Hukum Aqiqah : Pengertian, Dasar Kesunnatan Dan Ketentuannya

Hukum Aqiqah : Pengertian, Dasar Kesunnatan Dan Ketentuannya – Baiklah pada ini Fiqih.ci.id akan menyapaikan pembahasan mengenai Hukum Aqiqah. Pengertian Aqiqah dan dasar hukumnya akan kami jelaskan di bawah ini.

Daftar Isi

Hukum Aqiqah : Pengertian, Dasar Kesunnatan Dan Ketentuannya

Penjelasan mengenai hukum aqiqah pada artikel ini kami mengutip yakni menuqil dari Kifayatul-Akhyar. Kemudian untuk lebih rincinya mari kita ikuti penjelasannya di bawah ini.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ رَسُوْلُهُ،   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ : وَ بَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa kita panjatka ke hadhirat Allah  Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat serta Salam-Nya mudah-mudahan tetap terlimpah ruahkan ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggkan, Mohon ma’af sebelumnya, jika dalam penjelasan Hukum Aqiqah ini nanti terdapat khilaf. Antum boleh saja berbeda pandangan dengan kami, sesuai dengan apa yang sudah antum pelajari.

Hukum Aqiqah

Pada dasarnya Hukum Aqiqah itu adalah Sunnat Mustahabah. Dan telah dijelaskan dalam salahsatu kitab Fiqih. Demikian juga sebagaimana yang telah kami baca dalam beberapa keterangan yang kami tuliskan di bawah ini mengutip dari Kifayatul-Akhyar sebagai berikut.

Abu Syujak berkata:

فَصْلٌ : وَالْعَقِيْقَةُ مُسْتَحَبَّةُ، وَهِيَ الذَّبِيْحَةُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُذْبَحُ عَنِ الْغُلَامِ شَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya: (Aqiqah adalah sunnat (mustahab). Aqiqah ialah binatang yang disembelih karena anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Disembelih dua ekor kambing karena anak laki-laki, dan seekor kambing karena anak perempuan.

Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa

Pengertian Aqiqah menurut bahasa ialah nama rambut yang terdapat pada kepala anak yang baru dilahirkan. Dan Pengertian Aqiqah menurut syara’ adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yaitu hari mencukur kepalanya yang disebut aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubungannya dengan nama tersebut.Ada juga yang mengatakan lain dari yang tersebut itu.

Dasar Sunatannya Aqiqah

Mengenai Dasar kesunnatannya aqiqah adalah sebuah Hadits dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha. Dan Hadits dari Samurah serta lainnya, katanya:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَةٍ تُذْبَحُ عَنْهُ فِيْ الْيَوْمِ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى

Artinya : “Rasulullah s.a.w. bersabda: Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama”.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmizi dan Al-Hakim menyebutnya Hadis Shahih.

Ketentuan Binatang Buat Aqiqah

Buat anak laki-laki itu seyogianya disembelihkan dua ekor kambing, dan buat anak perempuan cukup disembelih satu ekor kambing. Dijelaskan dalam sebuah Hadits Ummi Karaz radhiyallahu ‘anha. bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنِ الْغُلَامِ شَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya : “Disembelih karena anak laki-laki dua ekor kambing, dan karena anak perempuan seekor kambing.”

Kemudiaan Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha katanya:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَنَّ نَعِقَ عَنِ الْغُلَامِ بِشَتَيْنِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاةٍ

Artinya: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing”.

Diriwayatkan oleh At-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban pula dalam Shahihnya, sedangkan At-Tirmizi menyebutnya Shahih.

Menghitung hari buat aqiqah

Dalam Hukum Aqiqah ini ada cara penghitungan hari yang semestinya. Dari hari kelahiran dihitung sampai tujuh hari, menurut qaul yang shahih. Ada yang mengatakan bukan sampai tujuh hari, dikutip dari ketentuan yang ditulis Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu. Kata Imam Rafi’i dan lainnya aqiqah tidak hilang sebab habisnya hari ketujuh.

Batasa sunnatnya aqiqah

Di dalam kitab Al-Udd dan kitab Al-Hawi oleh Al-Mawardi, bahwa aqiqah setelah hari ketujuh itu menjadi qadhak. Qaul yang dipilih hendaknya tidak melampaui hari-hari nifas si ibu. Apabila melewati nifas, maka diharapkan hendaknya tidak melewati hari-hari menyusui.

Dan bila melewati hari-hari menyusuinya, maka diharapkan hendaknya tidak melewati usia tujuh tahun. Lalu kemudian apabila melewati umur tujuh tahun, hendaknya tidak melewati usia baligh.

Aqiqah Yang Sudah Usia Baligh

Hukum Aqiqah bagi yang sudah balig. Dan apabila sudah melebihi dari usia baligh, maka gugurlah hukum aqiqah itu dari orang lain, dan kini diberikan pilihan memptong aqiqah buat dirinya sendiri dalam masa tuanya.

Hal ini Sebagaimana Imam Rafe’i memberikan hujjah seperti berikut:

وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِيُّ بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

Artinya: Dan Imam Rafi’i mengemukakan alasan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri sesudah diangkat menjadi Nabi.

Demikian juga Yang lainnya sama mengemukakan alasan dengan seperti itu juga, dan menambahkan bahwa kejadian itu setelah diturunkan surat Al-Baqarah.

Hadits ini dho’if dipandang dari semua sanadnya. Dan Imam Syafi’i rahimahullah telah menentukan bahwa seseorang tidak boleh memotong aqiqah karena dirinya sendiri. Kata Imam Nawawi, aku telah melihat ketentuan (nash) itu dalam kitab Al-Buwaithi.

Usia Kambing Untuk Aqiqah

Dalam Hukum Aqiqah Untuk diketahui bahwa kambing di sini sama sebagaimana kambing dalam kurban. Mengenai umurnya kambing dan tidak ada celanya dengan mengkiaskan pada hewan kurban. Inilah qaul yang ashah.

Dan ada juga yang mengatakan di sini sudah mencukupi untuk aqiqah biri-biri yang berumur kurang dari satu tahun dan kambing yang berumur kurang dari dua tahun, berbeda halnya dengan hewan buat kurban, karena kurban lebih kuat sunnatnya, sebab kurban berkaitan dengan Asbab yang sunnat dan perintah yang umum sifatnya. Dan dalam satu wajah boleh dimaafkan juga yang ada cacatnya.

Oaul yang ashah, unta dan sapi adalah lebih utama daripada kambing. Ada yang mengatakan bahkan dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan lebih utama karena sesuai dengan bunyi Hadits padadzohirnya hadits.

"<yoastmark

Demikian ulasan tentang Hukum Aqiqah : Pengertian, Dasar Kesunnatan Dan Ketentuannya. Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian hukum aqiqah yang kami sampaikan ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.