Jihad Dalam Islam; Pengertian, Tujuan dan Macamnya

Diposting pada

Jihad Dalam Islam; Pengertian, Tujuan dan Macamnya – Saudaraku para pembaca yang kami banggakan. Kali ini kami fiqih.co.id akan membicarakan tentang Jihad adalah salah satu bagian dari syariah Islam. Jihad itu harus benar-benar difaahami oleh semua pihak, terutama umat Islam.

Mengapa kita harus memahami arti jihad?, karena supaya tidak salah memahaminya. Pada saat ini tidak sedikit orang muslim dan non muislim sekalipun yang menganggap bahwa jihad itu merupakan sebuah tindakan yang radikal dan bahkan dikatakan juga dengan kata aksi terorisme oleh kaum non muslim.

Daftar Isi

Jihad Dalam Islam; Pengertian, Tujuan dan Macamnya

Kata “Jihad” di dalam Islam kata mesti dicerna dengan baik supaya kita sebagai umat Islam tidak salah dalam mengartikan. Pada kesempatan kali ini kami Fiqih.co.id akan mencoba menerangkan mengenai Jihad Dalam Islam Pengertian, Tujuan dan Macamnya yang sebenarnya. Untuk lebih jelasnya antum simak uraiannya sebagai berikut:

Pengertian Jihad dalam bahasa

Adapun kata “Jihad” itu iaolah berasal dari bahasa arab yakni ” جَهْدٌ” yang artinya “usaha”. Dan kata; جُهْدٌ  yang mempunyai arti “kekuatan”.

Dalam bahasa, asal makna jihad ialah mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan juga disertai kesanggupan pada jalan yang diyakini (diiktikadkan) bahwa jalan itulah yang benar.

Adapun menurut dalam salah seorang sahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Ibnu Abbas; Jihad secara bahasa artinya mencurahkan segala kekuatan dengan tidak ada rasa takut untuk membela Allah Subhanahu wa Tala terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi.

Jihad Menurut Istilah

Adapun pengertian jihad menurut istilah itu sangatlah luas sekali, mulai dari mencari nafkah sampai dengan berperang melawan kaum kuffar yang memerangi Islam dan kaum Muslim. Dalam istilah jihad juga berarti mengerahkan segala daya kekuatan untuk memerangi orang-orang kafir dan para pemberontak Muslim.

Dan kalau menurut Ibnu Taimiyah; Jihad pada hakikatnya adalah berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala murkai yaitu berupa kekafiran, kefasikan dan juga kedurhakaan.

Sehingga pengertian jihad itu lebih luas cakupannya daripada aktivitas perang. Karena jihad ia meliputi pengertian perang, segala upaya yang membela agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, membelanjakan harta, berjuang melawan hawa nafsu dan melawan godaan Syetan.

Dalam bentuk fi’il maupun isim, kata jihad disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berkaitan dengan perang dan sebagiannya lagi berkaitan dengan perang.

Adapun dalam hukum Islam, Arti jihad itu memiliki dua pengertian yakni pengertian secara umum dan pengertian secara khusus.

Jihad Makna Umum

Jadi Secara umum, para ulama mendefinisikan jihad sebagai segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kdzaliman serta kejahatan, baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat.

Kata “Jihad” juga diartikan sebagai berjuang dengan segala pengorbanan harta dan jiwa demi menegakkan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala (Islam) atau membela kepentingan agama dan umat Islam.

Dalam al-Qur’an, kata jihad itu mengandung banyak pengertian secara umum. Maksudnya pengertiannya tidak hanya sebatas pada peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer, namun mencakup pada segala bentuk kegiatan dan usaha yang maksimal dalam rangka dakwah islam. Da’wah Islam iaitu amar ma’ruf nahyi munkar (memerintah kebajikan dan mencegah yang munkar). Jihad harus berlangsung baik dalam keadaan perang maupun damai, karena tegaknya Islam bergantung pada jihad.

Jihad Makna Khusus

Dalam makna yang khusus; Jihad diartikan sebagai “Perang melawan kaum kafir atau musuh-musuh Islam”. Pengertian tersebut antara lain dikemukakan oleh Imam Syafi’i, bahwa Jihad merupakan “memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam”.

Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Atsir, jihad berarti memerangi orang kafir dengan bersungguh-sungguh, menghabiskan daya dan tenaga dalam menghadapi mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan.

