Taadud Jumat Menurut Syafii, Yakni Banyak Masjid Dalam Satu Desa

Diposting pada

Taadud Jumat Menurut Syafii, Yakni Banyak Masjid Dalam Satu Desa – Pembaca yang kami banggakan, kali ini kami fiqih.co.id akan memberikan materi ringkas mengenai Taadud Penyelenggaraan sholat jumat dalam satu daerah. Uraian di bawah ini kami mengutip dari madzhibul arba’ah. Untuk lebih gamblangnya silahkan antum baca hingga rampung.

Daftar Isi

Taadud Jumat Menurut Syafii, Yakni Banyak Masjid Dalam Satu Desa

Di akhir-akhir ini kita sudah tahu semua; bahwa penyelegaraan sholat jumat di berbagai daerah atau di beberapa kota maupun desa sudah sangat banyak diselenggarakan. Namun permasalahannya perlu juga kita ketahui dari beberapa pandangan tentang penyelgaraan sholat jumat dilihat dari segi keafsahannya karena Ta’adud.

Pengertian Taadud

Taadud (ta’adud) artinya berbilang maksudnya in syaa Allah adalah : “Dalam satu desa terdapat penyelenggaraan sholat jum’at lebih dari satu masjid”. Dalam Prihal jumlah masjid yang diselenggarakan sholat jumat di satu daerah lebih dari satu, pada dasarnya tidak diperkenankan menurut beberapa pandangan dari beberapa madzhab. Dalam artikel ini kami akan sampaikan secara ringkas menurut pandangan dalam madzhab Syafii.

Taadud Jumat dalam satu komplek

Terkait dengan penyelenggaraan jumat yang lebih dari satu dalam satu desa sebagaimana diterangkan dalam Kitab Madzahibul arba’ah Taklif Abdur rahman Al-Juziri sebagai berikut;

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : إِمَّا أَنْ تَتَعَدَّدَ الْأَمْكِنَةُ الَّتِيْ تُقَامُ فِيْهَا الْجُمْعَةُ لِغَيْـرِ حَاجَـةٍ إِلَى هَذَا التَّعَـدُّدِ، أَوْ تَتَعَدُّدُ لِحَاجَةٍ، كَأَنْ يَضِيْقَ الْمَسْجِدُ الْوَاحِدُ عَنْ أَهْلِ الْبَلْدَةِ، فَإِذَا تَعَدَدَتْ الْمَسَاجِدُ أَوْ الْأَمْكِنَـةُ الَّتِيِ تُقَامُ فِيْهَا الْجُمْعَةُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتِ الْجُمْعَةُ لِمَنْ سَبَقَ بِشَرْطِ أَنْ يَثْبُتَ يَقِيْنًا أَنَّ الْجَمَاعَـةَ الَّتِى صَلَتْ فِيْ هَـذَا الْمَكَانِ سَبَقَتْ غَيْرَهَا بِتَكْبِيْـرَةِ الْإِحْرَامِ

Asy-syafiiyah berpendapat; Ada kalanya terjadi ta’adud tempat diselenggarakannya sholat jum’at yang bukan karena diperlukan, atau juga memang karan sudah diperlukan, contoh seperti karena sempitnya pada satu masjid di daerah tersebut.

Dan jika terjadi banyak tempat diselenggarakannya sholat jumat di satu daerah tersebut tanpa adanya hajat, maka sahanya jum’at hanya untuk yang lebih duluan dengan syarat bisa dibuktikan dengan yakin bahwa jama’ah sholat jumat di tempat tersebut lebih dulu takbirotul ihramnya dibanding dengan tempat yang laiinya.

أَمَّـا إِذَا لَمْ يَثْبُتْ ذَلِكَ بَــْل ثَبَّتَ أَنْهُمْ صَلُّوْا جَمِيْعًا فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ بِأَنْ كَبَّرُوْا تَكْبِيْرَةَ الْإِحْرَامِ مَعًا، أَوْ وَقَعَ شَكٌّ فِيْ أَنَّهُمْ كَبَّرُوْا مَعًا، أَوْ سَبَقَ أَحَدُهُمْ بِالتَّكْبِيْـرِ فَإِنَّ صَلَاتَهُمْ تَبْطُلُ جَمِيْعًا، وَفِيْ هَذِهِ الْحَالَـةِ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَجْتَمِعُوْا مَعًـا، وَيَعِيْدُوْهَـا جُمْعَةً إِنْ أَمْكَنَ ذَلِكَ. وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ صَلُّوْهَا ظَهْرًا. أَمَّا إِذَا تَعَدَدَتْ لِحَاجَةٍ. فَإِنَّ الْجُمْعَةَ تَصِحُ فِيْ جَمِيْعِهَا وَلَكِنْ يُنْدَبُ أَنْ يُصَلُّوْا ظَهْرًا بَعْدَ الْجُمْعَةِ

Adapun jika perihal tersebut tidak bisa dibuktikan, bahkan mereka sholatnya berbarengan dalam satu waktu dan bertakbiratul ihram pun juga berbarengan. Atau terjadi keraguan bahwa mereka takbirotul ihram berbarengan. Atau salah satunya lebih dulu maka sesungguhnya sholat jumat mereka semuanya batal.

