Hukum Air Mani, Madzi, Wadi Dan Penjelasannya Serta Dalilnya

Hukum Air Mani, Madzi, Wadi Dan Penjelasannya Serta Dalilnya – Pada Lembaran ini kami Fiqih.co.id akan menerangkan mengenai hukum Air mani. Selain itu juga kami akan terangkan mengenai hukum ari madzi dan wadi.

Daftar Isi

Hukum Air Mani, Madzi, Wadi Dan Penjelasannya Serta Dalilnya

Barangkali ada di antara para pembaca yang masih perlu tentang penjelasan hukum Sperma. Demikian pula hukum air madzi dan wadi. Oleh karena itu mari kita sama-sama baca penjelasannya di bawah ini.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ  الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، الصَّلَاةُ وَ السَّلامُ  عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam Allah semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang dirahmati Allah, dalam uraian ini kami akan sampaikan keterangan-keterangan  mengenai hukum air mani, Madzi dan Wadi.

Hukum Air mani

Adapun Air mani itu hukumnya suci dan sah jika terbawa shalat. Jadi seandainya ada sisa-sisa pada kain yang belum sempat tercuci lalu terbawa shalat, maka shalatnya tetap sah. Demikian juga seandainya air mani yang sudah mengering pada sarung sedangkan kita mau shalat,  maka cukup dikerik saja lalu boleh melangsungkan shalat.

Dalil Air Mani Tidak Najis

Apabila ada air mani sampai kering terbawa shalat, maka shalatnya tetap shah karena air mani itu tidak najis.

Diterangkan dalam sebuah hadits sebagai berikut;

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِيَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إلَى الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إلَى أَثَرِ الْغَسْلِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. Muttafaq Alaihi.

وَلِمُسْلِمٍ : لَقَدْ كُنْت أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ

Artinya: Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut.

Air Madzi

Sebagaimana diterangkan dalam salah satu kitab fiqih seperti dalam Nihayatuzen halaman 40;

ۥ(وَمَذِيٍ) وَهُوَ مَاءٌ أَبْـيَضُ رَقِيْقٌ يَخْرُجُ بِلَا شَهْوَةٍ قَوِيَّةٍ عِنْدَ ثُوْرَانِ الشَّهْوَةِ، وَلَوِ ابْتَلَى بِالْمَذِيِّ وَكَانَ غَسْلَ الذَّكَرِ مِنْهُ قَبْلَ الْجِمَاعِ يَفْتُرُ شَهْوَتَهُ عُفِىَ عَنْهُ بِالنِّسْبَةِ لِلْجِمَاعِ فَقَطُ

Yang Artinya: (Dan Madzi). Air Madzi itu berwarna putih dan lunak, ia keluar bukan karena syahwat yang kuat ketika meluap-luapnya syahwat, jika ia kena madzi lalu ia mencuci dzakarnya sebelum jimak untuk meredam syahwatnya maka dima’afkan nisbah untuk jimak saja

Penjelasan

Jadi Air Madzi adalah air yang keluar sebab menahan nafsu tapi bukan karena sedang syahwatnya memuncak. Ia keluar tidak memancar seperiti sperma. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau menghayal jimak dan setelah dzakar tidak tegang.

Hukum Madzi

Hukumnya air madzi ini adalah najis. Ada pendapat yang mengatakan najisnya air madzi ini adalah najis mukhaffafah.

Adapun Hukum najaisnya air madzi ini sebagaimana diterangkan dalam hadits;

فعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ؛ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَسَأَلَ، فَقَالَ: «تَوَضَّأْ، وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ» أخرجه البخاري ومسلم في “صحيحيهما”، واللفظ للبخاري

Artinya; Dari Sayidina ‘Ali R.A. Beliau berkata; Aku seorang laki-laki yang sering keluar madzi, lalu aku menyuruh seorang laki-laki agar menanyakan hukumnya kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam ke tempat putrinya; Kemudian lelaki itu menanyakan, maka nabi menjawab; “Berwudhulah, dan kumbahlah dzakarmu” (Hadits dikeluarkan Al-Bukhari dan Muslim)

Pendapat Madzi Adalah Najis Mukhafafah

Adapu yang berpendapat bahwa hukum Air Madzi itu najis Mukhaffafah adalah berlandasan pada hadits yang artinya sebagai berikurt;

“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)”

Air Wadi

Air wadi itu ialah air yang keluar mengiring air kecil sebagaimana diterangkan dalam Nihayatuzen halaman 40;

  ۥ(وَوَدْيٍ) وَهُوَ مَاءٌ أَبْـيَضُ كَدْرٌ ثَخِيْنٌ يَخْرُجُ عَقِبَ الْبَوْلِ عِنْدَ يَبِسَ الطَبِـْيعَةُ أَوْ عِنْدَ حَمْلِ شَيْءٍ ثَقِيْلٍ فَلَا يُخْتَصُّ بِالْبَالِغِيْنَ، بِخِلَافِ الْمَذْيِ فَيُخْتَصُّ بِهِمْ لِأَنَّ خُرُوْجَهُ نَاشِىءٌ عَنِ الشَّهْوَةِ

Artinya; (Dan Wadi). Air wadi itu adalah air putih keruh dan kental yang keluar setelah air kencing karena kelelahan atau karena habis membawa sesuatu yang berat. Air Wadi ini tidak dikhususkan bagi orang-orang yang sudah baligh saja. Berbeda halnya dengan Madzi, sebab keluarnya madzi itu karena berasal dari syahwat.

Hukum Wadi

Adapun Hukumnya Air Wadi itu adalah najis. Dan Cara membersihkan air wadi itu harus mencuci dzakarnya, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila air wadi  tersebut mengenai pada badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Huku Air Mani, Madzi dan Wadi
Huku Air Mani, Madzi dan Wadi

Demikian Materi singkat Fiqih.co.id mengenai; Hukum Air Mani, Madzi, Wadi Dan Penjelasannya Serta Dalilnya – Mudah-mudahan uraian ini bermanfaat bagi pembaca dan kita semua. Abaikan saja penjelasan ini jika pembaca merasa tidak pas. Wallahl-Muwafiq, wa A’lamu bish-showab.