Istinja : Bersuci dengan Air, Batu dan Penjelasan Fiqihnya

Diposting pada

Istinja : Bersuci dengan Air, Batu dan Penjelasan FiqihnyaPada Kesempat kali ini Fiqih.co.id akan menerangkan tentang Istinja atau bersuci dari buang hajat. dan in syaa allah kami akan menjelaskannya denga ringkas.

Daftar Isi

Istinja : Bersuci dengan Air, Batu dan Penjelasan Fiqihnya

Istinja artinya adalah bersuci dari buang hajat baik BAB atau BAK. Dan dalam bahasa jaw biasa menyebutnya (cebok) dalam bahasa sunda menyebutnya (obeh atau ombeh). Untuk lebih terangnya maka silahkan antum membaca uraiannya di bawah ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ أٰمَنْتُ بِاللهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، وَصَلَّى اللهُ وَ سَلَّمَ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَ بَعْدَهُ، مُحَمَّدٍ رَّسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ، أَمَّا بَعْدُ

Saudaraku Muslimiin muslimat, mukminiin mukminat para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Untuk mengetahui Bab Istinja itu merupakan hal yang wajib bagi semua kita. Oleh karenanya mari kiat sama-sam mepelajarinya. Dalam pembahasan kami kali ini mengutip dari kitab fiqih yang bermadzhab Syafi’I yaitu Fathul-Qorib.

Pasal Istinja

Dalam pada ini sebelum kami membahsnya maka ada baiknyua kami tuliskan dulu kutipan dari kitab aslinya sebagai berikut:

فَصْلٌ فِي الْاِسْتِنْجَاءِ وَاَدَابِ قَاضِى الْحَاجَةِ (وَالْاِسْتِنْجَاءُ) وَهُوَ مِنْ نَجَوْتُ الشَّيْءَ اَيْ قَطَعْتُهُ فَكَأَنَّ الْمُسْتَنْجِيْ يَقْطَعُ بِهِ الْاَذَى عَنْ نَفْسِهِ (وَاجِبٌ مِنْ) خُرُجِ (الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ) بِالْمَاءِ اَوِالْحَجَرِ وَمَا فِي مَعْنَاهُ مِنْ كُلِّ جَامِدٍ طَاهِرٍ قَالِعٍ غَيْرِ مُحْتَرَمٍ

Artinya: Pasal ini menerangkan tentang bersuci dan adab-adab orang yang buang hajat. Istinja, yang diambil dari kata “najautus syai’a ai qhatha’tuhu” (yakni aku memutus sesuatu) maka seakan-akan orang yang melakukan bersuci telah memutus kotoran dari dirinya dengan bersuci tersebut.

Hukum Istinja adalah wajib dilakukan sebab keluarnya air kencing atau air besar dengan menggunakan air atau batu dan apa saja yang semakna dengan batu. Maksudnya yaitu setiap benda padat yang suci yang bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh syari’at.

Afdholnya Istinja

Utamanya Istinja sebagaimana diterangkan dalam fiqih

وَ لَكِنَ (الْاَفْضَلُ اَنْ يَسْتَنْجِيَ) اَوَلًا (بِالْاَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا) ثَانِيًا (بِالْمَاءِ) وَالْوَاجِبُ ثَلَاثُ مَسَحَاتٍ وَلَوْ بِثَلَاثَةِ اَطْرَافِ حَجَرٍ وَاحِدٍ

Artinya: Akan tetapi yang lebih utama adalah pertama bersuci dengan batu, kemudian kedua diikuti dengan bersuci menggunakan air. Dan yang wajib ketika istinja dengan batu adalah tiga kali usapan, meskipun dengan tiga sudut batu yang satu.

Pilihan Istinja

Dalam beristinja diperbolehkan memilih antara batu dan air jika ingin meringkasnya sebagaimana keterangan di bawah ini.

