhha tersebut.
  4. Apabila kita hendak mengukurnya dengan WIB, maka bisa diperkirakan masuk waktu penyembelihan tersebut sekira pukul 08 : 00. Mengapa demikian?, karena shalat ‘idul-adhha disunnatkan lebih pagi. Jadi kita perkirakan saja shalat ‘id dimulai pkul 07.00  dan selesai pukul 07.45  WIB.

Pembaca yang budiman, antum tidak harus sefaham dengan kami. Dalam hal ini kami hanya sebatas sering saja. Karen masalah ibadah itu urusan pribadi masing-masing dengan Allah. Wallahu-a’lam.

Sumber ini sebagian kami ambil dari : ⇒  Dutadakwah Tentang waktu Penyembelihan

Waktu Menyembelih Qurban Penjelasan Fiqih Dan Menurut Hadits.jpg
Waktu Menyembelih Qurban Penjelasan Fiqih Dan Menurut Hadits.jpg

Demikian ulasan tentang Waktu Menyembelih Qurban : Penjelasan  Fiqih Dan Menurut Hadits. Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.