Syarat Jumat Mazhab Maliki, Untuk Pelaksanaannya

Diposting pada

Syarat Jumat Mazhab Maliki, Untuk Pelaksanaannya – Para Pembaca yang Ramaniy wa rahimakumullah. fiqih.co.id pada lembaran yang ini akan memberikan materi mengenai jumat menurut Madzhab Maliki. Pada Uraian ini kami mengutip dari Kitab Madzahibul Arba’ah Taklif Abdur Rahman al-Jaziri. Untuk lebih terangnya silahkan antum baca uraiannya di bawah ini.

Daftar Isi

Syarat Jumat Mazhab Maliki, Untuk Pelaksanaannya

Dalam mazhab Maliki syarat syarat jumat juga ada ketentuanya. Dan pada dasarnya kita mesti memahami apa saja syarat ssyarat yang telah menjadi ketuan dalam mazhab ini. Oleh karena itu mari kirta baca, pelajari dan fahami hingga dalam pelaksanaannya akan mendapatkan ke afsahan yang maksimal.

Sayarat Jujmat Mazhab Maliki

اْلْمَالِكِيَّةُ قَالُوْا: تَنْقَسِمُ شُرُوْطُ الْجُمْعَةِ إِلَى قِسْمَيْنِ: شُرُوْطُ وُجُوْبٍ، وَشُرُوْطُ صَحَةٍ

Menurut madzhab Maliki, syarat shalat Jum’at ada dua macam, yaitu; syarat wajib dan syarat sah.

Untuk syarat yang diwajibkan bagi pelaksana shalat Jum’at, sama seperti syarat yang diwajibkan pada shalat-shalat lainnya, hanya ada beberapa penambahan saja. Pertama: harus laki-laki. Dengan syarat ini maka para wanita tidak diwajibkan untuk shalat Jum’at, namun jika mereka melaksanakannya bersama jamaah maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu lagi untuk shalat zuhur.

Kedua: harus merdeka. Dengan syarat ini maka para hamba sahaya tidak diwajibkan untuk shalat Jum’at, namun jika mereka melaksanakannya bersama jamaah maka shalatnya tetap sah.

Kedua syarat ini merupakan syarat yang disepakati oleh seluruh madzhab, karena semuanya menyebutkan syarat ini.

Syarat yang ketiga

Ketiga: tidak adanya alasan yang memperkenankan bagi seseorang untuk tidak melaksanakannya. Dengan syarat ini maka orang yang sakit dan kesulitan untuk datang ke masjid hingga harus menggunakan kendaraan atau digotong tidak diwajibkan untuk shalat Jum’at, namun jika orang yang sakit itu masih mampu untuk berjalan hingga sampai ke masjid, maka dia masih diwajibkan untuk menghadiri shalat Jum’at.

Akan tetapi apabila orang tersebut tidak dapat berdiri (lumpuh), dia tidak diwajibkan untuk shalat Jum’at, kecuali ada orang yang dapat membawanya ke masjid dan dia tidak merasa keberatan dengan hal itu.

Syarat yang keempat, kelima & keenam

Keempat: harus dapat melihat. Dengan syarat ini maka orang yang menyandang tuna netra tidak diwajibkan untuk hadir ke masjid apabila dia kesulitan untuk datang tanpa bantuan orang lain, namun apabila dia dapat berjalan sendiri sampai ke masjid atau ada seseorang yang mau memandunya, maka dia tetap diwajibkan untuk datang.

Kelima: bukan seorang sepuh yang sangat sulit untuk mencapai masjid.

Keenam: tidak dengan cuaca yang sangat menyengat pada musim panas atau musim dingin. Sedangkan hukum ini juga berlaku saat hujan yang sangat lebat atau jalan berlumpur.

Syarat yang ketujuh dan kedelapan

Ketujuh syarat jumat mazhab maliki ialah; tidak dalam keadaan ketakutan terhadap penguasa zhalim yang akan mengancam keselamatannya atau memenjarakannya. Namun jika orang tersebut memang berhak atas perlakuan tersebut, dia tetap diwajibkan untuk menghadiri pelaksanaan shalat Jumat.

