Syarat Wajib haji, Menurut Fiqih Dalam Madzhab Syafi’i

Diposting pada

Syarat Wajib haji, Menurut Fiqih Dalam Madzhab Syafi’i – Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Dhuyufur Rahman yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada halaman ini fiqih.co.id akan menuliskan Materi mengenai Syarat Wajib haji, Menurut Fiqih. Materi ini In Syaa Allah masih bersambung pada materi berikutnya seputar perhajian dalam hal yang sekira dianggap perlu untuk dipelajari. Maka sebaiknya antum baca saja sampai selesai.

Daftar Isi

Syarat Wajib haji, Menurut Fiqih Dalam Madzhab Syafi’i

Dalam agama islam ini ada kewajiban yang wajib ditunaikan seumur hidupnya hanya sekali saj kecuali bernadzar. Kewajiban tersebut adalah Ibadah haji bagi yang sudah mampu mengadakan perjalanannya.

Namun demikian juga tidak serta merta tanpa syrat, yang pasti seorang muslim itu baru terkena wajibnya haji apabila telah memasuki beberapa syarat yang telah ditebtukan. Lebih jelasnya baca uraian ringkasnya di bawah ini.

Syarat Wajib haji

Adapun syarat wajib haji itu ada tujuh yaitu;

  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Ber’akal.
  4. Merdeka.
  5. Ada kendaraan dan perbekalan.
  6. Dalam perjalanan tidak ada gangguan
  7. Mampu menempuh perjalanan

Beberapa syarat wajib haji tersebut sebagaimana diterangkan dalam salah satu fiqih madzhab syafi’i, seperti berikut;

وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الْحَجِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ : الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ وَالْحُرِيَّةُ

Dan adapun Syarat-syarat wajibnya haji itu  ada tujuh, yaitu; (1) Islam (2) Baligh (3) Ber’akal (4) Merdeka.

Adapun yang dimaksudkan dengan haji sebagaimana disebut;

الْحَجُّ فِيْ اللُّغَةِ الْقَصْدُ، وقال الخليلُ : كَثْرَةُ الْقَصْدِ، وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ قَصْدِ الْبَيْتِ لِلْأَفْعَالِ قَالَهُ النَّوَوِيُّ في شرح المهذب، وَهُوَ وَاجِبٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ

Lafaz hajj menurut ilmu lughat artinya ‘maksud’ atau ‘niat’. Al-Khalil mengartikan: Banyak maksud. Adapun Hajji menurut syarak artinya : bermaksud menuju ke Baitullah disertai perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan.

Demikian kata Imam Nawawi di dalam Syarah Al-Muhadzdzab.

Hukum Wajibnya Haji

Haji hukumnya wajib dengan mengambil dalil Aiquran, Sunnah dan ijmaak Ulama. Allah berfirman:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (ال عمران : 97)

“Allah mewajibkan semua manusia melakukan ibadah haji di Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. (Ali Imran: 97)
Di dalam sebuah Hadis shahih dikatakan:

بُنِيَ اْلِإسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ  : وَمِنْهَا الْحَجُّ، ثُمَّ لِوُجُوْبِ الْحَجِّ شُرُوْطٌ : الْإِسْلَامُ، لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ ، فَيُشْتَرَطُ لِوُجُوْبِهَا الْإِسْلَامُ كَالصَّلَاةِ

“Agama Islam itu didasarkan atas Lima perkara.”  Di antaranya ialah haji. Kemudian untuk wajibnya haji ada beberapa syarat.  Di antara syarat-syaratnya ialah Islam. Oleh karena haji merupakan ibadah, jadi disyaratkan harus Islam seperti halnya shalat,

Di dalam Hadisnya Mu’adz disebutkan:

أُدْعُوْا إِلَى شَهَادَةٍ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللَّهُ فَإِنَّهُمْ أطَاعُوْاكَ فَأَعْلِمْهُمْ كَذَا” وَذَكَرَ الْحَجَّ

“Ajaklah mereka (penduduk Yaman) menyatakan persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang haq wajib disembah selain Allah. Jika mereka itu telah taat kepadamu, ajarkanlah kepada mereka bahwa mereka berkewajihan begini………. begini……… Dan Rasulullah menyebutkan haji.

