Ihram Tamattu, Menunaikan Umrah Terlebih dahulu Kemudian Haji

Diposting pada

Ihram Tamattu, Menunaikan Umrah Terlebih dahulu Kemudian Haji – Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Dhuyufullah, Para Tamu Allah yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada halaman ini fiqih.co.id akan memeberikan Materi tentang Arti dari Ihram Tamattu.

Pada Materi ini In Syaa Allah masih tetap bersambung ke materi berikutnya seputar ibadah haji yang sekira dianggap perlu utnuk dipelajari. Oleh karena itu sebaiknya antum baca semua artikel yang berhubungan dengan haji ini.

Daftar Isi

Ihram Tamattu, Menunaikan Umrah Terlebih dahulu Kemudian Haji

Iharam tamattu ini artinya adalah; berihram untuk menunaikan ibadah haji tamattu. Dan di dalam pelaksanaannya sesuai dengan tiori ia akan berihram untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu sebelu ia berihram untuk hajina.

Jadi secara umum semua orang yang melaksanakan haji tamattu, maka jika mereka dari Indonesia dan masuk pada gelombang ke dua maka dari embarkasi mereka sudah memakai pakaian ihram. Selanjutnya nanti di atas pesawat pada waktu tertentu akan dibimbing oleh pembimbingnya untuk melafadzkan niat umrah.

Ihram Tamattu

Mengenai ihram cara yang seperti ini diterangkan dalam salah satu fiqih madzhab syafi’i sebagai berikut;

وُصُوْرَةُ التَّمَتُّعِ أَنْ يُحْرِمَ بِالْعُمْرَةِ مِنْ مِيْقَاتِ بَلَدِهِ وَيُفْرِغَ مِنْهَا ثُمَّ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ مِنْ مَّكَةَ، وَهَذِهِ الْكَيْفِيَّةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا قَالَ إِبْنُ الْمُنْذِرِ

Gambaran ihram Tamattu  ialah hendaknya orang itu berihram Umrah dari Miqat negaranya. Kemudian setelah menyelesaikan Umrohnya, baru berihram lagi untuk haji dari Makkah. Cara seperti ini telah disepakati oleh para Ulama, demikian kata Ibnul Mundzir.

Penamaan Tamattu

Pengertian dari “Tamattu” ialah bersenang-senang. Jadi cara ibadah haji dengan haji tamttu ini adalah pelaksanaan ibadah yang longgar dan leluasa. Maka bagi yang menunaiak ihram tamttu mereaka ada keleluasaan dalam bersenang senang. Di dalam salah satu fiqih disebutkan sebagai berikut;

وُسُمِّيَ مُتَمَتُّعًا لِأَنَّهُ يَتَمَتَّعُ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ بِمَا كَانَ مُحَرَّمًا عَلَيْهِ

Dikatakan demikian karena selama waktu antara haji dan Umrah tersebut dapat bersenang-senang berbuat apa saja yang sepatutnya diharamkan kepadanya.

Pasutri Usai Umrah Wajib

Dalam ihram tamattu, Apakah boleh bagi Pasutri berhub badan setelah menunaikan umrah wajib?. Kami menjawab jika ada kesempatan dalam jeda waktu antara umrah wajib dan ihram haji, maka diperbolehkan. Adakah dalil yang memberikan kelonggaran dalam hala berhub badan pasutri pada jeda waktu tersebut?,

Dari keterangan fiqih di atas sudah bisa difahami bahwa ada kelonggaran untuk bersenang-senang berbuat apa pun itu yang semestinya hal itu diharamkan kepadanya.

Namun untuk lebih jelasnya agar tidak ada keraguan maka tidak ada salahnya kalau kami pun kutipka keterangan yang lainnya.

Memang ada juga yang berpendapat mengenai perihal tersebut itu dilarang katanya. Oleh karena itu kami juga mengembalikan perihal ini kepada kemantapan hati masing-masing jamaah.

Keterangan Berhub Pasutri Dalam Haji Tamattu

Bagi yang Ihram Tamattu, Salah satu di antara keterangan yang menujukkan bolehnya hubungan badan pasutri adalah sebgai berikut;

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: «أَهْلَلْنَا بِالْحَجِّ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ أَمَرَنَا أَنْ نَحُلَّ وَنَجْعَلَهَا عُمْرَةً، فَكَبُرَ ذَلِكَ عَلَيْنَا وَضَاقَتْ بِهِ صُدوُرُنَا فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَحِلُّوا فَلَوْلاَ الْهَدْيُ مَعِي فَعَلْتُ كَمَا فَعَلْتُم، قَالَ: فَأَحْلَلْنَا حَتَّى وَطِئْنَا النَّسَاءَ وَفَعَلْنَا كَمَا يَفْعَلُ الْحَلاَلُ، حَتَّى إذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ وَجَعَلْنَا مَكَّةَ بظَهْرٍ أَهْلَلْنَا بِالْحَجِّ» متفق عليه. [من نيل الأوطار]

Dan Jabir, ia berkata, “Kami memulai ihram untuk haji  sama Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam. Ketika kami sampai di Makkah, beliau memerintahkan kepada kami untuk bertahallul dan kami menjadikannya sebagai umrah, dan itu memberatkan bagi kami hingga kami menjadi tertekan.

Lalu beliau bersabda, ‘Wahai manusia, bertahallullah, seandainya aku tidak membawa hadyu (hewan kurban) ini, tentu aku akan melakukan seperti yang kalian lakukan. Maka kami pun bertahallul sehingga kami berhubungan suami-istri dan melakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang sedang tidak ihram, sampai pada hari Tarwiyah, dan kami menjadikan Makkah berada di belakang kami, lalu kami memulai ihrram untuk haji.” (Muttafaq ‘Alaih)

Pentup Ihram Tamttu

Para pembaca yang kami kagumi dengan uraian yang sangat ringkas ini tentu sangat tidak dapat memenuhi pengetahuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan haji cara ini. Maka kami menyarankan mesti perbanaykalah belajar, membaca dan bertanya kepada ahlinya sebelum jamaah manunaikan cara ihram ini.

Dan mengenai keterangan ihram tamattu ini kami akan sambungkan juga dengan ihram cara yang lainnya yaitu seperti cara ihram qiran dan cara ifrad. untuk pelaksanaan qiran baca pada link ini; Haji Qiran

"<yoastmark

Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Ihram Tamattu, Menunaikan Umrah Terlebih dahulu Kemudian Haji – mudah mudahan materi ini dapat bermanfaat. Mohon bagi jamaah yang tidak suka dengan materi ini untuk diabaikan saja. Kami hanya menuliskan materi ini buat saudara kami yang memang betul betul memerlukan saja. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.