Khamr Adalah ; Minuman Yang Dilarang Dalam Islam Dan Harus Dihad

Diposting pada

Khamr Adalah ; Minuman Yang Dilarang Dalam Islam Dan Harus Dihad Bacalah Hukum Asyribah dan Hadnya pada halaman ini. Pada artikel ini fiqih.co.id  akan menuliskan meteri tentang Fasal fi Ahkamil Asyribah wa fil-hadil muta’alliq bi syarobiha.

Di dalam “Fathul qoribul Mujib” pada Fasal fi Ahkamil Asyribati wa fail hadil muta’alliqi bi syarobiha, telah diterangkan mengani hukum kamr dan had yang berkaitan dengannya. Oleh karenanya Yuk kita langsung simak saja pada pokok pembahasan kita di bawah ini.

Daftar Isi

Khamr Adalah ; Minuman Yang Dilarang Dalam Islam Dan Harus Dihad

Mengenai masalah Menuduh zina ini sudah diterangkan dalam fan Fiqih hukumknya. Dan perihal ini penting kita pelajari agar kita tidak sembarangan dalam menjalani hidup beragama. Untuk itu lebih jelasnya mari kita lansung saja untuik belajar bersama.

Khamr Adalah

Kata “Khamr” ini adalah bahasa arab, yang bahasa kitanya adalah: “4rak” yakni minuman k3ras yang memabukan. Berikut penjelasannya menurut fiqih;

فَصْلٌ): فِيْ أَحْكَامِ الْأَشْرِبَةِ وَفِيْ الْحَدِّ الْمُتَعَلِّقِ بِشَرْبِهَا (وَ مَنْ شَرِبَ خَمْراً) وَهِيَ الْمُتَّخِذَةُ مِنْ عَصِيْرِ الْعِنَبِ (أَوْ شَرَاباً مُسْكِراً) مِنْ غَيْرِ الْخَمْرِ كَالنَّبِيْذِ الْمُتَّخِذِ مِنَ الزَّبِيْبِ (يُحَدُّ) ذَلِكَ الشَّارِبُ إِنْ كَانَ حُرّاً (أَرْبَعِيْنَ) جَلْدَةً وَ إِنْ كَانَ رَقِيْقاً عِشْرِيْن جَلْدَةً (وَ يَجُوْزُ أَنْ يَبْلُغَ) الْإِمَامُ (بِهِ) أَيْ حَدَّ الشَّرَبِ (ثَمَانِيْنَ) جَلْدَةً

P a s a l :

Menerangkan tentang hukum-hukumnya beberapa minuman dan had yang bergandengan dengan minuman-minuman.
Barang Siapa meminum tuak (4rak) yaitu minuman yang terbuat dari perasan anggur yang masih basah, atau minmuman-minuman yang memabukan selain tuak, seperti (minuman.) anggur yang terbuat dari anggur kering, maka dihadlah si peminum itu, jika dia orang merdeka sebanyak empat puluh kali cambukan dan jika budak sebanyak dua puluh kali. Bagi Imam boleh menambah sampai 80 kali cambukan.

Pengertian Khamr

Keterangan :

Minuman-minuman yang memabukkan, seperti tuak dan lain sebagainya, maka hukumnya haram dan berakibat dosa besar. hal ini disebabkan karena minuman yang memabuukkan itu dapat menghilangkan akal.

Padahal menghilangkan akal itu sendiri menurut pandangan agama adalah dilarang keras, mengingat peranan akal yang sangat penting bagi diri seseorang dan pula mempunyai daya guna yang sangat bermanfaat. Oleh sebab itu menjaga kesetabilan akal agar berada dalam kondisi normal adalah wajib hukumnya.

Pengertian Penambaha Cambukan

وَ الزِّيَادَةُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ فِيْ حُرٍّ وَعِشْرِيْنَ فِيْ رَقِيْقٍ (عَلَى وَجْهِ التَّعْزِيْرِ) وَقِيْلَ الزِّيَادَةُ عَلَى مَا ذُكِرَ حَدٌّ، وَعَلَى هَذَا يَمْتَنِعُ النَّقْصُ عَنْهَا (وَيَجِبُ) الْحَدُّ (عَلَيْهِ) أَيْ شَارِبِ الْمُسْكِرِ (بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ بِالْبَيِّنَةِ) أَيْ رَجَلُيْنِ يَشْهَدَانِ بِشَرَبِ مَا ذُكِرَ) (أَوْ الْإِقْرَارِ) مِنَ الشَّارِبِ بِأَنَّهُ شَرِبَ مُسْكِراً

Adapun penambahan atas jumlah empat puluh bagi orang yang merdeka dan dua puluh (cambukan) bagi si budak adalah didasarkan atas segi memberikan pengajaran. Dan dikatakan (oleh sebagian ulama) bahwa penambahan sebagaimana tersebut itu adalah merupakan hukuman juga. Karena itu menurut pasal ini tidik boleh terjadi adanya pengurangan dari jumlah delapan puluh cambukan.

Bagi si peminum sesuatu yang memabukkan wajib untuk menerima hukuman dengan adanya salah satu dua perkara yaitu :

Pertama dengan adanya saksi yang terdiri dari dua orang laki-laki, kemudian yang keduanya menyaksikan peminuman sesuatu tersebut, atau dengan pengakuan (pernyataan) si peminum bahwa sesungguhnya dia telah meminum sesuatu yang memabukkan.

Sangsi Had Tidak Berlaku

Pemberlakuan hukuman bagi yang bnersangkutan, yakni had atau cambuk bagi pelaku itu ada mekanismenya sebagaimana diterangkan selanjutnya sebagai berikut;

فَلَا يُحَدُّ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَاِمْرَأَةٍ وَ لَا بِشَهَادَةِ امْرَأَتَيْنِ، وَ لَا بِيَمِيْنٍ مَرْدُوْدَةٍ، وَ لَا بِعِلْمِ الْقَاضِيْ وَ لَا بِعِلْمِ غَيْرِهِ (وَ لَا يُحَدُّ) أَيْضاً الشَّارِبُ (بِالْقَيْءِ وَ الْاسِتِنْكَاهِ) أَيْ بِأَنْ يَشُمَّ مِنْهُ رَائِحَةَ الْخَمْرِ

Maka si peminum tidak dapat dihukum lantaran persaksian satu orang laki-laki saja atau perempuan atau juga lantaran persaksian dua orang perempuan.  Dan pula tidak dapat dihukurn lantaran sumpah yang tertolak tidak sepengetahuan pihak Qadli dan tidak pula sepengetahuan orang lainnya.  Demikian juga si peminum tidak dapat terkena hukuman (had) dengan adanya muntah dan bau 4rak dalam arti berbau bauan 4rak yang datang dari si  peminum.

Khamr Adalah
Khamr Adalah

Demikian Materi tentang ; Khamr Adalah ; Minuman Yang Dilarang Dalam Islam Dan Harus Dihad semoga saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.