Kedelapan: tidak dalam keadaan khawatir atas keselamatan nyawa, harta atau kehormatannya. Sedangkan khusus untuk harta, hanya jika seluruh hartanya yang dikhawatirkan tidak dapat diselamatkan, hingga tidak lagi tersisa sedikit pun.

Syarat yang kesembilan

Kesembilan, syarat jumat mazhab maliki ialah; harus bermukim di negeri yang menjadi tempat diselenggarakannya shalat Jumat, atau bermukim pada suatu dusun, atau di perkampungan (yang tidak berpindah-pindah) denganjarak kurang dari tiga mil lebih (yakni 3,40 mil atau kurang lebih 5,44 km).

Jarak ini terhitung mulai menara (atau gapura) di ujung kota jika mengambil pendapat diperbolehkannya menyelenggarakan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid dalam satu wilayah, misalkan ada keadaan darurat yang mengharuskan penyelenggaraannya di beberapa masjid.

Adapun jika mengambil pendapat yang tidak memperbolehkannya, maka jarak tersebut terhitung dari menara masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat. Oleh karena itu, bagi orang yang bermukim atau musafir yang berniat untuk tinggal selama empat hari empat malam atau lebih, maka dia diharuskan untuk menghadiri ibadah shalat Jum’at, meskipun tidak sah shalat Jum’at yang dilakukan oleh seorang musafir yang berniat untuk tinggal sementara.

Sedangkan bagi musafir yang berniat untuk tinggal selamanya, maka niat itu menjadi syarat yang diwajibkan untuk sahnya shalat Jum’at bagi musafir tersebut, karena tidak diwajibkan shalat Jumat kecuali pada mereka yang menetap di wilayah tempatnya melaksanakan shalat Jum’at secara permanen.

Syarat yang kesepuluh

Kesepuluh syarat jumat mazhab maliki ialah; harus di pemukiman permanen. Apabila sekelompok orang tinggal di suatu tempat untuk menetap selama satu bulan misalnya, lalu tiba waktu shalat Jum’at, maka mereka tidak wajib untuk menyelenggarakannya di tempat tersebut dan tidak sah jika mereka melakukannya.

Namun tidak disyaratkan agar wilayah yang menyelenggarakan shalat Jum’at harus sebuah kota, oleh karenanya jika shalat Jum’at itu dilaksanakan di sebuah kampung atau sebuah dusun maka shalat tersebut sah hukumnya.

Rinkgkasan Syarat Wajib Jumat Mazhab Maliki

Syarat wajib jumat ini bukan verarti jumatannya sah, aka tetapi syarat-syarat tersebut di atas adalah merupakan syarat wajibnya berjumatan buka syarat shnya pelaksanaa sholat jumat.

Jadi Syarat wajib jumat dalam madzhab Maliki ini sebagaiman tersebut di atasa adal sepuluh yaitu;

  1. Laki-laki.
  2. Merdeka.
  3. Tidak adanya alasan yang memperkenankan bagi seseorang untuk tidak melaksanakannya.
  4. Harus dapat melihat (Tidak Buta).
  5. Bukan seorang sepuh yang sangat sulit untuk mencapai masjid.
  6. Tidak dengan cuaca yang sangat menyengat pada musim panas atau musim dingin.
  7. Tidak dalam keadaan ketakutan terhadap penguasa zhalim yang akan mengancam keselamatannya atau memenjarakannya.
  8. Tidak dalam keadaan khawatir atas keselamatan nyawa, harta atau kehormatannya.
  9. Harus bermukim di negeri yang menjadi tempat diselenggarakannya shalat Jumat,
  10. Harus di pemukiman permanen.

Selanjutnya antum harus mempelajari Syarat sahnya jumat menurut mazhab ini. kilk link ini; Syarat Sah Jum’at Madzhab Malaiki

Syarat Jumat Mazhab Maliki
Syarat Jumat Mazhab Maliki

Demikan materi fiqih tentang; Syarat Jumat Mazhab Maliki, Untuk Pelaksanaannya -Semoga bermanfaat untuk kita semua. Abaikan saja materi ini jika pembaca merasa kurang pas. Terimakasih atas kunjungannya, Wallahul Muwaffiq.