Tradisi nujuh hari kematian Doa bersama buat mayit

Diposting pada

Tradisi nujuh hari kematian Doa bersama buat mayit – Pada halaman ini fiqih.co.id akan menyampaikan materi singkat tentang; Tradisi nujuh hari. Kebiasaan yang sudah berjalan di sebagian warga muslim di Indonesia iaitu doa bersama untuk mayit pada malam pertama kedua dan seterusnya. Nah keterangan singkatnya akan kami sampaikan di halaman ini.

Daftar Isi

Tradisi nujuh hari kematian Doa bersama buat mayit

Bagaimana pandangan islam mengenai tradisi Mendoakan nujuh hari setelah kematian?, Kami akan sampaikan keterangan dan pandangan megenai hal tersebut di bawah ini.

Bukan hanya tradisi 7 hari kematian, bahkan kami sampaikan juga tentang doa bersama pada 40, 100 dan 1000  hari setelah kematian. Demikian juga dengan kebiasaan doa pada haul atau (mendak) dalam istilah jawa.

Tradisi nujuh hari

Sebagian warga muslim Indonesia  terutama warga Nahdiyin ketika ada kematian sudah terbiasa dengan acara malam 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 harinya.

Tidak hanya itu, bahkan juga terbiasa dengan acara 40 harinya, 100 harinya. Selanjutnya ada yang menggunakan 1000 harinya ada pula yang dengan acara haul.

Menurut pandangan kami, kita tidak perlu melihat hitungan harinya, tapi yang lebih penting pada isinya. Jika pada acara tersebut ternyata yang dilakukan adalah perbuatan terlarang dalam agama, maka jelas haram hukumnya.

Akan tetapi kalau yang dilakukan pada acara tersebut adalah; baca Al-quran, dzikr doa dan sodaqoh, maka yakinlah itu tidak bertentangan dengan syari’at islam. Jadi yakinlah selama itu dilakukan dengan ikhlas karena Allah, In Syaa Allah pelakunya berpahala dan mayit yang dioakan pun akan merasakan manfaatnya.

Memilih Waktu Tertentu

Barangkali di antara kita ada yang mempertanyakan; Adakah dalil dalam agama ini yang menjelaskan seseorang untuk memilih waktu tertentu buat melakukan perbuatan baik atau amal shalih tertentu, dan kemudian dilakukan secara istiqomah?.

Kami menjawab, “ya ada”. Silahkan baca saja uraian berikut ini;

Dalam dua kitab shohih Bukhori Muslim disebutkan sebagai berikut;

عَنِ ‏ابْنِ عُمَرَ ‏رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ‏قَالَ: ‏كَانَ النَّبِيُّ ‏صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏يَأْتِي ‏ ‏مَسْجِدَ قُبَاءٍ ‏‏كُلَّ سَبْتٍ، مَاشِيًا وَرَاكِبًا، وَكَانَ ‏عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ ‏رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ‏ ‏يَفْعَلُهُ ‏

Artinya: “Dari Ibnu Umar rodiyallahu ‘anhuma berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, baik dengan berjalan kaki maupun berkendaraan, sedangkan Abdullah bin Umar rodiyallahu ‘anhuma pun selalu melakukannya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Penjelasan hadits

Dalam menjelaskan hadits ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata;

الْحَدِيْثُ عَلَى الْخْتِلاَفِ طُرُقِهِ دَلاَلَةُ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: “Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian  hari-hari tertentu untuk melakukan sebuah amal shalih dan dilakukan secara terus menerus.” (Fathul-Bari, 3/69).

Pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ini menjelaskan kepada kita bahwa kita diizinkan memilih waktu-waktu tertentu untuk mengamalkan amalan yang shalih tertentu dan dilakukan secara terus menerus.

Pandangan kami

Terhubung dengan teradisi yang tersebut di atas, itu terdapat ikhtilaf (yakni terdapat perbedaan pendapat). Oleh karena itu mari kita pisahkan Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.

Dalam pada ini kami melihat bahwa kewajiban yang hidup terhadap mayit dengan ketentuan wajib kifayah ialah sebagai berikut;

  1. Memandikan.
  2. Mengkafani.
  3. Menyolatkan.
  4. Menguburkan.

Selain yang 4 tersebut juga masih ada kewajiban keluarga yang ditinggalkan adalah agar menyelesaika segala urusan mayit. Urusan tersebut misalnya menyangkut utang piutang, wasiat dan harta tinggalan.

Selanjutnya kami tidak berpanjang lebar membicarakan yang lainnya, tapi kami langsung pada sorotan pokok masalah yaitu mengenai tradisi yang tersebut di atas.

Jadi sebetulnya permasalahan tersebut cukup jelas tidak adanya larangan, tapi itu juga bukan kewajiban.

Al-Hashil

Kesimpulannya adalah; Tradisi tersebut Boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan.

Apabila dilakukan dengan niat karena Allah, kapan pun pelaksanaanya baik tiap hari ataupun di hari-hari tertentu, maka pelakunya pasti berpahala.

Dan Jika Mayit yang didoakan itu memang mayit yang pantas untuk menerima doa, maka jelaslah al-marhum atau al-marhumah akan merasakan manfaatnya doa dari oarang yang hidup.

Tapi Apabila yang meninggal tersebut tidak pantas untuk menerima doa, maka tentunya dia tidak akan mersakan manfa’atnya. Keterangan yang aga lengkap boleh baca di dutadakwah tradisi 100 hari kematian.

Tradisi nujuh hari kemtaian
Tradisi nujuh hari kemtaian

Demikian Materi singkat mengenai; Tradisi nujuh hari kematian Doa bersama buat mayit – Semoga uraian ini bermanfaat buat pembaca meskipun masih sangat banyak kekurangannya. Dan apabila pembaca merasa kurang cocok dengan uraian ini maka abaikan saja. Wallahul-muwaffiq.