Shalat Perempuan : Perkara Yang Berbeda dengan Lelaki

Shalat Perempuan : Perkara Yang Berbeda dengan Lelaki – Pada kesemptan ini Fiqih.co.id akan menerangkan tentang perkara yang berbeda di dalam shalat bagi Orang perempuan dengan orang laki-laki.

Daftar Isi

Shalat Perempuan : Perkara Yang Berbeda dengan Lelaki

Uraian Tentang perkara yang berbeda di dalam shalat bagi perempuan dengan laki-laki. Dalam Pemabahsanya kami mengutip dari Kitab Fathul-qorib.

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ،  وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Para Pembaca Kaum Muslimiin muslimat, mukminiin mukminat dan Para Santri, Rahimakumllah. Dalam pembahasan berikuit ini kami bahas sesuai yang kami ketahui dalam pan fiqih yang tertulis dalam Fathul qorib.

Oleh karena itu kami mohon ma’afkan jika uraian ini tidak berkenan. Baiklah mari kita baca bersama uraian berikut ini:

Perbedaan Shalat Perempuan Dengan Laki-laki

Dalam Pembahasan tentang hal yang berbeda dalam shalat perempuan dengan laki-laki ini kami bahas dalam satu pasal.

فَصْلٌ : فِيْ أُمُوْرٍ تُخَالِفُ فِيْهَا الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فِيْ الصَّلَاةِ. وَذَكَرَ الْمُصَنِفُ ذَلِكَ فِيْ قَوْلِهِ (وَالْمَرْأَةُ تُخَالِفُ الرَّجُلَ فِيْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ فَالرَّجُلُ يُجَافِيْ) أَيْ يَرْفَعُ (مِرْفَقَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَيُقِلُّ) أَيْ يُرْفِعُ (بَطْنَهُ عَنْ فَخْذَيْهِ فِيْ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَيَجْهَرُ فِيْ مَوْضِعِ الْجَهْرِ) وَتَقَدَمَ بَيَانُهُ فِيْ مَوْضِعِهِ (وَإِذَا نَابَهُ) أَيْ أَصَابَهُ (شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ سَبَّحَ) فَيَقُوْلُ: سُبْحَانَ اللهْ بِقَصْدِ الذِّكْرِ فَقَطْ أَوْ مَعَ الْإِعْلَامِ أَوْ أَطْلَقَ، لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ أَوْ الْإِعْلَامِ فَقَطْ بَطَلَتْ (وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ) أَمَّا هُمَا فَلَيْسَا مِنَ الْعَوْرَةِ، وَلَا مَا فَوْقَهُمَا

Pasal : Menerangkan tentang perkara-perkara yang berbeda di dalam shalat bagi Orang perempuan dengan orang laki-laki. Mushannif menerangkan tentang hal tersebut.

Yang Dilakukan Oleh Laki-laki

Bahwa orang perempuan itu berbeda dengan orang laki-laki dalam 5 perkara yaitu:

Bagi orang laki-laki (ketika shalat) maka ia merenggangkan dua sikunya dari kedua lambung. Menaikkan perutnya dari kedua pahanya ketika ruku’ dan sujud. Dan mengeraskan suaranya pada rakaat yang bacaannya mengguna kan suara keras. Tentang hal ini sudah diterangkan di muka.

Apabila terjadi sesuatu di dalam shalat, maka bagi orang laki-laki membaca tasbih (سُبْحَانَ اللهْ) dengan tujuan dzikir atau dengan memberi tahu, maka tidak bathal Shalatnya.

Bila bertujuan semata-mata memberitahu, maka menjadi bathal shalatnya.

Aurat Laki-laki

Aurat orang laki-laki itu terletak pada sesuatu yang ada di antara pusarnya dan lututnya. Adapun pusar dan lututnya itu sendiri maka tidaklah termasuk aurat. Dan juga sesuatu yang ada di luar keduanya.

Yang Dilakukan Oleh Perempuan

﯁(وَالْمَرْأَةُ) تُخَالِفُ الرَّجُلَ فِيْ الْخَمْسَةِ الْمَذْكُوْرَةِ فَإِنَّهَا (تَضُمُّ بَعْضَهَا إِلَى بَعْضٍ) فَتَلْصُقُ بَطْنَهَا بِفَخْذَيْهَا فِيْ رُكُوْعِهَا وَسُجُوْدِهَا (وَتَخْفُضُ صَوْتَهَا) إِنْ صَلَتْ (بِحَضْرَةِ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ) فَإِنْ صَلَّتْ مُنْفَرِدَةً عَنْهُمْ جَهَرَتْ

Bagi orang perempuan berbeda dengan orang laki-laki dalam 5 perkara tersebut. Maka sesungguhnya sebagian perempuan itu mengumpulkan sebagiannya yaitu :

Ketika ruku’ dan sujud, ia mempertemukan perutnya dengan kedua pahanya. Jika perempuan itu mengerjakan shalat didekat para orang laki-laki lain, maka hendaknya merendahkan suaranya.

Sedangkan bila shalat sendirian jauh dari mereka, maka boleh mengeraskan suaranya.

Bila Terjadi Sesuatu Dalam Shalatnya Perempuan

﯁(وَإِذَا نَابَهَا شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ صَفَقَتْ) بِضَرْبِ بَطْنِ الْيَمِيْنِ عَلَى ظَهْرِ الشِّمَالِ، فَلَوْ ضَرَبَتْ بَطْناً بِبَطْنِ بِقَصْدِ اللَّعْبِ، وَلَوْ قَلِيْلاً مَعَ عِلْمِ التَّحْرِيْمِ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا وَالْخُنْثَى كَالْمَرْأَةِ (وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَيْهَا) وَهَذِهِ عَوْرَتُهَا فِيْ الصَّلَاةِ أَمَّا خَارِجَ الصَّلَاةِ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ الْبَدَنِ (وَالْأَمَّةُ كَالرَّجُلِ) فَتَكُوْنُ عَوْرَتُهَا مَا بَيْنَ سُرَتِهَا وَرُكْبَتِهَا.﯁

Apabila terjadi sesuatu di dalam shalat, maka hendaknya bertepuk tangan dengan menggunakan cara memukulkan telapak tangan kanan atas punggung tangan kirinya.

Seandainya perempuan itu memukulkan telapak tangan atas telapak tangan yang satu (telapaktangan dengan telapak tangan) dengan tujuan main-main saja, meskipun hanya sedikit dan mengetahui yang demikian itu haram, makaibathal shalatnya. Adapun setatus orang banci itu seperti halnya orang perempuan.

Aurat Perempuan

Aurat orang perempuan itu adalah seluruh badannya, kecuali bagian muka dan kedua telapak tangannya. Aurat ini adalah di waktu mengerjakan shalat. Adapun di luar shalat maka auratnya seluruh badannya.

Aurat Perempuan Amat

Setatus perempuan Amat itu seperti halnya orang laki-laki yakni auratnya ialah sesuatu yang ada di antara pusar dan lututnya.

Shalat Perempuan Perkara Yang Berbeda dengan Lelaki.jpg
Shalat Perempuan Perkara Yang Berbeda dengan Lelaki.jpg

Demikian Shalat Perempuan : Perkara Yang Berbeda dengan Lelaki – Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab