Istri Nusyuz, Dan Hukum Menggilirnya Bagi Yang Beristri Lebih Dari 1

Diposting pada

Istri Nusyuz, Dan Hukum Menggilirnya Bagi Yang Beristri Lebih Dari 1 – Dalam perihal tersebut mestinya kita harus faham. Utamanya bagi seorang lelaki yang berpoligami sudah semestinya memahami hukum ini.

Dan pada halaman ini fiqih.co.id akan menyampaikan materi mengenai hukum menggilir dan nusyuznya seorang istri. Materi ini kami kutip dari dari fiqih yaitu kitab Fathul qoribul mujib.

Daftar Isi

Istri Nusyuz, Dan Hukum Menggilirnya Bagi Yang Beristri Lebih Dari 1

Fasal masalah hukum menggilir istri dan hkum nusyuznya istri ini bagi para santri senior sudh tak perlu lagi membaca artikel ini. Akan tetapi bagiseseorang  yang barangkali tidak lama di pondoknya tentu saja belum seberapa memahami perihal ini.

Baiklah para pembaca yang kami banggakan, di halaman ini akan kami terangkan secara singkat semoga semuanya tetap dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala Aamiin. Berikut ini uraiannya

Istri Nusyuz

Adapun yang dimaksudkan dengan istri nusyuz itu ialah istri yang tidak taat kepada suami dalam hala yang tidak melanggar syariat.

Jadi arti dari kata “nusyuz” menurut lughot yakni menuirut bahasa adalah suatu tempat yang tinggi (menonjol).

Akan tetapi kalau menuru syara’ iala istri yang durhaka kepada suaminya dalam perihal ketaatan terhadap suaminya yang telah Allah wajibkan kepada istri.

Fasa Hukum Giliran Dan Nusyuz

Sebagiman diterangkan dala Fathul qorib tertulis sperti ini;

فصل): فِيْ أَحْكَامِ الْقَسْمِ وَالنُّشُوْزِ وَالْأَوَّلُ مِنْ جِهَةِ الزَّوْجِ وَالثَّانِيْ مِنْ جِهَةِ الزَّوْجَةِ، وَمَعْنَى نُشُوْزِهَا اِرْتِفَاعُهَا عَنْ أَدَاءِ الْحَقِّ الْوَاجِبِ عَلَيْهَا، وَإِذَا كَانَ فِيْ عِصْمَةِ شَخْصٍ زَوْجَتَانِ فَأَكْثَرُ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْقَسْمُ بَيْنَهُمَا، أَوْ بَيْنَهُنَّ حَتَّى لَوْ أَعْرَضَ عَنْهُنَّ أَوْ عَنِ الْوَاحِدَةِ، فَلَمْ يَبِتْ عِنْدَهُنَّ أَوْ عِنْدَهَا لَمْ يَأْثَمْ، وَلَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَعْطِلَهُنَّ مِنَ الْمَبِيْتِ، وَلَا الْوَاحِدَةَ أَيْضاً بِأَنْ يَبِيْتَ عِنْدَهُنَّ أَوْ عِنْدَهَا

Pasal : Menerangkan mengenai hukum-hukumnya Giliran dan Nusyuz.

Adapun yang pertama (yaitu soal Gilir ) adalah datang dari pihak suami, sedangkan yang kedua (yaitu soal Nusyuz ) dari pihak isteri.  Arti “Nusyuz” ialah sikap tinggi diri orang perempuan (isteri) tidak bersedia mendatangi (mengerjakan) kebenaran yang wajib baginya.

Apabila terjadi dua isteri atau lebih banyak berada dalam naungan kekuasaan seorang laki-laki, maka tidak wajib bergilir di antara dua isteri atau beberapa isteri tersebut, sehingga bila dia berpaling dari mereka atau dari seorang isteri sedangkan dia tidak bermalam di tempat mereka atau di tempat seorang isteri itu, maka baginya tidak berdosa, tetapi disunnahkan agar tidak mengkosongkan dari bermalam dengan mereka ,dan juga dengan seorang isteri saja, yaitu jika si suami itu bermalam di tempat mereka atau di tempat seorang isteri saja.

Contoh Beristri lebih dari satu

Seandainya Umar itu beristeri dua atau lebih, maka sebelum si Umar bermalam di isteri-isteri tersebut, maka baginya tidak wajib membagi waktu (menggilir), sehingga apabila si Umar itu sampai tidak bermalam di tempat seorang isterinya, maka sikap dan tindakannya tidak mgakibatka berdosa.

Tapi sekalipun demikian bagi si Umar dianjurkan jangan sampai tidak pernah bermalam bersama isteri-isterinya, sebab yang demimikian itu dapat mudah menimbulkan ke sengsaraan si isteri.

