Hukum Talak, Bagian Dan Penjelasannya Menurut Fiqih

Diposting pada

Hukum Talak, Bagian Dan Penjelasannya Menurut FiqihPerkara ini penting kita dipelajari dan kita difahami. Dalam  pada ini fiqih.co.id  akan membeberkan menganai hukum talak dengan mengutip dari penjelasan fiqih.

Dan dalam pembahasan kali ini kami akan menerangkan juga mengenai bagiannya sesuai denga yang diterangkan dalam fiqih.

Daftar Isi

Hukum Talak, Bagian Dan Penjelasannya Menurut Fiqih

Mengenai hukum talak dan bagian bagiannya kit sebagai muslim yang mukmin mesti memahaminya. Karena perkara ini perkara yang seneitip dan berbahaya, terutama b haya untuk urusan akhiratnya.

Oleh karena itu semua wajib sekali bagi saudara ku yang sudah berumah tangga agar kiranya memahami arti Talak dan pengertian serta bagiannya. Untuk terangngnya maka kami kutipkan tulisan yang menerangkan perihal tersebut dari kitab fiqih yang tipis yaitu Fathul qoribul mujib.

Hukum Talak

Mengenai masalah beberapa hal dimaksud sebagaimana diterangkan dalam fathul qorib seperti berikut;

فصل): فِيْ أَحْكَامِ الطَّلَاقِ وَهُوَ لُغَةً حِلُّ الْقَيْدِ، وَشَرْعاً اِسْمٌ لِحِلِّ قَيْدِ النِّكَاحِ، وَيُشُتَرَطُ لِنُفُوْذِهِ التَّكْلِيْفُ وَالْاِخْتِيَارُ، وَأَمَا السُّكْرَانُ فَيَنْفُذُ طَلَاقُهُ عُقُوْبَةً لَهُ 

Pasal : pasal ini menerangkan tentang hukum-hukumnya Talak, Adapun lafadz “Talak” =(طلاق) menurut arti bahasa ialah “melepaskan tali”. Sedangkan menurut pengertian syara’ (agama) ialah nama bagi suatu pelepasan tali pernikahan.

Untuk melestarikan Talak disyaratkan hendaknya sudah Mukallaf dan kehendak diri sendiri, Bagi orang yang mabuk, maka Talaknya menjadi lestari karena mengikuti kepadanya.

Keterangan Mengenai Lafdz HukumTalak di atas:

Sang suami yang menjatuhkan Talaknya kepada isteri sewaktu dia berada dalam keadaan mabuk yang tidak dzalim pada waktu mengambil bahan pemabuknya, seperti orang yang dipaksa memakan atau meminum yang memabukkan atau pula karena tidak mengetahui bahwa barang tersebut memabukkan, maka Talak yang dijatuhkan (sang suami yang dalam keadaan seperti itu) tidak menjadi lestari, jika memang keadaannya tidak sadarkan diri karena tidak ada kezaliman atas perbuatannya.

Bagiannya Talak

Talak itu terdapat dua macamm talak sperti telah dijelaskan dalam fiqih sebagai berikut;

وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ صَرِيْحٌ وَكِنَايَةٌ فَالصَّرِيْحُ مَا لَا يَحْتَمِلُ غَيْرَ الطَّلَاقِ وَالْكِنَايَةُ مَا تَحْتَمِلُ غَيْرَهُ

Adapun Talak itu ada dua macam yaitu : Talak Sharikh dan   Talak Kinayah.  Talak Sharikh yaitu Talak yang tidak mengandung selain Talak itu sendiri. Sedangkan Talak Kinayah yaitu Talak yang mengandung pula kepada selain Talak.

وَلَوْ تَلَفَّظَ الزَّوْجُ بِالصَّرِيْحِ وَقَالَ: لَمْ أُرِدُ بِهِ الطَّلَاقَ لَمْ يُقْبَلْ

Jika sang suami mengucapkan Talak secara terang-terangan dan pula dia berkata: “Aku tidak menghendaki Talak dengan ucapan itu”, maka status ucapan tersebut tidak dapat diterima.

