Jumatan Mazhab Hanafi, Keterangan Syarat Wajib Untuk Pelaksanaanya

Diposting pada

Jumatan Mazhab Hanafi, Keterangan Syarat Wajib Untuk Pelaksanaanya – Para Pembaca yang kami banggkan semoga rahmat Alla Ta’ala selalu tetap kepada kita semua. Pada halaman ini kami fiqih.co.id in syaa Allah akan menerangkan tentang Jumatan dalam pandangan mazhab Hanafi. Uraian ini kami kutip secara ringkas dari Madzahibul arba’ah Taklif Abdur Rahman Al-Jaziri.

Daftar Isi

Jumatan Mazhab Hanafi, Keterangan Syarat Wajib Untuk Pelaksanaanya

Shoalat Jumat adalah  wajib hukumnya bagi yang sudah memenuhi ketentuan syarat dan wajibnya. Sholat jumat ini belum diwajibkan bagi seorang muslim yang belum memenuhi syarat dan ketentuannya. Dalama pada ini kami akan terangkan secara singkat saja bagaimana syarat dan wajibnya dalam pelaksanaa jumat dalam madzhab Hanafi. Berikut uraian singkatnya;

Syarat Pelaksanaan Sholat Jumatan Mazhab Hanafi

Adapun syarat-syarat untuk pelaksanaan sholat jumat ini juga sama sperti syarat-syarat pelaksanaan sholat dzuhur dan sholat lain pada umumnya, hanya saja ada tambahan beberapa syarat yang khusus untuk sholat jumat.

Dan pada penjelasan di bawah ini kami akan menerangkan syarat-syarat tambahan tersebut untuk mazhab Hanafi. Jadi bagi saudarku pembaca yang selain madzhab ini sangat baik juga untuk mempelajarinya.

Dengan semakin banyaknya kita memahami dan faham serta mengerti dari pendapat madzhab yang selain dari madzhabnya, itu akan semakin kita dewasa dalam bersikap. Dan uraian singkat ini kami mengutif dari Kitab Madzahibul arba’ah Taklif Abdur Rahman Al-Jaziri.

Menurut Mazhab Hanafi

Jumatan Menurut madzhab Hanafi, syarat-syarat untuk orang yang melaksanakan shalat Jum’at terbagi menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.

Apa saja di antara syarat wajib jumat dan syarat sahnya jumat menurut madzhab hanafi?. Untuk lebih rincinya silahkan baca penjelasannya di bawah ini; berikut ini kutipannya kami sampaikan secara rinci. Mudah mudahan rincian ini bisa difahami.

Syarat Wajib Jumat Pertama s/d kedua

Jumatan mazhab hanafi. Untuk syarat wajib shalat Jumat ada enam. Pertama: harus dari kaum laki-laki. Dengan syarat ini maka tidak diwajibkan shalat Jum at bagi para wanita, namun jika mereka menghadiri dan melaksanakannya maka shalatnya tetap sah.

Kedua: harus orang yang merdeka. Dengan syarat ini maka tidak diwajibkan shalat Jum at bagi para hamba sahaya dan budak, namun jika mereka menghadiri dan melaksanakannya maka shalatnya tetap sah.

Jumatan mazhab hanafi Syarat Wajib Jumat Ketiga

Ketiga: harus orang yang sehat. Dengan syarat ini maka tidak diwajibkan shalat Jum’at bagi mereka yang sedang sakit dan tidak mampu untuk menghadiri dengan berjalan kaki, karena orang yang tidak mampu untuk berjalan menuju masjid telah gugur kewajiban shalat Jum’at darinya, meskipun ada orang lain yang mampu untuk membawanya ke masjid.

Adapun bagi penderita tuna netra, apabila dia tidak mampu untuk pergi ke masjid tanpa bantuan siapa pun, maka imam Hanafi berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum’at juga gugur darinya, meskipun ada orang yang suka rela untuk mengantarkannya ataupun ada jasa pengantar dan dia mampu untuk membayar jasa tersebut.

Sedangkan menurut dua murid terdekat imam Hanafi berpendapat, bahwa apabila dia mampu untuk pergi ke masjid meski dengan bantuan orang lain yang suka rela atau dengan bantuan jasa pengantar yang mampu dia bayar, maka dia wajib untuk menghadiri shalat Jum’at.

Khusus bagi para penyandang tuna netra, mereka boleh memilih satu dari kedua pendapat tersebut, namun untuk lebih hati-hati sebaiknya dia mengikuti pendapat yang kedua, apalagi shalat Jum’atnya sah jika dia melaksakannya.

Syarat Wajib Jumat Keempat

Keempat: harus orang yang bermukim di wilayah yang menyelenggarakan ibadah shalat Jum’at, atau di wilayah yang terhubung dengan wilayah tersebut. Apabila seseorang tinggal di wilayah yang jauh dari tempat di selenggarakannya ibadah shalat Jum’at, maka dia tidak diwajibkan untuk menghadirinya.

Lalu madzhab ini juga memberikan batas jarak yang dianggap jauh itu, yaitu 1 farsakh, atau kurang lebih 3,40 mil, atau kurang lebih 18.000 hasta, atau kurang lebih 5,44 kilometer (untuk pejalan kaki). Ini adalah jarak yang paling diunggulkan untuk difatwakan.

Selain itu adajuga yang mengatakan bahwa batas jaraknya adalah 400 hasta saja, yang mereka sebut dengan 1 galwah. Dengan begitu, maka shalat ini tidak diwajibkan pula bagi musafir, kecuali dia berniat untuk bermukim di tempat tujuannya itu selama lima belas hari atau lebih.

Jumatan mazhab hanafi Syarat Wajib Jumat Kelima s/d keenam

Kelima: harus orang yang berakal. Dengan syarat ini maka orang yang tidak waras atau sejenisnya tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat Jum’at.

Keenam: harus orang yang sudah baligh. Dengan syarat ini maka anak-anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat Jum’at.

Itulah syarat-syarat pelaksana shalat Jum’at bagi madzhab ini, namun sebagaimana diketahui bahwa syarat baligh dan berakal yang disebutkan di sini tidak disebutkan pada syarat-syarat kewajiban shalat secara umum, karena memang madzhab ini dalam kitab-kitab madzhab mereka yang termasyhur hanya memasukkan syarat-syarat sah dan syarat-syarat yang diperbolehkan saja pada syarat kewajiban shalat, padahal tentu saja baligh juga menjadi salah satu syarat wajib untuk melaksanakan shalat secara umum.

Begitu juga dengan kemampuan dan kesehatan, karena memang seseorang yang tidak mampu untuk melaksanakan shalat, baik itu dikarenakan sakit keras atau semacamnya tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat.

Oleh karena itu, tidak aneh jika syarat baligh dan kesehatan ini tidak dimasukkan dalam syarat kewajiban shalat pada madzhab lainnya, karena kedua syarat tersebut juga masuk dalam syarat-syarat wajibnya shalat secara umum. Selanjutnya antum harus baca juga Syarat sahnya jumat menurut mazhab hanafi. Selanjutnya pelajari juga ; Syarat jumat Mzahab Maliki

"<yoastmark

Demikan materi fiqih tentang;  Jumatan Mazhab Hanafi, Keterangan Syarat Wajib Untuk Pelaksanaanya -Semoga bermanfaat untuk kita semua. Abaikan saja materi ini jika pembaca merasa kurang pas. Terimakasih atas kunjungannya, Wallahul Muwaffiq.