Memandikan Jenazah :  Khusus Mayat Laki-laki Dewasa Dan Tatca Ranya

Diposting pada

Memandikan Jenazah :  Khusus Mayat Laki-laki Dewasa Dan Tatca Ranya Kali ini kami Fiqih.co.id akan menuliskan tentang Memandikan Jenazah, Mayat Laki-laki yang sudah Dewasa. Seperti yang sudah kita maklumi bahwa hukum memandikan Mayat adalah wajib kifayah.

Dalam tata Cara memandikan mayat itu tentunya akan lebih baik bila kita mepelajari terlebih dahulu sebalum kita melakukannya.

Daftar Isi

Memandikan Jenazah :  Khusus Mayat Laki-laki Dewasa Dan Tatca Ranya

Meski hukum memandikan mayat itu tidak wajib kifayah, yang cukup dilaksanakan oleh satu orang atau sekelompok orang yang bias menggurkan kewajiban yang lainnya. Namun alangkah lebih baiknya kita semua memahaminya agar sewaktu-waktu ada orang meninggal semua kita sudah siap.

Untuk lebih terangnya secara terperinci mari kita ikuti penyampaia kami berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ألصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji milik Allah yang wajib kita puji setiap saat. Al-hamdulillah Allah SWT telah memberikan ni’mat kepada kita semua, yang mana ni’mat tersebut jelas tak akan terhitung jumlahnya. Wabil-khusus adalah ni’mat iman dan ni’mat islam.

Para pembaca dan pelajar Rahimakumullah, melalui risalah ini kami akan tuliskan tentang Tata cara memadikan, khusus untuk jenazah laki-laki. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfa’at.

Kewajiban Kita Kepada Jenazah

Sebagaiman yang sudah kita sama-sama ketahui bahwa: Kewajiban bagi kita atas Mayat itu ada empat perkara.

  1. Memandikan.
  2. Mengkafani.
  3. Menyolatkan.
  4. Menguburkan.

Mayat Yang Tidak Dimandikan Dan Tidak Dishalatkan

Sudah kami jelaskan pada satu pasal hal yang berhubungan denganmayat. Ada dua macam Mayat yang tidak perlu dimandikan dan tidak disholatkan

  1. (yakni orang yang gugur jihad fi sabilillah)
  2. Siqith (anak keluron yakni lahir belum sempurna empat bulan sehingga ada teriakan atau bersin, maka apabila lahir ada suara walaupun sedikit, artinya sempat hidup walaupun satu detik maka hukumnya sama dengan yang sudah besar).

Trekait dengan kewajiban tersebut pada nomor satu sampai nomor dua, maka melalui risalah ini kami sampaikan beberapa sunnahnya untuk menyempurnakan yang wajib.

Cara Memandikan Mayat Laki-laki Dewasa

Jenazah Laki-laki Dewasa harus dimandikan oleh kaum laki-laki juga. Bagi kaum perempuan tidak boleh memadikannya meski itu anaknya kecuali dhorurat. Adapun Istrinya tentu diperbolehkan untuk memandikan suaminya.

Jika yang memandikan jenazah laki-laki tersebut adalah bapak-bapak yang bukan muhrimnya, maka yang terbaik istrinya tidak ikut memandikannya. Alasan istrinya tidak ikut memandikan bukan masalah tidak boleh, melainkan menjaga hal-hal yang mengarah pada fitnah.

Jika tidak akan mengundang adanya fitnah maka tidak mengapa, karena bagaimanapun istri itulah yang paling dekat terhadap suaminya.

Posisi Memandikan Jenazah

Memandikan Jenzah harus tertutup dari pandangan umum walaupun itu jenazah laki-laki kecuali dalam keadaan dhorurat. Dan sebisa mungkin yang memandikan itu adalah keluarga terdekat.

Dalam memandikan Jenazahialah hal yang pertama untuk dikerjakan dalam pemgursan jenazah. Memandikan Jenazah adalah merupakan tindakan memuliakan dan membersihkan jasad Mayat.

Tata Cara Memnadikan Jenazah Laki-laki Dewasa

Dalam memandikan jenazah ada aturan juga ada tata caranya yang semestinya dikerjakan pada saat memandikan jenazah.

Para ulama menerangkan: Ada dua cara dalam memandikan jenazah yang bisa dilakukan.

Pertama yaitu cara minimal (cara yang paling sangat sederhana, artinya hanya melepas kewajiban saja).

Dan yang kedua cara yang sempurna, (cara memandikan yang paling afdol).