وَيَجُوْزُ اَنْ يَقْتَصِرَ الْمُسْتَنْجِى(عَلَى الْمَاءِ اَوْ عَلَى ثَلَاثَةِ اَحْجَارٍ يُنْقِى بِهِنَّ الْمَحَلَ) اِنْ حَصَلَ الْاِنْقَاءُ بِهَا وَاِلَّازَادَ عَلَيْهَا حَتَّى يُنْقِيَ وَيُسَنُ بَعْدَ ذَلِكَ التَثْلِيْثُ،  (فَاِنْ اَرَادَ الْاِقْتِصَارَ عَلَى اَحَدِهِمَا فَالْمَاءُ اَفْضَلُ) لِاَنَّهُ يُزِلُ عَيْنَ النَّجَاسَةِ وَاَثَرَهَا

Artinya: Dan boleh meringkas bagi orang yang istinja, hanya menggunakan air atau tiga batu yang digunakan untuk membersihkan tempat najis, jika tempat tersebut sudah bisa bersih dengan tiga batu.

Jika belum bersih, maka ditambah usapannya hingga tempatnya jadi bersih. Dan setelah itu yakni setelah bersih maka disunnahkan untuk mengulanginya tiga kali.

Pilihan yang paling utama

Namun Ketika ia hanya ingin menggunakan salah satunya, maka yang lebih utama adalah menggunkan air. Karena sesungguhnya airi tu bisa menghilangkan najisnya sekaligus sisa-sisanya.

Syarat Istinja Yang Menggunakan Batu

Syarat-syarat beristinja dengan batu diterang dalam fiqih sebagai berikut.

وَشَرْطُ الْاِسْتِنْجَاءِ بِالْحَجَرِ اَنْ لَايَجِفَّ الْخَارِجُ النَّجْسُ وَلَايَنْتَقِلَ عَنْ مَحَلِ خُرُجِهِ وَلَايَطْرَأَ عَلَيْهِ نَجْسٌ اَخَرُ اَجْنَبِيٌ فَاِنِ انْتَفَى شَرْطٌ مِنْ ذَلِكَ تَعَيَّنَ الْمَاءُ

Artinya: Syarat istinja menggunakan batu yang bisa mencukupi adalah: najis yang keluar itu belum kering. Najisnya tidak berpindah dari tempat keluarnya dan tidak terkena najis lain yang tidak sejenis. Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka harus istinja menggunakan air.

Istinja Bersuci dengan Air Batu dan Penjelasan Fiqihnya.jpg
Istinja Bersuci dengan Air Batu dan Penjelasan Fiqihnya

Kesimpulan

Dalam beristinja menurut fiqih yang kami baca dalam Fathul qorib dapat disimpulkan bahwa:

  1. Istinja artinya bersuci dari habis buang hajat baik BAB atau BAK.
  2. Bersuci boleh memilih dengan menggunakan air, batu dan yang sejenis seperti tisu.
  3. Bersuci yang lebih utama adalah dengan air.
  4. Beristinja dengan batu itu harus tiga batu atau setidaknya harus dengan tiga ujung batu jika menggunakan dengan satu batu.
  5. Jika beristinja dengan batu maka syarat kotorannya itu tidak mencret dan tidak terlalu keras dan kotorannya belum kering.
  6. Beristinja dengan batu jika ternyata setelah 2 sapai 3 kali usapan baru tersa bersih, maka 3 kali tersebut baru dihitung 1 kali. Selajutnya disunnahkan menambah usapannya 2 kali lagi dengan batu.
  7. Boleh beristinja dengan tisu atau dengan apa saja yang sejenis yang terpenting benda tersebut bukan benda yang dimuliyakan.

Untuk sementara, kami cukupkan dulu sampai di sini penjelasan mengenai Istinja. Dan selanjutnya bisa antum baca lanjutan pasal ini di link ini : Berak : Buang hajat, Buang Air Kecil dan Etikanya.Demikian inilah Uraian kami tentang Istinja : Bersuci dengan Air, Batu dan Penjelasan Fiqihnya – Semoga uraian ini bisa membantu kepada para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pemula. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