Macam-macam Iddah ; Perempuan Yang Diiddahkan & Hukumnya

Diposting pada

Macam-macam Iddah ; Perempuan Yang Diiddahkan & Hukumnya Materi Penting untuk difahami oleh Laki-laki maupun Perempuan. Dalam artikel ini fiqih.co.id  akan memberikan materinya secara ringkas.

Pada uraian mengenai perilhal perempuan yang diiddahkan kali ini fiqih.co.id tetap masih mengutipnya dari kitab: “Fathul qoribul Mujib” pada fasal fi anwa’il mu’taddah wa ahkamiha. Lebih jelasanya mari kita langsung baca saja pada pokok pembahasan kita di bawah ini.

Daftar Isi

Macam-macam Iddah ; Perempuan Yang Diiddahkan & Hukumnya

Mengenai iddah ini ada macamnya yang telah dipaparkan dalam fiqih. Demikian juga mengenai hukum-hukmnya pun dijelaskan dalam fasal tersebut.

Oleh karenanya perkenankan kami kami menganjak kepada ikhwan dan akhowaat sekalian yang masih memerlukan pengetahuan ini, yuk kita sama-sama belajar meski hanya sekedar membaca lewat website, yang penting saran kami tetap harus digurukan.

Macam-macam Iddah

Dalam hal macam-macam iddah tersebut yang kami maksudkan adalah macam-macan wanita yang diiddahkan. Dalam fasalnya mengenai perihal tersebut dijelaskan sebagai berikut;

فصل): فِيْ أَنْوَاعِ الْمُعْتَدَّةِ وَأَحْكَامِهَا (وَيَجِبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ السُّكْنَى) فِيْ مَسْكَنِ فِرَاقِهَا إِنْ لَاقَ بِهَا (وَالنَّفَقَةُ) وَالْكِسْوَةُ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ نَاشِزَةً قَبْلَ طَلَاقِهَا، أَوْ فِيْ أَثْنَاءِ عِدَّتِهَا، وَكَمَا يَجِبُ لَهَا النَّفَقَةُ يَجِبُ لَهَا بَقِيَةُ الْمَؤُنِ إِلَّا آلَةَ التَّنْظِيْفِ

Fasal : Menerangkan tentang macam-macam perempuan yang iddah dan hukum-hukumnya. Wajib (atas suami) kepada istri yang sedang iddah yang masih boleh dirujuk untuk memberi tempat tinggal dalam rumah di mana ia berpisah, bila memang rumah tersebut sesuai baginya.

Wajib juga memberi nafakah dan pakaian, tetapi tidak wajib bagi perempuan yang nusyuz sebelum ia tertalak atau di tengah-tengah iddahnya.  Sebagaimana wajib memberi nafakah kepada perempuan (yang tertalak Raj’i) maka wajib pula baginya (menerima) semua perongkosan kebutuhan, kecuali peralatan kebersihan.

Perempuan yang tertalak Ba-in

وَيَجِبُ لِلْبَائِنِ السُّكْنَى دُوْنَ النَّفَقَةِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ حَامِلاً) فَتَجِبُ النَّفَقَةُ لَهَا بِسَبَبِ الْحَمْلِ عَلَى الصَّحِيْحِ، وَقِيْلَ إِنَّ النَّفَقَةَ لِلْحَمْلِ

Wajib (atas suami) kepada perempuan yang tertalak Ba-in yaitu memberi tempat tinggal, tidak wajib memberi nafakah, kecuali bila ia sedang hamil, maka wajib memberi nafakah sebab kehamilannya menurut pendapat yang shahih dan dikatakan bahwa nafakah tersebut sebenarnya untuk kandungan.

Keterangan karena talak bain:

Apabila perempuan yang iddah itu karena Ba-in, baik Ba-innya dengan sebab Khuluk atau Fasakh atau pula Talak tiga, maka sang laki-lakinya hanya wajib memberi tempat tinggal, tidak wajib memberi nafakah. Jika perempuan yang tertalak itu dalam keadaan hamil, maka wajib memberikan nafakah (atas suam) kepadanya sampai ia melahirkan kandungannya.