Menyamakan Giliran

Bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu, maka harus adil dalm membagi giliran kepada istri-istrinya. Dalam hala adilnya menggilir seperti telah dijelaskan dala Fathul qorib sebagai berikut;

وَأَدْنَى دَرَجَاتِ الْوَاحِدَةِ أَنْ لَا يُخْلِيَّهَا كُلَّ أَرْبَعٍ لَيَالٍ عَنْ لَيْلَةٍ (وَالتَّسْوِيَةُ فِيْ الْقَسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ) وَتُعْتَبَرُ التَّسْوِيَّةُ بِالْمَكَانِ تَارَةً وَبِالزَّمَانِ أُخْرَى

Adapun yang terbawah dari derajat seorang isteri yaitu sekiranya si suami tidak mengkosongkan isteri satu malam saja pada tiap-tiap empat malam.

Membuat sama (adil) dalam menggilir antara beberapa isteri adalah wajib hukumnya. Di dalam membuat adil itu dihitung dengan tempat sekali dan waktu (masa) sekali.

Tempat tinggal istri lebih dari satu

Bagi peria yang berpoligami semestinya tidak boleh mengumpulkan istrinya dalam satu tampat tinggal. Kenapa mesti tidak boleh?, karena itu hukumnya hara menurut fiqih kecuali dengan keridhoan istri tuanya. Diterangkan dalam fathul qorib seperti begini;

أَمَّا الْمَكَانُ فَيَحْرُمُ الْجَمْعُ بَيْنَ الزَّوْجَتَيْنِ فَأَكْثَرَ فِيْ مَسْكَنٍ وَاحِدٍ إِلَّا بِالرِّضَا، وَأَمَّا الزَّمَانُ فَمَنْ لَمْ يَكُنْ حَارِساً مَثَلاً فَعِمَادُ الْقَسْمِ فِي حَقِّهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ تَبِعٌ لَهُ، وَمَنْ كَانَ حَارِساً فَعِمَادُ الْقَسْمِ فِيْ حَقِّهِ النَّهَارُ وَاللَّيْلُ تَبِعٌ لَهُ

Adapun tempat, maka haram mengumpulkan antara dua isteri atau lebih banyak di satu tempat, kecuali dengan adanya kerelaan.

Sedangkan soal waktu, maka sekiranya orang laki-laki tersebut bukan peronda malam umpamanya, maka dasar pegangan gilir yang menjadi haknya yaitu di waktu malam, sedang waktu siang hari adalah mengikuti malamnya.

Jika orang tersebut sebagai penjaga malam maka dasar pegangan gilir yang menjadi haknya waktu siang hari, sedang waktu malamnya adalah mengikuti siangnya.

Suami tidak boleh masuk ke rumah istri mudanya

Jika seorang peria punya istri lebih dari satu maka dalam memasuki rumah para istrinya pun ada aturan.

Jika si istri mudanya itu bukan waktunya ia digilir maka si suamnya pun tidak boleh masuk ke rumah sitrinya yang muda. Demikian ini diterangkan dala Fathul qorib sebagai berikut;

وَلَا يَدْخُلُ) الزَّوْجُ لَيْلاً (عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُوْمِ لَهَا لِغَيْرِ حَاجَةٍ) فَإِنْ كَانَ لِحَاجَةٍ كَعِبَادَةٍ وَنَحْوِهَا لَمْ يُمْنَعْ مِنَ الدُّخُوْلِ وَحِيْنَئِذٍ إِنْ طَالَ مَكْثُهُ، قَضَى مِنْ نَوْبَةِ الْمَدْخُوْلِ عَلَيْهَا مِثْلَ مُكْثِهِ

Pihak suami tidak boleh memasuki kepada selain isteri yang mendapat giliran pada waktu malam hari, kecuali bila ada hajat. jika memang ada hajat seperti meninjau yang sakit dan yang sepadan dengan itu , maka bagi sang suami tidak tercegah untuk memasuki.

Dan dalam keadaan . tidak terlarang itu, bila sang suami berlama-lama (melebihi keperluan nya, pen.) maka wajib mengqadla-i dari masa gilir isteri yang dimasuki sepanjang waktu diamnya di tempat isteri lain itu,

Materi ini bersambung pada materi berikutnya buka saja pada link ini; Berpoligami

Istri Nusyuz
Istri Nusyuz

Demikian meteri singkat mengenai masalah; Istri Nusyuz, Dan Hukum Menggilirnya Bagi Yang Beristri Lebih Dari 1  – Semoga materi ini ada manfaatnya dan memberikan tambahan ilmu untuk kita semua, terutama bagi yang ingin mempelajari atau mengetahuinya. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.