قَوْلُهُ (فَالصَّرِيْحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ الطَّلَاقُ) وَمَا اشْتُقَّ مِنْهُ كَطَلَّقْتُكِ وَأَنْتِ طَالِقٌ وَمُطَلَّقَةٌ (وَالْفِرَاقُ وَالسِّرَاحُ) كَفَارَقْتُكِ وَأَنْتِ مُفَارَقَةٌ وَسَرَّحْتُكِ، وَأَنْتِ مُسَرَّحَةٌ

Talak Sharikh itu ada 3 lafadz (kata), yaitu kata: “cerai” = (طلاق) dan yang dimusytakkan dari padanya, seperti ucapan : “Aku mentalakmu dan kamu (isteri ) adalah orang yang lepas dan yang ditalak”.

Dan kata “pisah ” = (فراق) serta kata “istirahat” = (سراح) seperti ucapan : “Aku memisah (mencerai) mu dan kamu adalah orang yang terceraikan” atau ucapan : “Aku mengistirahatkanmu dan kamu adalah orang yang istirahat”.

Khulu Bisa Masuk Pada Hukum Talak Shorikh

Kata khulu sebagaimana telah kita bahas sebelumnya. Jadi Khulu itu artinya melepas dengan ganti. Nah khulu ini bila disebutkan nominal tebusannya maka menjadi sama dengan talak shorikh. Diterangkan dalam fiqih sebagi berikut;

وَمِنَ الصَّرِيْحِ أَيْضاً الْخُلْعُ إِنْ ذُكِرَ الْمَالُ وَكَذَا الْمُفَادَاةُ (وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيْحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَةِ) وَيُسْتَثْنَى الْمُكْرَهُ عَلَى الطَّلَاقِ، فَصَرِيْحُهُ كِنَايَةٌ فِيْ حَقِّهِ إِنْ نَوَى وَقَعَ، وَإِلَّا فَلَا

Termasuk juga kedalam Talak Sharih yaitu Khuluk bila disebutkan uang (tebusannya) itu.

Talak Sharih itu tidak membutuhkan adanya niat, terkecuali orang yang dipaksa untuk Talak, maka status kesharihannya (Mukrah = yang dipaksa) itu menjadi Kinayah (sindiran) dalam haknya Mukrah tersebut. Jika Mukrah itu menyertai niat, maka jatuh lah Talak, jika tidak niat, maka tidak jatuh Talak.

Keterangan Tentang Talak Yang Tidak Sah

Apabila ada orang dipaksa (orang lain) supaya mentalak isterinya dengan diancam, misalnya akan dipukuli, ditahan atau dipecat dari jabatan dalam pekerjaan sehari-harinya, maka Talaknya tidak menjadi sah.

Hal ini jika memang si Mukrah dalam menjatuhkan Talaknya tidak disertai adanya niat (maksud) mentalaknya, tetapi bila disertai niat menjatuhkan Talak kepada isterinya meskipun dia Mukrah, maka jatuhlah Talaknya dan mempunyai status yang lestari.

وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ اِحْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ وَيَفْتَقِرُّ إِلَى النِّيَةِ، فَإِنْ نَوَى بِالْكِنَايَةِ الطَّلَاقَ وَقَعَ وَإِلَا فَلَا، وَكِنَايَةُ الطَّلَاقِ كَأَنْتِ بَرِيَّةٌ خَلِيَّةُ الْحَقِّ بِأَهْلِكِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ فِيْ الْمُطَوَّلَاتِ

Talak dan lainnya. Talak Kinayah ini butuh kepada adanya.niat. Apabila seseorang (suami) “niat mentalak dengan menggunakan kata sindiran, maka jatuhlah Talak, jika tidak niat maka tidak jatuh Talak itu, Kinayahnya Talak seperti. ucapan:

“Engkau adalah.perempuan bebas yang -kosong (dari suami) dan bertemulah (kembalilah) kepada ahlimu” dan yang lain seperti itu dari hal-hal yang tersebut di dalam kitab yang panjang lebar keterangannya.

Hukum Talak
Hukum Talak

Demikian Materi tentang kami  ; Hukum Talak, Bagian Dan Penjelasannya Menurut Fiqih mudah-mudahan saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.