Adapun perempuan yang iddah karena suaminya meninggal dunia, meskipun dalam keadaan mengandung (hamll) maka ia tidak mempunyai hak menerima apa saja (meskipun hamil. karena sang perempuan dan anak yang masih berada dalam kandungannya itu sudah mempunyai status memperoleh bagian warisan dari sang suami yang meninggal dunia itu.

Perempuan yang ditinggal mati suaminya

Macam-macam iddah, yakni perempuan yang diiddahkan sebba ditinggal mati suaminya dijelaskan sebagai berikut;

وَيَجِبُ عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا الْإِحْدَادُ وَهُوَ) لُغَةً مَأْخُوْذٌ مِنَ الْحَدِّ وَهُوَ الْمَنْعُ وَهُوَ شَرْعاً (الْاِمْتِنَاعُ مِنَ الزِّيْنَةِ) بِتَرْك لَبْسِ مَصْبُوْغٍ يُقْصَدُ بِهِ الزِّيْنَةُ كَثَوْبٍ أَصْفَرَ أَوْ أَحْمَرَ، وَيُبَاحُ غَيْرُ الْمَصْبُوْغِ مِنْ قُطْنٍ وَصُوْفٍ وَكَتَّانٍ وَإِبْرَيْسِمٍ وَمَصْبُوْغٍ لَا يُقْصَدُ لِزِيْنَةٍ Wajib bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya untuk ber ihdad. Menurut bahasa kata “ihidad” = (إحْدَادْ) adalah terambil dari kata “Had-du ” = (حَدُّ) yang artinya “menahan “. Sedangkan menurut syarak yaitu menahan diri . dari berhias dengan tidak memakai pakaian yang dikelir yang .bertujuan untuk berhias, seperti kain yang kuning atau merah. Dan diperbolehkan memakai pakaian yang terbuat dari kapas, bulu, serat dan sutra yang dikelir tidak untuk tujuau berhias.

وَ) الْاِمْتِنَاعُ مِنَ (الطَّيِّبِ) أَيْ مِنْ اِسْتِعْمَالِهِ فِيْ بَدَنٍ أَوْ ثَوْبٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ كُحْلٍ غَيْرَ مُحَرَّمٍ أَمَّا الْمُحَرَّمُ كَالْاِكْتِحَالِ بِالْإِثْمِدِ الَّذِيْ لَا طِيْبَ فِيْهِ، فَحَرَامٌ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَرَمَدٍ، فَيُرْخَصُ فِيْهِ لِلْمُحِدَّةِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَتَسْتَعْمِلُهُ لَيْلاً وَتَمْسَحُهُ نَهَاراً إِلَّا إِنْ دَعَتْ ضَرُوْرَةٌ لِاِسْتِعْمَالِهِ نَهَاراً

Dan menahan diri dari wangiwangian dalam arti memakainya di badan, pakaian, makanan atau bercelak yang tidak diharamkan.  Sedangkan celak yang diharamkan, seperti memakai celak dengan itsmid yang tidak (berbau) wangi, maka hukumnya haram kecuali karena ada kepentingan seperti karena penyakit mata (bele-en = bhs. Jawa). Bagi perempuan yang ihdad (berkabung) diberi dispensasi (kemurahan) memakai wangi-wangian pada waktu malam hari dan boleh mengusapkannya pada waktu siang hari, kecuali bila adanya faktor terpaksa yang menarik untuk memakainya di waktu siang hari.