Baligh adalah Syarat Wajib haji

Pengertian baligh sebagaiman diterangaka;

وَمِنْهَا الْبُلُوْغُ فَالصَّبِيُّ لَا يَجِبُ فَالصَّبِيُّ لَا يَجِبُ  عَلَيْهِ لِخَبَرِ “رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ” وَمِنْهُمْ الصَّبِيُّ،  وَقِيَاسًا عَلَى سَائِرِ الْعِبَادَاتِ،  وَمِنْهَا الْعَقْلُ فَلَا يَجِبُ  عَلَى الْمَجْنُوْنِ لِحَدِيْثٍ “رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ” وَمِنْهُمْ الْمَجْنُوْنُ، وَكَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ، وَمِنْهَا الْحُرِيَّةُ فَلَا يَجِبُ  عَلَى الْعَبْدِ لقوله ﷺ:  (أَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى) وَلِأَنَّ الْجُمْعَةَ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ مَعَ قُرْبِ مَسَافَتِهَا مُرَاعَاًة لِحَقِّ السَّيِّدِ فَالْحَجُّ اَوْلَى

Di antara syaratnya lagi, yaitu baligh (sampai kepada kesempurnanya akal). Jadi anak kecil tidak wajib melakukan haji, karena ada sebuah Hadis yang artinya: Qalam diangkat (tidak dicatat) dari golongan yang tiga.

Di antaranya ialah anak kecil, dan karena dikiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain. Di antara syaratnya lagi, yaitu herakal. Jadi orang gila tidak wajib haji, karena sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang artinya: Qalam diangkat dari golongan orang yang tiga. Di antaranya ialah orang gila.

Dan karena dikiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain. Di antara syaratnya lagi, yaitu merdeka. jadi para budak tidak  wajibkan haji, karena sabda Nabi Muhammad s.a.w. “Manakala seorang budak melaksanakan ibadah haji, kemudinn dimerdekakan, maka wajib baginya melaksanakan ibadah haji itu lagi.” 

Dan karena para budak tidak berkewajiban melaksanakan jum’at meskipun tempat pelaksanaannya berjarak dekat, karena melindungi hak tuannya, dan haji lebih utama daripada shalat Jum’at

Syarat wajib haji yang ke 5, 6 dan ke 7

Mengenanai syarat wajib haji ini Berkata Syaikh Ahu Syujak:

(وَوُجُوْدُ الرَّاحِلَةِ وَالتَّخْلِيَّةُ الطَّرِيْقِ وَإِمْكَانُ الْمَسِيْرِ) هَذِهِ الْأُمُوْرُ تَفْسِيْرُ لِلْإِسْتِطَاعَةِ فِيْ قَوْلِهِ تَعَالَى  ” وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً ” 

[(5) Ada kendaraan dan perbekalan (6) Di dalam perjalanan tidak ada gangguan dan (7) Mampu menempuh perjalanan]. Dan Empat perkara ini menafsiri kata Istitha’ di dalam firman Allah yang artinya:

(Allah mewajibkan semua manusia melakukan ibadah haji di Baitullah. Yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana).

فَلَابُدَ لِوُجُوْبِ الْحَجِّ مِنْ هَذِهِ الْأُمُوْرِ فَمِنْهَا الرَّاحِلَةُ فَلَا يَلْزِمُ الْحَجُّ إِلَّا إِذَا قَدَّرَ عَلَيْهَا بِمِلْكٍ أَوْ اِسْتِئْجَارٍ سَوَاءٌ قَدَّرَ عَلَى الْمَشْيِ أَمْ لَا

Jadi wajibnya haji harus ada empat perkara ini. Di antaranya yaitu kendaraan. Jadi orang Islam tidak wajib haji kecuali jika mendapatkan kendaraan, miliknya sendiri ataupun dengan menyewa. Baik orangnya mampu menempuh dengan berjalan kaki maupun tidak.

Para Pembaca yang budiman, antum sangat tidak suku dengan membaca artikel ini, jadi kami sarankan kiranya agar banyak bertanya pada ahlinya. Dalam artikel ini hanya sekedar ringkasan saja. Lebih lengkapanya belajarlah dan bacala Fiqih Haji dan fiqih Haji kontenporer. Berikutnya adalah link ini; Rukun Haji

Syarat Wajib haji
Syarat Wajib haji

Pentup

Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Syarat Wajib haji, Menurut Fiqih Dalam Madzhab Syafi’i – mudah mudahan materi ini dapat bermanfaat. Mohon bagi saudaraku yang tidak suka dengan materi ini untuk diabaikan saja. Kami hanya menuliskan materi ini buat saudara kami yang memang memerlukan saja. Materi ini ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.