Memandikan Jenazah Asal Gugur Kewajiban

Apabila memandikan jenazah hanya dengan cara yang paling minimal. Cara yang asal gugur kewajiban, artinya memandikan mayat yang bisa disebut sudah memenuhi standara cukup untuk menggugurkna kewajiban.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najah (Beirut: Darul Minhaj, 2009):

أَقَلُّ الْغُسْلِ تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالْمَاءِ

Artinya: “Setidaknya dalama memandikan Mayat itu harus meratakan air ke seluruh anggota badan Mayat dengan air.”

Jadi kalau hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan sah menurut hukum, maka cukup air itu disiramkan pada seluruh anggota badan Mayat secara merata itu sudah cukup.

Memandikan Jenazah Laki-laki Dewasa yang Sempurna

Adapun memandikan jenazah yang sempurna sesuai dengan sunnah, dalam hal ini Syekh Salim menyampaikan dengan perkataannya:

وَأَكْمَلُهُ اَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ وَأَنْ يَزِيْلَ الْقَذْرَ مِنْ أَنْفِهِ وَأَنْ يُوَضِأَهُ وَأَنْ يَدْلُكَ بَدَنَهُ بِالسِّدْرِ وَأَنْ يَصِبَ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا

Artinya: “Dan adapun sempurnanya memandikan Mayat adalah membasuh kedua pantatnya, dan agar menghilangkan kotoran dari hidungnya, kemudian mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan menyiramnya dengan air sebanyak tiga kali.”

Syarat Yang Memandikan

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah adalah

  1. Muslim
  2. Ber’akal
  3. Baligh
  4. Jujur & Sholih
  5. Amanah, tahu hukum dan tata cara memandikan Jenazah
  6. Bisa menutupi aib Jenazah

Memandikan Jenazah Laki-laki yang baik

Urutan yang Sebaiknya Memandikan Jenazah Laki-laki:

  1. Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga seperti: anak, adik, kakak, bapak, atau kakek
  2. Istrinya, karena istri boleh mendikan jenazah suaminya
  3. Laki-laki lain yang tidak ada hubungan keluarga.
  4. Perempuan yang masih berstatus Muhrim (yang haram dinikah)

Memandikan yang Sempurna

Cara Memandikan yang Sempurna:

  1. Periksalah kuku jenazah, jika kukunya panjang maka dipotong dulu ukuran normal.
  2. Periksa bulu ketiaknya, jika panjang sebaiknya dicukur. dan bulu kemaluan tidak boleh dicukur sabab itu adalah aurat.
  3. Selanjutnya angkat kepala jenazah sampai setengah duduk lalu tekan perutnya supaya kotorannya keluar.
  4. Kemudian siram seluruh tubuh jenazah sampai kotoran yang keluar dari perut tidak ada yang menempel pada tubuhnya.
  5. Bersihkan qubulnyq (kemaluannya) dan dubur supaya tidak ada kotoran yang menempel
  6. Pada saat membersihkan qubul dan dubur mestinya memakai sarung tangan supaya tangan tidak menyentuh kemaluan jenazah secara langsung.
  7. Setelah kotoran dalam perut sudah bersih, selanjutnya adalah menyiram jenazah, silaman dimulai dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai kepala, leher, dada, perut, paha sampai kaki paling ujung. Sambil baca doa. Sakollahu shobiba rohmatihi waridwanihi
  8. Basuh jenazah dengan menuangkan air ketubuh jenazah, lalu bagian tubuh juga digosok perlahan dengan atangan atau kain handuk yang halus sambil berdoa: Sakollahu shobiba rohmatihi waridwanihi
  9. Apabila sudah selesai dimandikan, orang yang memandikan mewudhukannya seperti wudhu yang biasa dilakukan sebelum sholat, yang perlu diingat adalah jangan memasukan air ke dalam hidung dan mulut mayat, akan tetapi cukup dengan cara membasahi jari yang dibungkus dengan kain atau sarung tangan lalu bersihkan bibir jenazah dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung mayat sampai bersih.
  10. Menyela-nyela jenggot dan mencuci rambut jenazah dengan air perasan daun bidara, dan sisanya dapat digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah kalau meang daun bidaranya ada, kalau tidak ya tidak perlu.
  11. Setelah itu keringkan tubuh jenazah dengan menggunakan handuk, selanjutnya tinggal mengkafani.

Saudarku yang kami muliakan pada kesempatan ini kami tidak akan panjang lebar membahas tentang memandikan Mayat yang paling sempurna, untuk lebih jelasnya ada baiknya antu baca saja dalam fiqih-fiqih Syafi’iyah. Dan berikut ini kami akan tuliskan doa-doanya

Untuk Jenazah Perempuan silahkan klik di link yang ini ⇒ : Jenazah Perempuan Dewasa : Doa-Doa Untuk Memandikannya

Sumber : Dutadakwah

"<yoastmark

Demikian Memandikan Jenazah :  Khusus Mayat Laki-laki Dewasa Dan Tatca Ranya – Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.