Tentang Talak, Yakni Cerai Perempuan Itu Terdapat Dua Macam

Diposting pada

Tentang Talak, Yakni Cerai Perempuan Itu Terdapat Dua Macam Diman Materi ini pun tidak kalah pentingnya perihal ini mesti kita fahami. Sebagaimana telah disampaikan pada artikel sebelumnya mengenai hukum talak, maka pada halaman yang ini fiqih.co.id  akan membeberkan menganai hal dalam talak perempuan.

Dan dalam uraian kali ini juga kami akan mengutipnya dari satu fasal dalam kitab fiqih Fathul; qorib. Dan untuk lebih akuratnya silahkan antum baca teksnya berikut ini.

Daftar Isi

Tentang Talak, Yakni Cerai Perempuan Itu Terdapat Dua Macam

Dalam perihal talak perempuan itu ada dua macam, meski akhirnya setelah ditinjau maka terbagi pada empat. Perihal tersebut dijelaskan dalam satu fasal setelah membahas hukun dan pengertian talak.

Pada artikel sebelumnya diterangkan bahwa hukum dan pengertian talak menurut bahasa dan menurut syari’at. Dan pada fasal ini dalam hala talknya perempuan sebagimana diterangkan pada fasal berikut ini.

Dalam Hal Tentang Talak Perempuan

Talak perempuan itu dua bagian yaitu sunnah dan bid’ah. Secara rinci maksud dari dua bagiab tersebut adalh tertulis dalam fiqih yang teksnya sebagai berikut;

فَصْلٌ : (وَالنِّسَاءُ فِيْهِ) أَيْ الطَّلَاقِ (ضَرْبَانِ ضَرْبٌ فِيْ طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ) وَأَرَادَ الْمُصَنِّفُ بِالسُّنَّةِ الطَّلَاقَ الْجَـائِزَ

Pasal : Di dalam hal Talak perempuan itu ada dua macam, yaitu : Sunnah mentalak mereka. Bid’ah mencerainya, yaitu mereka yang sedang dalam keadaan haidl. Sang Mushannif. menghendaki bahwa pengertian Thalak Sunnah yaitu Talak yang jaiz (boleh),

وَبِالْبِدْعَةِ الطَّلَاقَ الْحَرَامَ (فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوْقِعَ) الزَّوْجُ (الطَّلَاقَ فِيْ طُهْرٍ غَيْرَ مُجَامِّعٍ فِيْهِ. وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوْقِعَ) الزَّوْجُ (الطَّلَاقَ فِيْ الْحَيْضِ أَوْ فِيْ طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيْهِ

Sedangkan yang Bid’ah adalah Cerai yang haram. Adapun Cerai yang sunah, yaitu sekiranya sang suami menjatuhkan Talaknya di mana si isteri sedang dalam keadaan suci dan tidak melakukan jimak.

Sedangkan Thalak Bid’ah, yaitu sekiranya sang suami menjatuhkan Thalak (kepada isterinya) yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci dimana sang suami telah melakukan jimak dengannya.

Satu Macam Lagi Tentang Talak

Seperti yang telah diuraikan pada teks di atas, yaitu yang tidak adanya sunnah dan bid’ah dalam hal mentalak perempuan ialah empat macam perempuan. Hal tersebut diterangkan dalam fiqihnya secara singkat sebagai berikut;

وَضَرْبٌ لَيْسَ فِيْ طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ وَهُنَّ أَرْبَعٌ الصَّغِيْرَةُ وَالْآيِسَةُ) وَهِيَ الَّتِيْ انْقَطَعَ حَيْضُهَا (وَالْحَامِلُ وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِيْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا) الزَّوْجُ 

Makana Satu Macam Lagi Tentang Talak Bahasa Indonesia

Artinya; Satu macam lagi, yaitu perempuan-perempuan yang mencerainya tidak sunnah dan tidak pula bid’ah. Mereka itu empat orang, yaitu :

  1. Perempuan (isteri) yang masih kecil.
  2. Perempuan (isteri) yang sudah habis darah haidlnya, artinya sudah putus darah haidlnya.
  3. Wanita (istri) yang sedang mengandung (hamil ).
  4. Wanita (istri) yang Khuluk yang belum pernah sang suami menjimaknya.

I’tibar Tentang Thalak

Dari penjelasan di atas maka bisa tebagi menjadi empat setelah ditinjau dari uraian tersebut sebagaimana tertulis dalam fathul qori sperti ini;

وَيَنْقَسِمُ الطَّلَاقُ بِاعْتِبَارٍ آخَرٍ إِلَى وَاجِبٍ كَطَلَاقِ الْمَوْلِى، وَمَنْدُوْبٍ كَطَلَاقِ امْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْتَقِيْمَةِ الْحَالِ، كَسَيِّئَةِ الْخُلُقِ وَمَكْرُوْهٍ، كَطَلَاقِ مُسْتَقِيْمَةِ الْحَالِ، وَحَرَامٍ كَطَلَاقِ الْبِدْعَةِ، وَقَدْ سَبَقَ وَأَشَارَ الْإِمَامُ لِلطَّلَاقِ الْمُبَاحِ بِطَلَاقٍ مَنْ لَا يَهْوَاهَا الزَّوْجُ، وَلَا تَسْمَحُ نَفْسُهُ بِمَؤُنَتِهَا بِلَا اسْتِمْتَاعٍ بِهَا 

Ditinjau dari segi i’tibar yang lain maka Cerai dapat dibagi menjadi empat yaitu:

  1. Cerai Wajib, yaitu seperti Cerainya orang yang bersumpah,
  2. Talak Sunnah, yaitu seperti Thalaknya perempuan yang tidak normal keadaannya, seperti perempuan yang buruk budi pekertinya.
  3. Cerai Makruh, yaitu Thalaknya perempuan yang normal keadaannya,
  4. Talak- Haram, yaitu seperti Thalak bid’ah.

Dan sudah terdahulu keterangannya.

Imam Haramain memberikan isyarah kepada Thalak yang mubah, yaitu Thalak yang dijatuh kan oleh sang suami kepada isterinya yang tidak dia senangi, dan sang suami tidak mau menjual murahan terhadap dirinya dengan memberikan pembiayaan kepada isterinya tanpa menikmati kesenangan.

"Tentang

Demikian Materi tentang kami  ; Tentang Talak, Yakni Cerai Perempuan Itu Terdapat Dua Macam mudah-mudahan saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.