Maka dalam perihal ini mereka wajib kumpul bersama lalu mengulangi jumatannya bila hal tersebut memungkinkan, dan jika tidak, maka mereka sholat dzuhur. Namun jika memang ta’adudnya itu karena hajat, maka jum’atan mereka semuanya sah, akan tetapi dianjurkan mereka sholat dzuhur stelah sholat jumat.

Jika Belum Diperlukannya Ta’adud

Taadud Jumat Menurut madzhab Syafi’i, apabila tidak diperlukan adanya banyaknya tempat penyelenggaraan shalat Jum’at, maka shalat Jum’at hanya sah bagi yang lebih dahulu melaksanakan shalat, dengan syarat dapat dibuktikan dengan penuh keyakinan bahwa jamaah tersebut di masjid tersebut telah melakukan takbiratul ihram lebih awal dibandingkan yang lainnya, namun jika tidak dapat dibuktikan, bahkan kemungkinan besar mereka memulai bertakbiratul ihram untuk shalat Jum’atnya secara berbarengan pada satu waktu, atau bahkan diyakini seperti itu, maka shalat mereka semuanya tidak sah.

Satu Desa Wajib Berkumpul untuk Sholat Jumat

Bila terjadi banyak masjid digunakan untuk berjumatan di satu desa yang sebetulnya belum diperlukan, maka yang demikian itu yang dianggap sah adalah mereka yang takbirotul ihram lebih awal dengan catatan yakin bisa dibuktikan lebih awalnya.  Jika tidak bisa dibuktikan atau justru malah berbarengan atau terjadi keraguan, maka atatus jumatan mreka semuanya batal sebagaimana diterangkan;

أَمَّـا إِذَا لَمْ يَثْبُتْ ذَلِكَ بَــْل ثَبَّتَ أَنْهُمْ صَلُّوْا جَمِيْعًا فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ بِأَنْ كَبَّرُوْا تَكْبِيْرَةَ الْإِحْرَامِ مَعًا، أَوْ وَقَعَ شَكٌّ فِيْ أَنَّهُمْ كَبَّرُوْا مَعًا، أَوْ سَبَقَ أَحَدُهُمْ بِالتَّكْبِيْـرِ فَإِنَّ صَلَاتَهُمْ تَبْطُلُ جَمِيْعًا

Dan pada keadaan yang seperti ini maka dijelaskan;

وَفِيْ هَذِهِ الْحَالَـةِ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَجْتَمِعُوْا مَعًـا، وَيَعِيْدُوْهَـا جُمْعَةً إِنْ أَمْكَنَ ذَلِكَ. وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ صَلُّوْهَا ظَهْرًا

Artinya; Pada kondisi seperti itu maka diwajibkan bagi mereka untuk berkumpul bersama di satu tempat untuk mengulang shalat Jum’at mereka, jika dimungkinkan, namun jika tidak, maka mereka dapat menggantinya dengan shalat dzuhur saja.

Dianjurkan Sholat Dzuhur Setelah Sholat Jum’at

Sebaiknya bagi yang bermadzab Syafi’i ketika dia sholat jumat di satu desa yang terdapat beberapa masjid penyelenggara sholat jumat, meskipun itu sudah karena adanya kebutuhan, maka tetap dia dianjurkan sholat dzuhur setelah sholat jum’at. Sebagaimana diterangka di atas;

أَمَّا إِذَا تَعَدَدَتْ لِحَاجَةٍ. فَإِنَّ الْجُمْعَةَ تَصِحُ فِيْ جَمِيْعِهَا وَلَكِنْ يُنْدَبُ أَنْ يُصَلُّوْا ظَهْرًا بَعْدَ الْجُمْعَةِ

Adapun jika banyaknya tempat penyelenggaraan shalat Jum’at itu memang bener-bener diperlukan, misalnya karena satu masjid tidak akan cukup untuk menampung seluruh penduduk di daerah tersebut, maka shalat Jum’at mereka semua dianggap sah, namun dianjurkan bagi mereka untuk shalat dzuhur lagi setelah selesai shalat Jum’atnya.

"<yoastmark

Demikan materi fiqih tentang;  Taadud Jumat Menurut Syafii, Yakni Banyak Masjid Dalam Satu Desa -Semoga bermanfaat untuk kita semua mhon ma’af jika ada kesalahan dalam penulisannya. Abaikan saja materi ini jika pembaca merasa kurang pas. Terimakasih atas kunjungannya, Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thooriq.