Pengertian jihad secara khusus inilah yang berhubungan dengan peperangan, pertempuran atau aksi-aksi militer untuk menghadapi musuh-musuh Islam.

Adapun kewajiban jihad dalam arti khusus (perang) tiba bagi umat muslim, apabila atau pun dengan syarat:

  1. Islam dan kaum muslim mendapatkan gangguan yang akan mengancam eksistensinya. (Q.S 8:39)
  2. Islam dan kaum muslim mendapat ancaman atau diperangi lebih dulu. (Q.S 22:39, 2:190)
  3. Untuk menegakkan kebebasan beragama. (Q.S 8:39)
  4. Membela orang-orang yang tertindas. (Q.S 5:75)

Tujuan Jihad

Adapun latar belakang atau perlunya jihad didasarkan pada Al-Qur’an, diantaranya Surat at-Taubah:13-15 dan an-Nisa:75-76, yaitu:

  1. Memberantas kedzoliman yang ditujukan pada umat Islam.
  2. Mempertahankan diri, kehormatan, dan harta dari tindakan musuh yang sewenang-wenang.
  3. Mewujudkan keadilan dan kebenaran.
  4. Membantu orang-orang yang lemah (kaum dhuafa).

Macam-Macam Jihad

Adapun mmacam-macamnya Jihad itu ialaha sebagaimana dalam Q.S At-Taubah ayat 20 Allah berfirman;

ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ ٱللَّهِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَآئِزُونَ

Artinya: “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS 9:20)

Berdasarkan ayat diatas, maka jihad itu dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Jihadul Maali (jihad dengan harta)

Pengertian Jihad dengan harta ini yaitu jihad yang berjuang membela kepentingan agama dan umat Islam dengan menggunakan materi (harta kekayaan) yang dimilikinya.

  1. Jihadun Nafsi (jihad dengan diri atau jiwa raga)

Adapu yang dimaksudkan dengan jihad dengan diri atau dengan jiwa raga, yaitu berjuang dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri berupa tenaga, pikiran, keterampilan, ilmu, bahkan nyawa sekalipun.

Berdasarkan Pelaksanaannya

Ibnu Qayyim membagi jihad ke dalam tiga kategori, diantaranya adalah;

  1. Jihad Mutlaq.
  2. Jihad Hujjah.
  3. Jihad ‘Am.

Jihad Mutlaq

Apa itu jihadul mutlaq? Jihadul mutlaq yaitu perang melawan musuh dengan media pertempuran (secara fisik).

Jihad Hujjah

Kemudia apa yang dimaksudkan dengan kata jihad hujjah?, Jihad hujja ialah jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan pemeluk agama lain dan mengemukakan pendapat yang kuat tentang kebenaran Islam (debat, berdiskusi atau dialog).

Jihad ‘Amm

Yang ketiga apa sebenarnya yanf diartikan dengan jihad ‘am?, Jihad ‘am atau jiha umum iti ilaha; jihad yang mencakup segala aspek kehidupan baik yang bersifat moral maupun materil terhadap diri sendiri maupun orang lain. Jihad ini dapat dilakukan mengorbankan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini adalah jihad untuk menghadapi musuh diri sendiri yaitu hawa nafsu, setan ataupun musuh-musuh Islam (manusia).

Macam-macam Jihad Menurut Imam Gozali

Adapun macam-macam jihad menurut Imam Al-Ghazali ialah dibagi menjadi tiga yaitu;

  1. Jihad dzohir. Jihad dzhohir yaitu jihad melawan orang yang tidak menyembah Allah Subhanahu wa Ta’la.
  2. Kedua Jihad menghadapi orang yang menyebarkan ilmu dan hujjah yang bahtil.
  3. Yang ketiga ini ialah; Jihad melawan nafsu yang senantiasa menyeret manusia ke arah kebathilan atau kejahatan. (Diku dari Kitab Penenang Jiwa, Imam Al-Ghazali).
Jihad Dalam Islam Pengertian Tujuan dan Macamnya
Jihad Dalam Islam Pengertian Tujuan dan Macamnya

Demikian uraian materisingkat mengenai masalah; Jihad Dalam Islam; Pengertian, Tujuan dan Macamnya  – Mudah mudahan materi ini dapat bermanfaat serta bisa menambah wawasan para pembaca dan kita semua tentunya, abaikan saja  materi ini jika pembaca merasa tidak pas. Terimakasih atas kinjungannya wallahul muwaffiq.