Perempuan untuk berkabung atas kematian selain suaminya

وَلِلْمَرْأَةِ تُحَدَّ عَلَى غَيْرِ زَوْجِهَا مِنْ قَرِيْبٍ لَهَا أَوْ أَجْنَبِيِّ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَأَقَلَّ، وَتَحْرُمُ الزِّيَادَةُ عَلَيْهَا إِنْ قَصَدَتْ ذَلِكَ، فَإِنْ زَادَتْ عَلَيْهَا بِلَا قَصْدٍ لَمْ يَحْرُمْ (وَ) يَجِبُ (عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَالْمُبْتُوْتَةِ مُلَازِمَةِ الْبَيْتِ) أَيْ وَهُوَ الْمَسْكَنُ الَّذِيْ كَانَتْ فِيْهِ عِنْدَ الْفِرْقَةِ إِنْ لَاقَ بِهَا وَلَيْسَ لِزَوْجٍ وَلَا غَيْرِهِ إِخْرَاجُهَا مِنْ مَسْكَنِ فِرَاقِهَا، وَلَا لَهَا خُرُوْجٌ مِنْهُ وَإِنْ رَضِيَ زَوْجُهَا (إِلَّا لِحَاجَةٍ) فَيَجُوْزُ لَهَا الْخُرُوْجُ كَأَنْ تَخْرُجَ فِيْ النَّهَارِ لِشَرَاءِ طَعَامٍ أَوْ كَتَّانٍ، وَبَيْعِ غَزْلٍ أَوْ قُطْنٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ

Boleh bagi perempuan untuk berkabung atas kematian selain suaminya, yaitu dari kerabat atau laki-laki lain selama 3 hari (kalau bisa) kurang (dari 3 hari). Dan haram melebihi 3 hari jika memang perempuan itu mempunyai tujuan berkabung, jika menambah atas 3 hari tanpa ada tujuan , maka tidak haram hukumnya.

Wajib bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dan perempuan yang iddah karena Talak Ba-in untuk terus-menerus berada di dalam rumah yaitu rumah yang ia tempati untuk suaminya menjatuhkan Talak Ba-innya bila memang rumah tersebut pantas baginya.

Dan tidak boleh bagi suami dan lainnya untuk mengeluarkan perempuan (isterinya yang ditalak) dari rumah yang ditempati pada waktu suaminya mati atau mentalaknya dan pula tidak boleh bagi perempuan itu untuk keluar dari rumah (itu tadi) meskipun sang suami merelakan, kecuali karena ada kepentingan, maka boleh baginya keluar (rumah), seperti jika ia keluar di waktu siang hari karena membeli makanan, membeli benang, menjual hasil tenunan atau kapas dan sebagainya.

Keterangan dalam masa berkabung:

Kebolehan sang perempuan (yang ditinggal mati suaminya atau tertalak) dalam masa berkabung dan atau masa iddah untuk keluar rumah adalah :

Bila keluarnya pada waktu siang hari. Ada kepentingan yang mendesak. Atau karena terpaksa.

Boleh keluar pada waktu malam hari menuju ke rumah tetangga dengan maksud seperti karena menenun, berbincang-bincang dengan. syarat ia harus kembali (pulang) dan bermalam di rumahnya sendiri.

Perempuan keluar dari rumahnya

وَيَجُوْزُ لَهَا الْخُرُوْجُ لَيْلاً إِلَى دَارِ جَارَتِهَا لِغَزْلٍ وَحَدِيْثٍ وَنَحْوِهِمَا بِشَرْطٍ أَنْ تَرْجِعَ وَتَبِيْتَ فِيْ بَيْتِهَا، وَيَجُوْزُ لَهَا الْخُرُوْجُ، أَيْضاً إِذَا خَافَتْ عَلَى نَفْسِهَا أَوْ وَلَدِهَا وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ مَذْكُوْرٌ فِيْ الْمُطَوَّلَاتِ

Boleh bagi perempuan keluar (dari rumahnya ) pada waktu malam hari menuju ke rumah tetangganya karena hendak menenun dan berbincang-bincang dan lain daripadanya dengan syarat harus pulang kembali dan tetap bermalam di rumahnya sendiri.

Dan boleh juga keluar (dari rumahnya) ketika ia khawatir (takut) akan dirinya atau anaknya atau yang lain dari pada itu dari hal-hal yang sudah disebutkan di dalam kitab yang panjang lebar keterangannya.

Macam-macam Iddah
Macam-macam Iddah

Demikian Materi tentang ; Macam-macam Iddah ; Perempuan Yang Diiddahkan & Hukumnya mudah-mudahan saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.