Menunaikan Ibadah Haji, Dasar dan Dalilnya Yang Mesti Difahami

Diposting pada

Menunaikan Haji, Dasar dan Dalilnya Yang Mesti Difahami – Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Ikhwan fillah rohimakumullah. Pada halaman ini fiqih.co.id akan menyampaikan Materi mengenai Menunaikan Ibadah Haji. Materi ini In Syaa Allah bersambung sampai dengan beberapa hal penting dalam ibadah haji. Oleh karena itu bacalah sampai selesai.

Daftar Isi

Menunaikan Ibadah Haji, Dasar dan Dalilnya Yang Mesti Difahami

Menunaikan Ibadah haji merupakan Rukun Islam yang 5 yang wajib di tunaikan oleh umat islam yang sudah mampu. Artinya bagi muslim yang mukmin dan sudah mampu maka iya wajib menunaikan ibadah haji ke Bailtullah.

Adapun Pengertian dan beberapa syarat serta rukun haji in syaa allah akan kami terangkan nanti disesuaikan denagn temanya. Dan Pada Artikel ini hanya sebagai mukadimah saja.

Menunaikan Ibadah haji

Menunaikan ibadah haji adalah Rukun Islam yang ke lima adalah haji ke baitullah jika mampu. Sebagaimana diterangkan dalam salah satu hadits;

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةٍ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللَّهُ وأنَّ محمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامَةِ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ مَنْ اِسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا (رواه البخاري و مسلم من حديث إبن عمر رضي لله عنهما)

Islam ditegakkan atas lima dasar yaitu ;

  1. Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq wajib disembah kecuali Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
  2. Menegakkan Sholat.
  3. Membayar Zakat.
  4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
  5. Mengerjakan haji ke Baitullah bagi orang yag mampu mengadakan perjalanan ke sana.

(Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim dari Hadits Ibnu ‘Umar, r.a. * “kutipan dari Fiqhul-Hajj wa adilatuh”).

Dasar dan Dalil Manunaikan IbadahHaji

Dalam menunaikan ibadah haji sudah jelas sekali dasar dan dalilnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Ali Imran;

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (ال-عمران : 97)

Artinya; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Allah maha tahu kepada hamba-Nya yang sudah mempunyai kemampuan untuk pergi haji. Oleh karena itu berhati-hatilah bagi orang yang sudah mampu pergi haji tapi ia tidak mau meninakannya. Ingat dan perhatikan kalimat ;

وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ yang arrtinya ; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. In syaa Allah ini mengandung pengertian bahwa semua harta kekayaan yang dimiliki seorang hamba, pada hakikatnya adalh milik Allah yang Allah titipkan kepadanya. Maka jika ia masih sungkan menunaikan haji padahal sudah memenuhi syarat wajibnya, maka jangan menyesal jika harta tersebut akan Allah tarik kembali. Na’udzu bilahi minghadzbihi.

Sempurnakan Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

Ibadah Haji yang sempurna adalah harus menyempurnakan haji dan umrohnya. Perihal tersebut ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala sebagai berikut;

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (البقرة : 196)ٴ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.

Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.

Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Al-baqoroh : 196)

Antum haruas baca materi-materi berikutnya  yaitu; Hukum haji

Ibadah Haji
Ibadah Haji

Pentup

Demikian kami sampaikan materi yangat ringjkas tentang; Menunaikan Ibadah Haji, Dasar dan Dalilnya Yang Mesti Difahami – semoga saja materi ini bermanfaat. Mohon bagi saudaraku yang tidak suka abaikan saja tulis ini. Kami sampaikan materi ini hanya khushush buat yang memang memerlukan saja. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai reperensi bahan kultum walimatus safar lil-hajj. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahu; muwaffiq