Melipat Celana, Lengan Baju Saat Shalat Apa Hukumnya?

Diposting pada

Melipat Celana, Lengan Baju Saat Shalat Apa Hukumnya?Baiklah para pembca yang kami banggakan, kali ini fiqih.co.id akan menyempaikannya. Melipat Celana Panjang dan lengan baju saat shalat pada dasarnya adalah tidak boleh dengan alas an makruh. Namun untuk lebih rincinya sebaiknya antum baca sampai rampung uraian di bawah ini.

Daftar Isi

Melipat Celana, Lengan Baju Saat Shalat Apa Hukumnya?

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْنَا الصَّلَاةُ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ،   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  وَ بَعْدُ

Segala Puji hanya bagi Allah Tuha penguasa semesta alam. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah ke kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya mari kita simak uraian tentang Melipat celana panjang saat shalat dan hukumnya.

Melipat Celana dan lengan baju

Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang?

Menjulurkan sarung melewati mata kaki sebagaimana telah diterangkan bahwa hal itu tidak boleh. Alasannya adalah ada hadits yang melarangnya.

Larangan dan Perintah Saat Sujud

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ،  وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ، وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Artinya: “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut”. (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Pengertian Hadits

Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut?

Kaftu pada hadits yang dimaksud ialah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal itu serupa dengan firman Allah Ta’ala, dalam surat Al-Mursalat : 25

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا

Artinya : “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25).

Larangan Melipat Baju Saat Shalat

Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana.

Syaikhuna berkata; iaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 130.

Keterangan Imam An-Nawawi

Dalam Syarah Muslim beliau Imam An-Nawai menuliskan: “Al-Kaftu” itu maksudnya ialah mengumpulkan dan menghimpunnya jadi satu.

Pemahaman Penulis

Menurut Pemahaman kami yang dimaksudkan dengan “Al-Kaftu” sebagaimana diterangkan oleh para masyayikh, adalah menggulung atau melipat.

Celana Panjang Isbal

Lalu kemudian bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (yakni menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan?

Jawaban Celana yang Isbal

Isbal itu jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Mengenai prihal tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

Artinya: “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787).

Isbal

Mengenai Isbal itu masuk juga pada khilaf pendapat, maka tidak perlu dibesar-besarkan. Masalah ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits seperti berikut;

من جر ثوبه خيلاء، لم ينظر الله إليه يوم القيامة. فقال أبو بكر: إن أحد شقي ثوبي يسترخي، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إنك لن تصنع ذلك خيلاء. قال موسى : فقلت لسالم: أذكر عبد الله: من جر إزاره ؟ قال: لم أسمعه ذكر إلا ثوبه

Artinya; “Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda; ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.

Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz “barangsiapa menjulurkan kainnya”? Salim menjawab, saya tidak mendengarnya, yang saya dengar hanya “barangsiapa menjulurkan pakaiannya”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

Perbandingan Isbal dan Melipat

  1. Menjulurkan sarung melewati mata kaki ada larangan.
  2. Melipat celana dan melipat lengan baju saat shalat juga ada laranga.
  3. Bagaimana menyikapi dua larang tersebut?
Lihat kekuatan hukumnya sebagai berikut;
  1. Isbal yang melebihi mata kaki tidak bioleh bahkan dikatakan; “pa fin-nar” itu berada di neraka. Antum harus juga fahami isbal tersebut adala isbal yang ada kesombongan dalam hatinya. Jika Isbala yang tidak ada sifat sombong dan karena darurat, maka tidak “pa fin-nar”, yakni tidak di neraka.
  2. Melipat Celana atau lengan baju hukumnya hanya makruh tidak sampai ke derajat “pa fin-nar”
  3. Jadi pada intinya, ada dua larangan saat shalat, yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian.
  4. Sudah jelas hukum isbal adalah lebih tinggi, sebab sampai diancam neraka. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh.
  5. Dalam keadaan seperti ini maka dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki.

Kesimpulan

Dari Uraian di atas mengenai melipat celana dapat dipertimbangkan sebagai berikut;

  1. Isbal (yakni menjulurkan sarung melebihi mata kaki) adalah terdapat Ikhtilaf, jadi tidak perlu dibesar-besarkan, yang penting jaga hati jangan ada sifat-sifat takabur yakni sombong.
  2. Jika melipat celana dengan niat untuk menghindari Isbal (yakni menjulurkan celana yang sampai melibih mata kaki) maka hukumnya in syaa Allah boleh dan tidak makruh.
  3. Melipat celana bolehnya dilakukan saat sebelum shalat. Apabila dilakukan saat shalat maka hukumnya haram.
  4. Celana panjang yang melwati mata kaki dan tidak dilipat saat mau shalat dalam keadaan tertentu itu dibolehkan selama tidak ada kesombongan dalam hatinya.
  5. Celana panjang yang sudah pas dengan mata kaki meskipun sedikit aga menutupinya maka makruh dilapat ketika mau shalat.

"<yoastmark

Demikian Penjelasan kami menganai; Melipat Celana, Lengan Baju Saat Shalat Apa Hukumnya? – Uraian ini perlu antum fahami kemudian tanyakan pada ahlinya. Hati-hati dalam mempelajari hukum, jangan sampai merasa cukup dari website antum harus berguru pada ahlinya. Abaikan uraian ini jika antum tidak sependapat. Billahi taufiq wal-hidayah:

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